Proses/Alur Penerbitan Ijazah Elektronik Tahun 2025

Kherysuryawan.id – Cara dan tahapan melakukan penerbitan Ijazah elektronik untuk sekolah jenjang dasar dan pendidikan menengah Tahun 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 telah di jelaskan mengenai Ijasah untuk jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

 


Sebagai informasi bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Olehnya itu Kemendikdasmen akan mulai Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Mulai Tahun 2025.

 

Tujuan dari penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.

 

Lantas apa saja yang menjadi hal penting untuk di perhatikan oleh setiap satuan pendidikan dalam persiapan melakukan penerbitan ijazah ?

Berikut ini proses/alur penerbitan ijazah elektronik atau ijazah digital :

 

PROSES/ALUR PENERBITAN e-IJAZAH DIGITAL

1.     Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah

2.     Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional

3.     Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi

4.     Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.

5.     Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi

6.     Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.

7.     Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.

8.     Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.

9.     Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.

10. Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.

 

Untuk lebih jelas mengenai ijazah elektronik untuk sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah agar sekolah bisa memiliki dasar yang mantap dalam memahami aturan dalam penerbitan ijasah elektronik, maka silahkan baca aturan lengkapnya yang telah admin siapkan melalui file di bawah ini :

 


Demikianlah informasi mengenai proses atau alur penerbitan ijazah elektronik atau ijazah digital yang akan mulai di berlakukan di tahun 2025 ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh satuan pendidikan khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dimanapun berada.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel