Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

Kherysuryawan.id – Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru yang berhubungan dengan pembayaran gaji tunjangan bagi para pegawai di lingkungan madrasah khususnya bagi para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

 


Adapun juknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 tersebut di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025. Berikut ini isi singkat dari juknis tersebut :

 

Sumber Anggaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Sumber anggaran tunjangan profesi:

1.     Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.

2.     DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:

a.     guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.

b.     pengawas madrasah.


Besaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:

1.     Guru, kepala dan pengawas madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

2.     Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

3.     Tunjangan Profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1.     Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2.     Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3.     Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata rata per minggu;

4.     Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

5.     Pengembangan diri guru, kepala dan pengawas madrasah dilaksanakan minimal satu semester satu kali dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP dan dicatatkan di EMIS GTK;

6.     Ketentuan sebagaimana terdapat pada poin 5 (lima) berlaku mulai semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 dan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis;

7.     Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

8.     Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

9.     Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

10. Pengawas madrasah yang aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional dengan ketentuan sebagai berikut;

a.     Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;

b.     Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada EMIS GTK.

11. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui EMIS GTK dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di EMIS GTK sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

b.     Memenuhi beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan ketentuan beban kerja yang berlaku; .

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah dan tidak mendapatkan tunjangan profesi ganda. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a.     Penyuluh agama;

b.     Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN;

c.     Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1)    Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2)    Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3)    Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4)    Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5)    Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6)    Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

7)    Tenaga Pendamping Desa;

d.     ASN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

e.     Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

f.      Pengurus Partai Politik.

13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a.     Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b.     Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c.     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

 

Untuk lebih jelas mengenai isi lengkap dari juknis tersebut, maka silahkan anda baca melalui file yang telah admin bagikan di bawah ini :

 

  • 👉 JUKNIS Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah yang melaksanakan tugas di satuan pendidikan madrasah. Sekian dan Terima Kasih.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel