Surat Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Madrasah 2025

Kherysuryawan.id - Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2024 untuk sekolah jenjang Madrasah yaitu paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025. Adapun informasi ini tertuang dalam surat yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI Nomor : B-15/Dt.I.I/KU.04.2/01/2025 tertanggal 16 Januari Tahun 2025 Tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024.

 


Berikut ini isi suratnya :

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per Desember 2024, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2024 sebagaimana data yang tertera di dalam surat tersebut.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masing masing.

2.     Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2024 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.

3.     Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2024 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.

4.     Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2024 paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.

 

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Dan bagi anda yang ingin mengetahui isi suratnya lebih lengkap serta membutuhkan file Surat tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024, maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Surat Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi siswa-siswi madrasah yang akan melakukan aktivasi rekening PIP serta bagi seluruh satuan pendidikan jenjang Madrasah dimanapun berada.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel