Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025
Kherysuryawan.id – Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru yang berhubungan
dengan pembayaran gaji tunjangan bagi para pegawai di lingkungan madrasah
khususnya bagi para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Adapun juknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru,
Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 tersebut di atur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025. Berikut ini isi
singkat dari juknis tersebut :
Sumber Anggaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Sumber anggaran tunjangan profesi:
1. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum
inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
2. DIPA
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:
a. guru
dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan masyarakat.
b. pengawas
madrasah.
Besaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
1. Guru,
kepala dan pengawas madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok per bulan.
2. Guru
dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing
tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan
Profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non
inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima
tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi
kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Memiliki
sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK
melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3. Memenuhi
beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata rata per minggu;
4. Memiliki
hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM),
dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan
hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
5. Pengembangan
diri guru, kepala dan pengawas madrasah dilaksanakan minimal satu semester satu
kali dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan
kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang
setara dengan minimal 20 JP dan dicatatkan di EMIS GTK;
6. Ketentuan
sebagaimana terdapat pada poin 5 (lima) berlaku mulai semester ganjil tahun
ajaran 2025/2026 dan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis;
7. Guru
ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
8. Guru
ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
dan telah memiliki izin operasional;
9. Kepala
madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
10. Pengawas
madrasah yang aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Memenuhi
jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan
MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit
memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
MTs/MA/MAK;
b. Pengawas
madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c,
maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada EMIS GTK.
11. Memiliki
SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui EMIS GTK dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bagi
GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di EMIS
GTK sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
b. Memenuhi
beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan ketentuan beban
kerja yang berlaku; .
12. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah dan tidak
mendapatkan tunjangan profesi ganda. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a. Penyuluh
agama;
b. Dosen
Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN;
c. Tenaga
pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan
Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan
Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping
Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendamping
Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga
Pendamping Desa;
d. ASN
atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
e. Pengurus
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS);
f. Pengurus Partai Politik.
13. Tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang
meliputi:
a. Perangkat
desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan
TNI/POLRI;
b. Anggota
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c. Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Untuk lebih jelas mengenai isi lengkap dari juknis
tersebut, maka silahkan anda baca melalui file yang telah admin bagikan di
bawah ini :
- 👉 JUKNIS Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah yang melaksanakan tugas di satuan pendidikan madrasah. Sekian dan Terima Kasih.