Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026

Kherysuryawan.id – Ketentuan Daya Tampung dan Tahap Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2025/2026.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan emmberikan informasi seputar Pelaksanaan SPMB yang akan di lakukan di semua sekolah di tahun pelajaran yang baru.

 


Seperti di ketahui bahwa baru-baru ini telah di keluarkan surat dari Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 perihal tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Didalam surat tersebut di jelaskan tentang tahapan yang akan di laksanakan selama kegiatan SPMB serta jadwal pelaksanaan SPMB.

 

Berikut ini isi ringkasan dari surat tersebut :

Berkenaan dengan ketentuan daya tampung sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang SPMB, beberapa hal yang perlu diperhatikan pada setiap tahapan SPMB sebagai berikut:

A.    Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru

1)    Pemerintah Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah.

2)    Pemerintah Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

3)    Pemerintah daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).

 

B.    Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

1)    Pemerintah Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat diakses oleh masyarakat.

2)    Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.

 

C.    Tahap Pasca Penerimaan Murid Baru

1)    Pemerintah Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang mencakup:

a)     identitas murid;

b)    identitas satuan pendidikan asal; dan

c)     identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.

2)    Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.

3)    Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.

 

JADWAL PELAKSANAAN SPMB

Perencanaan Penerimaan Murid Baru

  1. Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru  = Maret
  2. Penetapan Ketersediaan Daya Tampung  = Maret
  3. Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru termasuk memuat persentase setiap jalur  = Maret
  4. Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru  = Maret
  5. Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru  = April
  6. Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru  = April

 

Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  1. Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Paling lambat minggu ke- I bulan Mei
  2. Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
  3. Pengumuman Penetapan Murid Baru Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru

 

Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  1. Integrasi Data Penerimaan Murid Baru Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
  2. Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas Ditentukan oleh pemerintah daerah
  3. Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan (BBPMP/BPMP) Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru

 

Untuk lebih jelas mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan SPMB maka silahkan and abaca pada surat Kemendikdasmen Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 perihal tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang filenya telah admin siapkan di bawah ini :

 

  • 👉 Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 Perihal Tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan di gelar pada tahun ajaran baru ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua sekolah yang akan melaksanakan penerimaan murid baru. Sekian dan Terimakasih.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel