PP No.11 Tahun 2025 Tentang Besaran THR dan Gaji 13 ASN
Kherysuryawan.id - PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi terupdate seputar pemberian
tunjangan THR dan gaji ke 13 bagi para ASN di seluruh Indonesia.
Berikut ini ringkasan dari isi PP No. 11 Tahun 2025
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
:
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas Tahun 2025 kepada:
a. Aparatur
Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima
Pensiun; dan
d. Penerima
Tunjangan,
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa
dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud tersebut diatas
terdiri atas:
a. PNS dan Calon
PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
e. Pejabat
Negara.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan
keluarga;
c. tunjangan
pangan;
d. tunjangan
jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan
kinerja,
sesuai pangkat,
jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan
PPPK, terdiri atas:
a. gaji
pokok;
b. tunjangan
keluarga;
c. tunjangan
pangan;
d. tunjangan
jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan
penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada huruf e diatas,
dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu)
bulan.
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf e, dapat diberikan
paling banyak sebesar tunjangan
profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada huruf e, dapat diberikan
tunjangan profesi dosen atau tunjangan
kehormatan yang diterima dalam 1
(satu) bulan.
Untuk lebih jelas mengenai iis dari PP No. 11 Tahun 2025
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2025, maka anda bisa membacanya melalui file yang telah admin siapkan dan
bagikan di bawah ini :
- 👉 PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 – (DISINI)
Demikianlah informasi yang bisa admin bagikan mengenai PP No. 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Semoga Bermanfaat, Terimakasih.