Tugas Tambahan Ekuivalensi Guru Yang Terbaca di Info GTK 2025

Kherysuryawan.id - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang tugas tambahan yang terhitung di info gtk khususnya mengenai tugas tambahan linier ekuivalensi atau yang biasa di singkat dengan TTLE.

 


Adapun penjelasan tentang Tugas Tambahan Linear Ekuivalensi (TTLE) bagi guru sertifikasi tertuang dalam surat keputusan Mendikdasmenristek Nomor 495/M/2024. Adapun TTLE yang terhitung jamnya di info gtk bagi para guru sertifikasi yaitu sebagai berikut :

 

JENIS-JENIS TUGAS TAMBAHAN LINEAR EKUIVALENSI (TTLE) BAGI GURU :

1.     Wali kelas = ( terhitung 2 jam tatap muka )

2.     Pembina osis = ( terhitung 2 jam tatap muka )

3.     Pembina ektrakurikuler = ( terhitung 2 jam tatap muka )

4.     Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) = ( terhitung 2 jam tatap muka )

5.     Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) Bagi Guru SMK  = ( terhitung 2 jam tatap muka )

6.     Guru piket  = ( terhitung 1 jam tatap muka )

7.     Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) = ( terhitung 2 jam tatap muka untuk setiap 1 rombel )

8.     Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) = ( disesuaikan jumlah siswa )

9.     Koordinator PKG  = ( terhitung 2 jam tatap muka )

10. Pengurus Organisasi Profesi Guru = ( terhitung 1 jam tatap muka untuk tingkat kabupaten/kota )

 

Selain TTLE bagi guru terdapat juga jenis tugas yang ekuivalensi terhadap beban kerja kepala sekolah. Jadi bagi anda yang saat ini menjadi kepala sekolah maka perlu untuk memahami tugas yang dianggap ekuivalen sebagai beban kerja yang setara dengan jumlah jam linear untuk 24 jam tatap muka sehingga dapat dianggap valid untuk mendapat tunjangan profesi.

Berikut ini jenis tugas yang ekuivalensi dengan beban kerja KS :

 

RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH :

1.     Manejerial  = ( Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka )

2.     Pengembangan Kewirausahaan  = ( Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka )

3.     Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan  = ( Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka )

 

Selain guru dan kepala sekolah, terdapat juga rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah yang di sesuaikan dengan jabatan pengawas, rincian tugas, bukti fisik, dan ekuivalensi terhadap beban kerja tersebut.

 

Baiklah untuk lebih jelasnya, maka silahkan anda baca selengkapnya mengenai ekuivalensi tugas tambahan bagi guru, ekuivalensi beban kerja kepala sekolah dan ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah melalui file yang telah admin siapkan dan bagikan di bawah ini :

 

  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah - 👉 (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai ekuivalensi tugas tambahan bagi guru, ekuivalensi beban kerja kepala sekolah dan ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel