Surat Pemberitahuan Verifikasi Data Siswa Untuk Penerimaan E-Ijazah

Kherysuryawan.id - Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah.

Halo sahabat pendidikan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru khususnya bagi para operator dapodik sekolah dalam hal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah.

 


Seperti diketahui bahwa baru-baru ini telah di keluarkan surat edaran dari Kemendikbudristek Nomor : 0099/J1/DS.00.02/2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah.

Adapun isi dari surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut :

 

                Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

 

Sehubungan dengan itu, kami meminta bantuan Saudara menginstruksikan kepala satuan pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk memastikan hal-hal berikut:

1.     Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;

2.     Satuan pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi Dapodik;

3.     Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan

4.     Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

 

Mengingat pentingnya hal di atas, kami mohon kesediaan Saudara untuk menginformasikan kepada Kepala Satuan Pendidikan agar dapat segera menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Demikianlah isi dari surat edaran tersebut, dan untuk lebih jelasnya maka anda bisa membaca dan mendapatkan file surat edaran tersebut yang telah admin siapkan di bawah ini :

 

👉 Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah. Semoga informasi ini dapat menjadi dasar bagi setiap satuan pendidikan untuk bisa menyampaikan kepada setiap operator dapodik sekolah di satuan pendidikan masing-masing agar melakukan pengecekan data siswa tingkat akhir agar nantinya tidak ada lagi data yang salah atau masuk sebagai data residu. Sekian dan semoga bermanfaat !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel