Permendikbud No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Elektronik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Kherysuryawan.id - Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa
kembali di website penddiikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan
membagikan informasi mengenai Ijazah elektronik yang nantinya akan mulai di
berlakukan bagi setiap satuan pendidikan yang mana informasi tersebut tertuang
dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Di tahun ini bagi siswa yang berada di tingkat akhir
yakni siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK dalam
melakukan penerimaan ijazah tentunya akan berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya ijasah siswa akan diterbitkan langsung
blankonya oleh pihak pusat melalui dinas pendidikan masing-masing maka ditahun
ini format atau blanko ijasah akan dapat diunduh langsung oleh satuan
pendidikan (sekolah) dan sekolah dapat melakukan cetak blanko ijazah secara
manual melalui system yang telah disiapkan oleh pihak kemendikbud.
Berikut ini penjelasan singkat mengenai isi dari Permendikbudristek
Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah :
TENTANG IJAZAH
(1) Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
a. menyelesaikan
proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan undangan; dan
b. peraturan
perundang memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud memuat:
a. nomor
Ijazah nasional;
b. nama
Satuan Pendidikan;
c. nomor
pokok sekolah nasional;
d. nama
lengkap pemilik Ijazah;
e. tempat
dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
f.
nomor induk siswa nasional;
g. pernyataan
bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
h. nomor
keputusan penetapan kelulusan;
i.
tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
j.
foto pemilik Ijazah; tempat, tanggal, bulan, dan
tahun penerbitan Ijazah;
k. dan
nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud wajib dituliskan dalam
Bahasa Indonesia.
(5) Ijazah sebagaimana dimaksud dapat diterjemahkan dalam
bahasa asing.
SELANJUTNYA ……..
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud disertai dengan Transkrip
Nilai.
(2) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud paling sedikit
memuat:
a. nomor
Transkrip Nilai;
b. nama
Satuan Pendidikan;
c. nomor
pokok sekolah nasional;
d. nama
lengkap pemilik Transkrip Nilai;
e. tempat
dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
f.
nomor induk siswa nasional;
g. nomor
Ijazah nasional;
h. tanggal,
bulan, dan tahun kelulusan;
i.
daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh
peserta didik;
j.
tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
Transkrip Nilai;
k. dan
nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(3) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud wajib dituliskan
dalam Bahasa Indonesia.
(4) Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
SELANJUTNYA ….
(1) Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda
tangan kepala Satuan Pendidikan.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud berbentuk tanda
tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
(3) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan
tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
(4) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan
tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud tidak dibubuhi
stempel Satuan Pendidikan.
(5) Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan
dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga
memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
SELANJUTNYA ….
(1) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud diterbitkan
melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan
nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud disertai dengan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak.
SELANJUTNYA ….
(1) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan
Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah sebagaimana
dimaksud melalui sistem
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai informasi terbaru
tentang ijazah untuk pendidikan dasar dan menengah maka silahkan anda baca
melalui file yang telah admin bagikan di bawah ini :
👉 Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga informasi ini dapat membantu setiap satuan pendidikan dalam memahami aturan dalam menerbitkan dan mengeluarkan ijazah bagi siswa yang ada di jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sekian dan semoga Bermanfaat.