SOP Ujian Madrasah Tahun 2025

Kherysuryawan.id - Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru seputar persiapan dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah di Tahun 2025.

 


Sebagai informasi bahwa baru-baru ini telah di keluarkan Surat Edaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Dengan adanya SOP Ujian tersebut maka setiap madrsah dapat memahami point-point penting terkait pelaksanaan ujian madrsah di tahun 2025 ini.

 

Berikut ini ulasan singkat mengenai point penting tentang Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sesuai dengan SOP yang telah di terbitkan :

 

TUJUAN DAN FUNGSI UJIAN MADRASAH

Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.

Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah sebagai berikut :

1.    Mengukur capaian hasil peserta didik

2.    Salah satu syarat penentuan kelulusan


Persyaratan Peserta Ujian Madrasah jenjang MI

  1. Peserta didik Terdaftar di kelas akhir pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas V s.d Semester Ganjil kelas VI.


Peryaratan Peserta Ujian Madrasah jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  1. Peserta didik Terdaftar di kelas akhir pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  2.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai Kelas VII semester ganjil s.d Kelas IX Semester I (satu);
  3. Bagi MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS), memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar lengkap semester 1 s.d 5.


Persyaratan Peserta Ujian Madrasah jenjang MA/MAK

  1. Peserta didik Terdaftar di kelas akhir pada jenjang Madrasah Aliyah (MA/MAK);
  2. Memiliki laporan lengkap hasil belajar mulai Kelas X semester ganjil s.d Kelas XII Semester Ganjil;
  3. Bagi MA/MAK penyelenggara sistem kredit semester (SKS),maka harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5.

 

Hak Peserta Ujian Madrasah

  1. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
  2. Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.


Kewajiban Peserta Ujian Madrasah

  1. Peserta UM wajib mengfikuti semua mata pelajaran yang di ujikan.
  2. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

 

Jadwal Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

Jadwal Ujian madrasah di tetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Ketuntasan Kurikulum
  2. Kalender Pendidikan Madrasah
  3. Hari libur nasional atau keagamaan

Bersumber dari POS Ujian Madrasah 2025, bahwa pelaksanaan UM dapat di laksanakan oleh madrasah dengan estimasi waktu sebagai berikut:

  1. Jenjang Madrasah Aliyah (MA/MAK): 17 Februari – 22 Maret 2025
  2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs): 21 April – 10 Mei 2025
  3. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI): 21 April – 10 Mei 2025

 

Bentuk Ujian

Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa :

  • Penugasan
  • Portofolio
  • Tes tertulis

Bentuk kegiatan lain yang di tetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan.

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, maka silahkan unduh file SOP Ujian Madrasah Tahun 2025 di bawah ini :

 

👉👉 SOP Ujian Madrasah Tahun 2025 - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga informasi ini bermanfaat, sekian dan Terimakasih. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel