Surat Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Madrasah 2025
Kherysuryawan.id - Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Batas waktu
aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2024 untuk sekolah jenjang Madrasah yaitu paling
lambat pada tanggal 28 Februari 2025. Adapun informasi ini tertuang dalam surat
yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI Nomor : B-15/Dt.I.I/KU.04.2/01/2025
tertanggal 16 Januari Tahun 2025 Tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan
Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024.
Berikut ini isi suratnya :
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank
penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per Desember
2024, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang
belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2024
sebagaimana data yang tertera di dalam surat tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Melakukan
koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan
percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masing masing.
2. Memerintahkan
kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah
agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan
pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP
Tahun 2024 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.
3. Memastikan
seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2024 telah mencairkan dana dan memanfaatkan
bantuan dimaksud.
4. Batas
waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2024 paling lambat pada tanggal 28
Februari 2025. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa yang
belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke
kas negara.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
Dan bagi anda yang ingin mengetahui isi suratnya lebih
lengkap serta membutuhkan file Surat tentang Percepatan Pencairan dan
Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024,
maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
- Surat Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024 – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Percepatan Pencairan dan
Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024. Semoga
informasi ini bermanfaat bagi siswa-siswi madrasah yang akan melakukan aktivasi
rekening PIP serta bagi seluruh satuan pendidikan jenjang Madrasah dimanapun
berada.