Juknis Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Tahun 2025

Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan kembali membagikan informasi tentang Juknis pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru ASN.

 


Jika anda merupakan guru ASN yang saat ini sudah bersertifikasi maka anda wajib untuk memahami tentang Juknis pemberian tunjangan sertifikasi. Adapun isi dari juknis tersebut akan admin paparkan secara singkat di bawah ini :

 

Point-point penting dari Juknis pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus :

TUNJANGAN PROFESI

(1)  Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

(2)  Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.     memiliki Sertifikat Pendidik;

b.     memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c.     mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d.     memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e.     melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f.      mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

g.     memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.     tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

(3)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian (2) huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

(4)  Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada bagian (2) huruf g dikecualikan bagi:

a.     Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari kepegawaian; dan/atau

b.     Pejabat pembina Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

(5)  Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.

(6)  Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)  Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

(8)  Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9)  Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

(10)Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

TUNJANGAN KHUSUS

(1)  Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.

(2)  Daerah khusus sebagaimana dimaksud merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

(3)  Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.     memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;

b.     memiliki NUPTK;

c.     mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d.     melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

e.     memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.

(5)  Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)  Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

(7)  Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8)  Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

(9)  Tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

TAMBAHAN PENGHASILAN

(1)  Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

(2)  Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.     memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;

b.     memiliki NUPTK;

c.     belum memiliki Sertifikat Pendidik;

d.     memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

e.     terdaftar aktif pada Dapodik;

f.      mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

g.     melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan

h.     memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)  Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

a.     Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari kepegawaian; dan/atau

b.     Pejabat pembina Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari kepegawaian.

(4)  Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan Penghasilan.

(5)  Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

(6)  Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

(7)  Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8)  Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

(9)  Tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Untuk lebih jelas mengenai Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, maka anda bisa membacanya melalui file yang telah admin bagikan di bawah ini :

 

👉👉 JUKNIS Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru bagi Guru ASN daerah. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi para guru ASN dimanapun berada. 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel