Surat Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN Yang Mengundurkan Diri
Kherysuryawan.id – Surat Edaran BKN Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi tentang apa saja sanksi
atau hukuman yang akan di peroleh bagi pelamar CPNS/PPPK yang mengundurkan
diri. Informasi ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi para ASN yang telah
terangkat menjadi pegawai PNS maupun PPPK.
Seperti di ketahui bahwa baru-baru ini telah di keluarkan
surat edaran BKN Nomor : 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tepatnya pada tanggal 15
Januari Tahun 2025 perihal tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi
Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. Adapun surat ini tentunya dapat menjadi
dasar bagi para untuk mengetahui apa sanksi bagi ASN yang melakukan pengunduran
diri.
Berikut ini isi dari surat edaran BKN Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri:
Berkenaan
dengan pelaksanaan dari pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal
58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa dalam hal pelamar yang sudah
dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk
calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan
dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun
anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
2. Sanksi
sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) dikecualikan bagi pelamar yang
dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang
dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan
diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai;
Contoh:
Pelamar A melamar kebutuhan
jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan dinyatakan lulus
sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUP Prof. dr. R.D. Kandouw di Manado. Apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat
hidup maka tidak dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2
(dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya. Apabila yang bersangkutan
mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai maka kepada yang
bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2
(dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
3. Tata
cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana
tersebut pada angka 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
a. Bagi
pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat
pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi
dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval
pengunduran diri tersebut;
b. Bagi
pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai
kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK
instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat
pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;
4. Bagi
pelamar sebagaimana angka 1 dan 2 tidak melakukan prosedur pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada angka 3, data dalam SSCASN tetap berstatus lulus
sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun
anggaran selanjutnya.
Demikianlah penjelasan Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN
yang Mengundurkan Diri.
Bagi anda yang ingin megunduh file Surat Edaran BKN
Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, maka silahkan anda
dapatkan filenya yang telah admin siapkan di bawah ini.
👉👉 Surat Edaran BKN Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri - (DISINI)
Sekian informasi mengenai Sanksi Bagi Pelamar ASN yang
Mengundurkan Diri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para ASN di seluruh Indonesia.