Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026
Kherysuryawan.id – Ketentuan Daya Tampung dan Tahap Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2025/2026.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan emmberikan informasi seputar Pelaksanaan SPMB
yang akan di lakukan di semua sekolah di tahun pelajaran yang baru.
Seperti di ketahui bahwa baru-baru ini telah di keluarkan
surat dari Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 perihal tentang Pelaksanaan
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Didalam surat tersebut di jelaskan tentang tahapan
yang akan di laksanakan selama kegiatan SPMB serta jadwal pelaksanaan SPMB.
Berikut ini isi ringkasan dari surat tersebut :
Berkenaan dengan ketentuan daya tampung sebagaimana
diatur dalam Permendikdasmen tentang SPMB, beberapa hal yang perlu diperhatikan
pada setiap tahapan SPMB sebagai berikut:
A. Tahap
Perencanaan Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah
Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di
wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon
murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan
pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain
pada wilayah.
2) Pemerintah
Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan
satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
3) Pemerintah
daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf b dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik
dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan pendidikan
baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).
B. Tahap
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah
Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan
pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat
diakses oleh masyarakat.
2) Pemerintah
Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru
berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang
diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
C. Tahap
Pasca Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah
Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang
mencakup:
a) identitas
murid;
b) identitas
satuan pendidikan asal; dan
c) identitas
satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan
mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.
2) Pemerintah
Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3
(tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
3) Pemerintah
Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
JADWAL PELAKSANAAN SPMB
Perencanaan
Penerimaan Murid Baru
- Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru = Maret
- Penetapan Ketersediaan Daya Tampung = Maret
- Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru
termasuk memuat persentase setiap jalur = Maret
- Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru = Maret
- Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru = April
- Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru = April
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Paling lambat minggu ke- I bulan Mei
- Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan
Murid Baru Ditentukan oleh pemerintah
daerah selama periode pelaksanaan
- Pengumuman Penetapan Murid Baru Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah
Daerah untuk memulai tahun ajaran baru
Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Integrasi Data Penerimaan Murid Baru Paling lambat bulan Agustus memperhatikan
tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari
Sekolah kepada Dinas Ditentukan oleh
pemerintah daerah
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan
(BBPMP/BPMP) Paling lambat 3 bulan
setelah pelaksanaan penerimaan murid baru
Untuk lebih jelas mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan
SPMB maka silahkan and abaca pada surat Kemendikdasmen Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025
perihal tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang filenya telah
admin siapkan di bawah ini :
- 👉 Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 Perihal Tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai tahapan dan jadwal
pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan di gelar pada tahun
ajaran baru ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua sekolah yang akan
melaksanakan penerimaan murid baru. Sekian dan Terimakasih.