Surat Pemberitahuan Verifikasi Data Siswa Untuk Penerimaan E-Ijazah
Kherysuryawan.id - Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah.
Halo sahabat pendidikan yang berbahagia, selamat berjumpa
kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
memberikan informasi terbaru khususnya bagi para operator dapodik sekolah dalam
hal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir
(Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini telah di keluarkan
surat edaran dari Kemendikbudristek Nomor : 0099/J1/DS.00.02/2025 tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13
Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah.
Adapun isi dari surat edaran tersebut yaitu sebagai
berikut :
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun
2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat
Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang
dapat https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Sehubungan dengan itu, kami meminta bantuan Saudara
menginstruksikan kepala satuan pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk
memastikan hal-hal berikut:
1. Satuan
pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum
pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan
yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan
pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
2. Satuan
pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik
belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi
Dapodik;
3. Satuan
pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data
peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data
melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau
arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan
4. Satuan
pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan
kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada
aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.
Mengingat pentingnya hal di atas, kami mohon kesediaan
Saudara untuk menginformasikan kepada Kepala Satuan Pendidikan agar dapat
segera menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Demikianlah isi dari surat edaran tersebut, dan untuk
lebih jelasnya maka anda bisa membaca dan mendapatkan file surat edaran
tersebut yang telah admin siapkan di bawah ini :
👉 Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Verifikasi dan
Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat)
dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Pemberitahuan Verifikasi
dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat)
dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah. Semoga informasi ini dapat
menjadi dasar bagi setiap satuan pendidikan untuk bisa menyampaikan kepada
setiap operator dapodik sekolah di satuan pendidikan masing-masing agar
melakukan pengecekan data siswa tingkat akhir agar nantinya tidak ada lagi data
yang salah atau masuk sebagai data residu. Sekian dan semoga bermanfaat !