Tugas Tambahan Ekuivalensi Guru Yang Terbaca di Info GTK 2025
Kherysuryawan.id - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan membahas tentang tugas tambahan yang terhitung di
info gtk khususnya mengenai tugas tambahan linier ekuivalensi atau yang biasa
di singkat dengan TTLE.
Adapun penjelasan tentang Tugas Tambahan Linear
Ekuivalensi (TTLE) bagi guru sertifikasi tertuang dalam surat keputusan
Mendikdasmenristek Nomor 495/M/2024. Adapun TTLE yang terhitung jamnya di info
gtk bagi para guru sertifikasi yaitu sebagai berikut :
JENIS-JENIS TUGAS TAMBAHAN LINEAR EKUIVALENSI (TTLE) BAGI GURU :
1. Wali
kelas = ( terhitung 2 jam tatap muka )
2. Pembina
osis = ( terhitung 2 jam tatap muka )
3. Pembina
ektrakurikuler = ( terhitung 2 jam tatap muka )
4. Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) = ( terhitung 2 jam tatap muka )
5. Ketua
Bursa Kerja Khusus (BKK) Bagi Guru SMK =
( terhitung 2 jam tatap muka )
6. Guru
piket = ( terhitung 1 jam tatap muka )
7. Koordinator
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) = ( terhitung 2 jam tatap muka
untuk setiap 1 rombel )
8. Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) = ( disesuaikan jumlah siswa )
9. Koordinator
PKG = ( terhitung 2 jam tatap muka )
10. Pengurus
Organisasi Profesi Guru = ( terhitung 1 jam tatap muka untuk tingkat
kabupaten/kota )
Selain TTLE bagi guru terdapat juga jenis tugas yang
ekuivalensi terhadap beban kerja kepala sekolah. Jadi bagi anda yang saat ini
menjadi kepala sekolah maka perlu untuk memahami tugas yang dianggap ekuivalen
sebagai beban kerja yang setara dengan jumlah jam linear untuk 24 jam tatap
muka sehingga dapat dianggap valid untuk mendapat tunjangan profesi.
Berikut ini jenis tugas yang ekuivalensi dengan beban
kerja KS :
RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH :
1. Manejerial
= ( Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang
didalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka )
2. Pengembangan
Kewirausahaan = ( Memenuhi beban kerja
37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka )
3. Supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan = ( Memenuhi
beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka )
Selain guru dan kepala sekolah, terdapat juga rincian ekuivalensi
beban kerja pengawas sekolah yang di sesuaikan dengan jabatan pengawas, rincian
tugas, bukti fisik, dan ekuivalensi terhadap beban kerja tersebut.
Baiklah untuk lebih jelasnya, maka silahkan anda baca selengkapnya
mengenai ekuivalensi tugas tambahan bagi guru, ekuivalensi beban kerja kepala
sekolah dan ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah melalui file yang telah
admin siapkan dan bagikan di bawah ini :
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah - 👉 (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai ekuivalensi tugas tambahan bagi guru, ekuivalensi beban kerja kepala sekolah dan ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat.