Surat Edaran Verifikasi Calon PPG Daljab Guru Madrasah Tahun 2025
Kherysuryawan.id - Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai PPG dalam jabatan
bagi guru madrasah di Tahun 2025.
Seperti kita ketahui bersama bahwa baru-baru ini telah di
keluarkan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-36/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 perihal
tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah
Batch-1 Tahun 2025.
Adapun isi dari surat tersebut yaitu seperti berikut :
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi
Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Guru
Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam
Jabatan Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
a. Terdaftar
aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024;
b. Guru
yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
c. Memiliki
kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran
Madrasah (terlampir);
d. Belum
mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan;
e. Belum
memiliki sertifikat pendidik; dan
f. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun
2018,2019,2021,2022, 2023 dan 2024.
2. Guru
Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran
administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru
dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Mengunggah
dokumen Ijazah S-1/D-IV;
b. Memilih
mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
c. Menandatangani
Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada EMIS; (format
terlampir)
d. Memiliki
surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan
lainnya dan mengunggah pada EMIS; dan
e. Pendaftaran
administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01– 07 Februari 2025.
3. Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas
persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang
diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data
terlampir pada tanggal 01– 10 Februari 2025;
4. Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin EMIS melakukan verifikasi
berkas persyaratan hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan
mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal
01– 11 Februari 2025;
5. Penetapan
peserta PPG Dalam Jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing
guru pada tanggal 17 Februari 2025.
Adapun untuk lebih jelas mengenai isi dari surat
tersebut, maka bagi anda yang membutuhkan filenya silahkan di unduh di bawah
ini :
👉 Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025 – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai surat edaran Verifikasi
Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025,
semoga bermanfaat.