Tugas Tambahan Guru Yang Diakui di Dapodik dan Info GTK 2025

Kherysuryawan.id - Tugas Tambahan Guru yang di akui di dapodik 2025 dan di info GTK 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi seputar tugas tambahan bagi guru yang di akui di dapodik dan juga jamnya di akui serta terbaca di info GTK.

 


Adapun regulasi yang mengatur tentang jenis-jenis tugas tambahan yang dapat di akui jamnya di info gtk yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

 

Bagi para guru yang disekolahnya mengajar namun belum mencapai jam tatap muka minimal 24 jam, maka dapat memanfaatkan tugas tambahan ini sebagai pemenuhan jam mengajar untuk bisa mencapai 24 jam tatap muka. Adapun salah satu syarat untuk dapat menerimakan tunjangan profesi guru bagi guru yang telah bersertifikat pendidik ialah wajib mengajar sekurang-kurangnya sebanyak 24 jam tatap muka.

 

Apabila guru tidak bisa mencapai minimal 24 jam tatap muka dalam pembelajaran di kelas maka guru dapat menambahkan jam tugas tambahan yang di akui di dapodik dan jamnya di perhitungkan di dalam aplikasi info gtk.

Tugas tambahan bagi guru sertifikasi ada 2 jenis yaitu:

1.       Tugas Tambahan Utama (TTU)

2.       Tugas Tambahan Linear Ekuivalensi (TTLE)

 

Adapun yang termasuk kedalam Tugas Tambahan Utama (TTU) yang jamnya diakui didapodik dan di info gtk, diantaranya yaitu :

Tugas Tambahan Utama (TTU) Bagi Guru

  1. Wakil kelapa sekolah = Setara dengan 12 Jam Tatap Muka
  2. Kepala perpustakaan = Setara dengan 12 Jam Tatap Muka
  3. Kepala laboratorium = Setara dengan 12 Jam Tatap Muka

 

Adapun yang termasuk kedalam Tugas Tambahan Linear Ekuivalensi (TTLE) yang jamnya diakui didapodik dan di info gtk,, diantaranya yaitu :

Tugas Tambahan Linear Ekuivalensi (TTLE) Bagi Guru

  1. Wali kelas = ( terhitung 2 jam tatap muka )
  2. Pembina osis = ( terhitung 2 jam tatap muka )
  3. Pembina ektrakurikuler = ( terhitung 2 jam tatap muka )
  4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) = ( terhitung 2 jam tatap muka )
  5. Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) Bagi Guru SMK  = ( terhitung 2 jam tatap muka )
  6. Guru piket  = ( terhitung 1 jam tatap muka )
  7. Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) = ( terhitung 2 jam tatap muka untuk setiap 1 rombel )
  8. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) = ( disesuaikan jumlah siswa )
  9. Koordinator PKG  = ( terhitung 2 jam tatap muka )
  10. Pengurus Organisasi Profesi Guru = ( terhitung 1 jam tatap muka untuk tingkat kabupaten/kota )


Untuk lebih jelas mengenai regulasi tentang tugas tambahan guru yang di akui di dapodik dan di info gtk, maka anda bisa membacanya pada PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah.

 

Di bawah ini telah admin siapkan 2 regulasi yang mengatur tentang tugas tambahan bagi guru. Silahkan anda dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • 👉 Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru , Kepala Sekolah - (DISINI)
  • 👉 Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai jenis-jenis tugas tambahan bagi guru yang di akui di dapodik dan di info GTK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru dalam memahami pentingnya mengampu tugas tambahan bagi guru yang kekurangan jam mengajar demi terpenuhinya jam tatap muka khususnya bagi guru penerima tunjangan sertifikasi guru.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel