Permendikbud No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Elektronik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Kherysuryawan.id - Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website penddiikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Ijazah elektronik yang nantinya akan mulai di berlakukan bagi setiap satuan pendidikan yang mana informasi tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

 


Di tahun ini bagi siswa yang berada di tingkat akhir yakni siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK dalam melakukan penerimaan ijazah tentunya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya ijasah siswa akan diterbitkan langsung blankonya oleh pihak pusat melalui dinas pendidikan masing-masing maka ditahun ini format atau blanko ijasah akan dapat diunduh langsung oleh satuan pendidikan (sekolah) dan sekolah dapat melakukan cetak blanko ijazah secara manual melalui system yang telah disiapkan oleh pihak kemendikbud.

 

Berikut ini penjelasan singkat mengenai isi dari Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah :

 

TENTANG IJAZAH

(1) Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:

a.       menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan undangan; dan

b.       peraturan perundang memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.

(3) Ijazah sebagaimana dimaksud memuat:

a.       nomor Ijazah nasional;

b.       nama Satuan Pendidikan;

c.       nomor pokok sekolah nasional;

d.       nama lengkap pemilik Ijazah;

e.       tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

f.        nomor induk siswa nasional;

g.       pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;

h.       nomor keputusan penetapan kelulusan;

i.         tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

j.         foto pemilik Ijazah; tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah;

k.       dan nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

(4) Ijazah sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia.

(5) Ijazah sebagaimana dimaksud dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

 

SELANJUTNYA ……..

(1) Ijazah sebagaimana dimaksud disertai dengan Transkrip Nilai.

(2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a.       nomor Transkrip Nilai;

b.       nama Satuan Pendidikan;

c.       nomor pokok sekolah nasional;

d.       nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;

e.       tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;

f.        nomor induk siswa nasional;

g.       nomor Ijazah nasional;

h.       tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

i.         daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik;

j.         tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai;

k.       dan nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

(3) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia.

(4) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

 

SELANJUTNYA ….

(1) Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

(3) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.

(4) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.

(5) Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.

 

SELANJUTNYA ….

(1) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.

(2) Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

 

SELANJUTNYA ….

(1) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah sebagaimana dimaksud melalui sistem

 

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai informasi terbaru tentang ijazah untuk pendidikan dasar dan menengah maka silahkan anda baca melalui file yang telah admin bagikan di bawah ini :

 

👉 Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga informasi ini dapat membantu setiap satuan pendidikan dalam memahami aturan dalam menerbitkan dan mengeluarkan ijazah bagi siswa yang ada di jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sekian dan semoga Bermanfaat.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel