PP No.11 Tahun 2025 Tentang Besaran THR dan Gaji 13 ASN

Kherysuryawan.id - PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi terupdate seputar pemberian tunjangan THR dan gaji ke 13 bagi para ASN di seluruh Indonesia.

 


Berikut ini ringkasan dari isi PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 :

 

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:

a.    Aparatur Negara;

b.    Pensiunan;

c.    Penerima Pensiun;  dan

d.    Penerima Tunjangan,

sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan  negara dengan  memperhatikan kemampuan  keuangan negara.

 

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud tersebut diatas terdiri atas:

a.   PNS dan Calon PNS;

b.   PPPK;

c.   Prajurit TNI;

d.   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  dan

e.   Pejabat Negara.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya  bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara  bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara  Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang  bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,  terdiri atas:

a.     gaji pokok;

b.     tunjangan keluarga;

c.     tunjangan pangan;

d.     tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e.     tunjangan kinerja,

sesuai  pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a.       gaji pokok;

b.       tunjangan keluarga;

c.       tunjangan pangan;

d.       tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e.       tambahan penghasilan paling  banyak sebesar yang diterima dalam 1  (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah   yang   memberikan   tambahan    penghasilan dengan  memperhatikan  kemampuan kapasitas  fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sesuai   pangkat,   jabatan,   peringkat jabatan,   atau  kelas jabatannya.

 

Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf e diatas,  dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan  profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

 

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf e,  dapat  diberikan  paling banyak  sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan  penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

 

Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang  gaji  pokoknya bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana  dimaksud  pada huruf  e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau  tunjangan kehormatan yang  diterima dalam 1 (satu)  bulan.

 

Untuk lebih jelas mengenai iis dari PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, maka anda bisa membacanya melalui file yang telah admin siapkan dan bagikan di bawah ini :

 

  • 👉 PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi yang bisa admin bagikan mengenai PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Semoga Bermanfaat, Terimakasih.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel