Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.idRangkuman/Ringkasan Materi Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 9 “ Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari”.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang materi yang ada pada mata pelajaran PAI di Kelas 10 khususnya pada Bab 9 yang berjudul “ Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari” yang akan di pelajari pada pembelaajran semester 2 di kurikulum merdeka.

 


Disini admin telah menyiapkan ringkasan materinya secara lengkap, yang mana seluruh materi ini di ambil dan bersumber dari buku siswa PAI Kelas 10 kurikulum merdeka. Sebagai informasi bahwa pada materi PAI Kelas 10 Bab 9 ada 3 materi inti yang akan di pelajari nantinya, diantaranya yaitu sebagai berikut :

 1. Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah

 2. Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah 

 3. Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

 

Baiklah bagi sahabat pendidikan kherysuryawan yang ingin melihat ringkasan/rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 9 semester 2 kurikulum merdeka, maka di bawah ini sajian ringkasan materinya :

 

RANGKUMAN PAI KELAS 10 BAB 9 KURIKULUM MERDEKA

1. Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah

Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul iqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu al khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

 

Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak. Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum. Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja. Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw. menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, i’li maupun taqriri. Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.

 

2. Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah

Urutan dan stratiikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul iqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama ikih maupun ushul iqih. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta).

 

Cara kerja al-kulliyatu al-khamsah di atas yaitu masing-masing kelima prinsip dasar tersebut harus dipergunakan sesuai urutannya, yakni:

Menjaga agama (al-din) harus lebih diutamakan daripada menjaga lainnya, menjaga jiwa (al-nafs) harus lebih diutamakan daripada akal (al-‘aql) dan keturunan (al-nasl), demikian seterusnya.

 

3. Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

Berikut ini akan dijelaskan al-kulliyatu al-khamsah

a)     Menjaga agama (hifzhu al-din)

Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.

Agama juga menjadi satu-satunya alasan Allah Swt. menciptakan alam semesta beserta isinya. Agama juga merupakan inti sari kehidupan yang sedang berjalan di alam ini. Alur logika mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya adalah sebagai berikut: untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka. Padahal kehidupan di akhirat adalah kehidupan yang abadi.

Alasan mengapa agama harus dipelihara karena agama merupakan kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan hubungan antar sesama manusia. Untuk mewujudkannya, Allah Swt. mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan lima rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, salat lima waktu, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan berhaji bagi yang mampu. Allah Swt. juga memerintahkan agar berdakwah dengan hikmah dan maui’dhah hasanah (nasihat yang baik). Melaksanakan lima rukun Islam merupakan salah satu bentuk menjaga agama (hifzhu al-din).

 

b)    Menjaga Jiwa (al-nafs)

Setelah menjaga agama (hifzhu al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Komitmen Islam dalam melindungi jiwa, dapat dilihat pada saat haji wada’. Pada saat haji wada’, Rasulullah Saw. banyak memberikan perhatian terhadap pentingnya menjaga jiwa manusia. Buktinya, Rasulullah Saw. berkata: “sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya hari (hajimu) ini, dalam bulanmu (bulan Zulhijah) ini dan di negerimu (tanah suci) ini.”

 

c)     Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)

Setelah hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-nafs (menjaga jiwa), selanjutnya yaitu menjaga akal (hifzhu al-’aql). Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt. Akal itulah yang membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya. Oleh karena itu Allah Swt. memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Supaya akal tersebut terjaga, maka Allah Swt. melarang keras segala sesuatu yang dapat melemahkan dan merusak akal pikiran. Langkah yang tepat dan efektif untuk menjaga akal dapat dilakukan sejak masa kanak-kanak. Pada masa inilah nilai-nilai kebaikan sangat mudah masuk ke dalam hati dan pikiran hingga menjadi kebiasaan.

 

d)    Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)

Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan. Nabi Muhammad Saw. memerintahkan untuk menikah, sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud r.a., ia berkata: ’kami bersama Nabi Saw. sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami:

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari).

 

e)    Menjaga Harta (hifzhu al-mal)

Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia. Allah Swt. memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal.

 

4. Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu

1)    min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya

2)    min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.

 

Untuk lebih memahaminya, perhatikan uraian contoh berikut ini:


MATERI INTI :

1)    Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

2)    Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

3)    Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.

4)    Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

5)    Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt, karenanya harus dijaga (hifzhu al-’aql)

6)    Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan

7)    Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda.

8)    Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud (memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya), dan min nahiyati al-‘adam (mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya)

 

Demikianlah sajian ringkasan/rangkuman materi pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Bab 9 dengan judul “ Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari”. Semoga ringkasan materi ini dapat membantu sahabat pendidikan yang ingin mengetahui isi dari materi PAI Kelas 10 Bab 9 kurikulum merdeka. Sekian dan semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel