Juknis Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Tahun 2025
Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Aparatur Sipil Negara Daerah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan kembali membagikan informasi tentang Juknis pemberian
tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru ASN.
Jika anda merupakan guru ASN yang saat ini sudah bersertifikasi
maka anda wajib untuk memahami tentang Juknis pemberian tunjangan sertifikasi. Adapun
isi dari juknis tersebut akan admin paparkan secara singkat di bawah ini :
Point-point penting dari Juknis pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus :
TUNJANGAN PROFESI
(1) Guru
ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2) Guru
ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki
Sertifikat Pendidik;
b. memiliki
status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki
nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan
mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk
satuan pendidikan;
g. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak
sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
(3) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada bagian (2) huruf e kecuali bagi Guru ASND yang
ditugaskan sebagai kepala sekolah;
(4) Persyaratan
pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada bagian (2) huruf g dikecualikan
bagi:
a. Guru
ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan
lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan
dan mendapat izin/persetujuan dari kepegawaian; dan/atau
b. Pejabat
pembina Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan,
dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian.
(5) Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan
langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
(6) Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1
(satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
(8) Penyaluran
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Penyaluran
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran
Tunjangan Profesi.
(10)Tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
TUNJANGAN KHUSUS
(1) Guru
ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Daerah
khusus sebagaimana dimaksud merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang,
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
(3) Guru
ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;
b. memiliki
NUPTK;
c. mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. melaksanakan
tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
dan
e. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan
langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
(5) Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1
(satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
(7) Penyaluran
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Penyaluran
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran
Tunjangan Khusus.
(9) Tahapan
penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
TAMBAHAN PENGHASILAN
(1) Guru
ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
(2) Guru
ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki
status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;
b. memiliki
NUPTK;
c. belum
memiliki Sertifikat Pendidik;
d. memiliki
kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
e. terdaftar
aktif pada Dapodik;
f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat
pada Dapodik;
g. melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan
h. memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan
persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a. Guru
ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan
lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan
dan mendapat izin/persetujuan dari kepegawaian; dan/atau
b. Pejabat
pembina Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau
magang yang mendapat izin/persetujuan dari kepegawaian.
(4) Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan
langsung ke rekening bank penerima Tambahan Penghasilan.
(5) Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
(6) Pemberian
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan
dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
(7) Penyaluran
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Penyaluran
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tambahan Penghasilan.
(9) Tahapan
penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Untuk lebih jelas mengenai Pemberian Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, maka anda bisa membacanya
melalui file yang telah admin bagikan di bawah ini :
👉👉 JUKNIS Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru ASN – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru bagi Guru ASN daerah. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi para guru ASN dimanapun berada.