Surat Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN Yang Mengundurkan Diri

Kherysuryawan.id – Surat Edaran BKN Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi tentang apa saja sanksi atau hukuman yang akan di peroleh bagi pelamar CPNS/PPPK yang mengundurkan diri. Informasi ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi para ASN yang telah terangkat menjadi pegawai PNS maupun PPPK.

 


Seperti di ketahui bahwa baru-baru ini telah di keluarkan surat edaran BKN Nomor : 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tepatnya pada tanggal 15 Januari Tahun 2025 perihal tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. Adapun surat ini tentunya dapat menjadi dasar bagi para untuk mengetahui apa sanksi bagi ASN yang melakukan pengunduran diri.

 

Berikut ini isi dari surat edaran BKN Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri:

                Berkenaan dengan pelaksanaan dari pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;

2.     Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai;

Contoh:

Pelamar A melamar kebutuhan jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan dinyatakan lulus sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUP Prof. dr. R.D. Kandouw di Manado. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat hidup maka tidak dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai maka kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.

3.     Tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

a.     Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;

b.     Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;

4.     Bagi pelamar sebagaimana angka 1 dan 2 tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 3, data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

 

Demikianlah penjelasan Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Bagi anda yang ingin megunduh file Surat Edaran BKN Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, maka silahkan anda dapatkan filenya yang telah admin siapkan di bawah ini.

 

👉👉 Surat Edaran BKN Tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri - (DISINI)

 

Sekian informasi mengenai Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para ASN di seluruh Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel