Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru
Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admi akan memberikan informasi terupdate mengenai
Permendikdasmen yang mengatur tentang redistribusi guru.
Didalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara
Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, di jelaskan
sebagai berikut :
Menimbang :
a. Bahwa
untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di
seluruh wilayah Indonesia;
b. bahwa
untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru
Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
c. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024
tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan
profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat;
Sebagai informasi bahwa Redistribusi adalah penunjukan
Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ke
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan
Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.
Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki
pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua)
tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. sehat
jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau
tidak pernah menjadi terpidana.
Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki
jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama; memiliki hasil penilaian
kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
c. sehat
jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
d. tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e. tidak
sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Untuk lebih jelas mengenai aturan tentang redistribusi
guru maka silahkan anda baca selengkapnya melalui PERMENDIKDASMEN RI Nomor 1
Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan
Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, yang filenya telah admin bagikan di bawah
ini :
👉 PERMENDIKDASMEN RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi
Guru ASN Pada Satuan Pendidikan Yang diselenggarakan Oleh Masyarakat – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi
Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh
Masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang ingin
mengetahui aturan dalam pelaksanaan redistribusi guru.