Proses/Alur Penerbitan Ijazah Elektronik Tahun 2025
Kherysuryawan.id – Cara dan tahapan melakukan penerbitan Ijazah elektronik untuk sekolah jenjang dasar dan pendidikan menengah Tahun 2025.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Seperti kita ketahui bersama bahwa
pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 telah di jelaskan mengenai Ijasah untuk
jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Sebagai informasi bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah
harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Olehnya
itu Kemendikdasmen akan mulai Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri
untuk Sekolah Mulai Tahun 2025.
Tujuan dari penerapan ijazah elektronik yaitu
digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses
bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan
distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi
risiko pemalsuan.
Lantas apa saja yang menjadi hal penting untuk di
perhatikan oleh setiap satuan pendidikan dalam persiapan melakukan penerbitan
ijazah ?
Berikut ini proses/alur penerbitan ijazah elektronik atau
ijazah digital :
PROSES/ALUR PENERBITAN e-IJAZAH DIGITAL
1. Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon
Penerima Ijazah
2. Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan
Nomor Ijazah Nasional
3. Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan
Kelulusan di Sistem Aplikasi
4. Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang
telah didisi data kelulusan peserta didik.
5. Satuan Pendidikan mengunduh (download) format
ijazah dari sistem aplikasi
6. Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang
telah diunduh.
7. Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik
Ijazah pada format ijazah.
8. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah
dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
9. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling
sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
10. Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik
ijazah.
Untuk lebih jelas mengenai ijazah elektronik untuk sekolah
jenjang pendidikan dasar dan menengah agar sekolah bisa memiliki dasar yang
mantap dalam memahami aturan dalam penerbitan ijasah elektronik, maka silahkan
baca aturan lengkapnya yang telah admin siapkan melalui file di bawah ini :
Demikianlah informasi mengenai proses atau alur penerbitan
ijazah elektronik atau ijazah digital yang akan mulai di berlakukan di tahun
2025 ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh satuan pendidikan
khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dimanapun
berada.