Surat Edaran Verifikasi Calon PPG Daljab Guru Madrasah Tahun 2025

Kherysuryawan.id - Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai PPG dalam jabatan bagi guru madrasah di Tahun 2025.

 


Seperti kita ketahui bersama bahwa baru-baru ini telah di keluarkan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-36/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 perihal tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025.

 

Adapun isi dari surat tersebut yaitu seperti berikut :

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:

1.     Guru Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

a.     Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024;

b.     Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;

c.     Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran Madrasah (terlampir);

d.     Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;

e.     Belum memiliki sertifikat pendidik; dan

f.      Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018,2019,2021,2022, 2023 dan 2024.

2.     Guru Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:

a.     Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;

b.     Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;

c.     Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada EMIS; (format terlampir)

d.     Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada EMIS; dan

e.     Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01– 07 Februari 2025.

3.     Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01– 10 Februari 2025;

4.     Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01– 11 Februari 2025;

5.     Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing guru pada tanggal 17 Februari 2025.

 

Adapun untuk lebih jelas mengenai isi dari surat tersebut, maka bagi anda yang membutuhkan filenya silahkan di unduh di bawah ini :

 

👉 Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025 – (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai surat edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel