Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru

Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admi akan memberikan informasi terupdate mengenai Permendikdasmen yang mengatur tentang redistribusi guru.

 


Didalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, di jelaskan sebagai berikut :

 

Menimbang :

a.     Bahwa untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia;

b.     bahwa untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

c.     bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat;

 

Sebagai informasi bahwa Redistribusi adalah penunjukan Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ke Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.

 

Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.     memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.     memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

c.     memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

d.     sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e.     tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f.      tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.     memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.     memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama; memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;

c.     sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

d.     tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.     tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Untuk lebih jelas mengenai aturan tentang redistribusi guru maka silahkan anda baca selengkapnya melalui PERMENDIKDASMEN RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, yang filenya telah admin bagikan di bawah ini :

 

👉 PERMENDIKDASMEN RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN Pada Satuan Pendidikan Yang diselenggarakan Oleh Masyarakat – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang ingin mengetahui aturan dalam pelaksanaan redistribusi guru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel