Surat Edaran Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP 2025

Kherysuryawan.id – Surat Edaran Tentang Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu cut off Dapodik Untuk Pengusulan PIP di Tahun 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi seputar batas penginputan dan pengusulan daftar siswa yang layak sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Tahun 2025.

 


Pada surat pemberitahuan sebelumnya tertanggal 9 januari 2025 telah diinformasikan tentang Pemberitahuan perpanjangan batas waktu cut off Dapodik untuk pengusulan bantuan PIP, dan di surat terbaru yang di keluarkan pada tanggal 30 januari 2025 telah di informasikan mengenai Pemberitahuan perpanjangan batas waktu cut off Dapodik untuk pengusulan calon penerima PIP Tahun 2025.

 

Berikut ini informasi mengenai Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025 (sesuai surat edaran pada tanggal 9 januari 2025)

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.     Melakukan sosialisasi ke satuan pendidikan tentang sumber data peserta didik calon penerima PIP Tahun Anggaran 2025 yang digunakan untuk penyaluran PIP Fase 1 adalah Dapodik cut off 31 Januari 2025 sedangkan yang digunakan untuk penyaluran PIP Fase 2 adalah Dapodik cut off 31 Agustus 2025.

2.     Satuan pendidikan agar didorong untuk memperhatikan keterisian data siswa di Dapodik dan melakukan pemutakhiran status Layak PIP peserta didik berikut variabel mandatori (NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan dan Penghasilan orang tua) di Dapodik terhadap calon penerima PIP yang akan diusulkan sesuai prioritas sasaran dan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31 Januari 2025 untuk peserta didik semester 2 tahun pelajaran 2024/2025 dan 31 Agustus 2025 untuk peserta didik semester 1 tahun pelajaran 2025/2026.

3.     Pemadanan data peserta didik pada Dapodik dengan DTKS dan/atau Data P3KE menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2025 dan 31 Agustus 2025.

4.       Data sumber Pengusulan peserta didik PIP Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Fase 1 menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2025 dan untuk Fase 2 menggunakan Dapodik cut off 31 Agustus 2025.

 

Berikut ini informasi mengenai Pemberitahuan perpanjangan batas waktu cut off Dapodik PIP 2025 (sesuai surat edaran pada tanggal 30 januari 2025)

 

Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan nomor 0017/J5/LP.01.00/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik, dan dengan memperhatikan bahwa per tanggal 30 Januari persentase pengiriman data peserta didik (sinkronisasi) di Dapodik baru mencapai 74,19%, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu pengisian/pemutakhiran data peserta didik pada Dapodik untuk pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 1, yang semula menggunakan Dapodik cut off tanggal 31 Januari 2025 diperpanjang sampai menjadi tanggal 10 Februari 2025.

 

Dimohon dinas pendidikan mendorong sekaligus memantau satuan pendidikan terkait perpanjangan Batas Waktu Cut Off Dapodik ini agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pemutakhiran data peserta didik yang akan diusulkan sebagai penerima PIP dan memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing telah melakukan sinkronisasi sebelum batas waktu dimaksud.

 

Untuk lebih jelas mengenai isi dari surat edaran mengenai Pemberitahuan perpanjangan batas waktu cut off Dapodik untuk pengusulan PIP Tahun 2025, maka silahkan unduh file suratnya di bawah ini :

 

  • Pemberitahuan perpanjangan batas waktu cut off Dapodik Untuk PIP 2025 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai surat edaran tentang Pemberitahuan perpanjangan batas waktu cut off Dapodik untuk pengusulan calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh satuan pendidikan serta bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi seputar Bantuan PIP Tahun 2025.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel