Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman/Ringkasan Materi Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 9 “ Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari”.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
membahas tentang materi yang ada pada mata pelajaran PAI di Kelas 10 khususnya
pada Bab 9 yang berjudul “ Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan
Sehari-hari” yang akan di pelajari pada pembelaajran semester 2 di kurikulum
merdeka.
Disini admin telah menyiapkan ringkasan materinya secara
lengkap, yang mana seluruh materi ini di ambil dan bersumber dari buku siswa
PAI Kelas 10 kurikulum merdeka. Sebagai informasi bahwa pada materi PAI Kelas
10 Bab 9 ada 3 materi inti yang akan di pelajari nantinya, diantaranya yaitu
sebagai berikut :
1. Pengertian
al-Kulliyatul al-Khamsah
2. Urutan
al-Kulliyatu al-Khamsah
3. Macam-Macam
al-Kulliyatu al-Khamsah
Baiklah bagi sahabat pendidikan kherysuryawan yang ingin
melihat ringkasan/rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 9 semester 2 kurikulum
merdeka, maka di bawah ini sajian ringkasan materinya :
RANGKUMAN PAI KELAS 10 BAB 9 KURIKULUM MERDEKA
1. Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah
Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata
yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar,
sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima
prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul iqih, kata al-kulliyatu
al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan
al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan
bahwa al-kulliyatu al khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang
bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada
maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga
agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu
al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu
al-mal).
Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang
berisi akidah, ibadah, dan akhlak. Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak
menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang
berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek
hukum. Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang terkait dengan
hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja. Adanya
ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw. menjelaskannya melalui
hadis, baik qauli, i’li maupun taqriri. Berdasarkan kedua sumber hukum Islam
tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah
dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci
prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah.
Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.
2. Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah
Urutan dan stratiikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan
hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun
berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para
ahli ushul iqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut.
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din
(agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal
(harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak
disepakati oleh mayoritas ulama ikih maupun ushul iqih. Jumhur ulama’
berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs
(jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta).
Cara kerja al-kulliyatu al-khamsah di atas yaitu
masing-masing kelima prinsip dasar tersebut harus dipergunakan sesuai
urutannya, yakni:
Menjaga agama (al-din) harus lebih diutamakan daripada
menjaga lainnya, menjaga jiwa (al-nafs) harus lebih diutamakan daripada akal
(al-‘aql) dan keturunan (al-nasl), demikian seterusnya.
3. Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah
Berikut ini akan dijelaskan al-kulliyatu al-khamsah
a) Menjaga
agama (hifzhu al-din)
Agama merupakan pokok dari
segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama
lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.
Agama juga menjadi
satu-satunya alasan Allah Swt. menciptakan alam semesta beserta isinya. Agama
juga merupakan inti sari kehidupan yang sedang berjalan di alam ini. Alur
logika mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya adalah sebagai
berikut: untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik,
hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka. Padahal kehidupan di
akhirat adalah kehidupan yang abadi.
Alasan mengapa agama harus
dipelihara karena agama merupakan kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah untuk
mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan hubungan antar sesama
manusia. Untuk mewujudkannya, Allah Swt. mewajibkan setiap muslim untuk
melaksanakan lima rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, salat lima
waktu, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan berhaji bagi yang mampu. Allah
Swt. juga memerintahkan agar berdakwah dengan hikmah dan maui’dhah hasanah
(nasihat yang baik). Melaksanakan lima rukun Islam merupakan salah satu bentuk
menjaga agama (hifzhu al-din).
b) Menjaga
Jiwa (al-nafs)
Setelah menjaga agama (hifzhu
al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup
manusia. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan
yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Komitmen Islam dalam
melindungi jiwa, dapat dilihat pada saat haji wada’. Pada saat haji wada’,
Rasulullah Saw. banyak memberikan perhatian terhadap pentingnya menjaga jiwa
manusia. Buktinya, Rasulullah Saw. berkata: “sesungguhnya darahmu, harta
bendamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya hari (hajimu) ini,
dalam bulanmu (bulan Zulhijah) ini dan di negerimu (tanah suci) ini.”
c) Menjaga
Akal (hifzhu al-‘Aql)
Setelah hifzhu al-din (menjaga
agama) dan hifzhu al-nafs (menjaga jiwa), selanjutnya yaitu menjaga akal
(hifzhu al-’aql). Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt. Akal itulah yang
membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya. Oleh karena itu Allah
Swt. memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu
pengetahuan. Supaya akal tersebut terjaga, maka Allah Swt. melarang keras
segala sesuatu yang dapat melemahkan dan merusak akal pikiran. Langkah yang
tepat dan efektif untuk menjaga akal dapat dilakukan sejak masa kanak-kanak.
Pada masa inilah nilai-nilai kebaikan sangat mudah masuk ke dalam hati dan
pikiran hingga menjadi kebiasaan.
d) Menjaga
Keturunan (hifzhu al-nasl)
Salah satu tujuan agama adalah
untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun
dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu
Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan. Nabi Muhammad Saw.
memerintahkan untuk menikah, sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan
oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud r.a., ia berkata: ’kami bersama Nabi
Saw. sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu beliau bersabda kepada
kami:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah,
maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih
memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia
berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari).
e) Menjaga
Harta (hifzhu al-mal)
Melalui kepemilikan harta,
seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah
dengan tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda
untuk menopang kehidupan manusia. Allah Swt. memerintahkan umat-Nya untuk
bekerja mencari rezeki yang halal.
4. Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah
Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu
1) min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara
memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya
2) min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara
mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.
Untuk lebih memahaminya, perhatikan uraian contoh berikut
ini:
MATERI INTI :
1) Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima
prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat),
dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
2) Lima
prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa
(hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu
al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
3) Agama
merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh
karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.
4) Islam
memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang
5) Akal
merupakan karunia agung dari Allah Swt, karenanya harus dijaga (hifzhu al-’aql)
6) Salah
satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang
perzinaan dan menganjurkan pernikahan
7) Melalui
kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat
melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan
masalah harta benda.
8) Cara
menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
min nahiyati al-wujud (memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan
keberadaannya), dan min nahiyati al-‘adam (mencegah sesuatu yang menyebabkan
ketiadaannya)
Demikianlah sajian ringkasan/rangkuman materi pelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Bab 9 dengan judul “ Menerapkan
al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari”. Semoga ringkasan materi
ini dapat membantu sahabat pendidikan yang ingin mengetahui isi dari materi PAI
Kelas 10 Bab 9 kurikulum merdeka. Sekian dan semoga Bermanfaat.