Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman/Ringkasan Materi Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 6 “ Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia”.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
membahas tentang materi yang ada pada mata pelajaran PAI di Kelas 10 khususnya
pada Bab 6 yang berjudul “ Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk
Melindungi Harkat dan Martabat Manusia” yang akan di pelajari pada pembelaajran
semester 2 di kurikulum merdeka.
Disini admin telah menyiapkan ringkasan materinya secara
lengkap, yang mana seluruh materi ini di ambil dan bersumber dari buku siswa
PAI Kelas 10 kurikulum merdeka. Sebagai informasi bahwa pada materi PAI Kelas
10 Bab 6 ada 2 materi inti yang akan di pelajari nantinya, diantaranya yaitu
sebagai berikut :
1. Q.S.
al-Isra’/17: 32 tentang Larangan untuk Mendekati Perbuatan Zina
2. Q.S. an-Nur/24:
2 tentang Larangan Untuk Melakukan Pergaulan
Bebas
Baiklah bagi sahabat pendidikan kherysuryawan yang ingin
melihat ringkasan/rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 6 semester 2 kurikulum
merdeka, maka di bawah ini sajian ringkasan materinya :
RANGKUMAN PAI KELAS 10 BAB 6 KURIKULUM MERDEKA
1. Q.S. al-Isra’/17: 32 tentang larangan untuk mendekati perbuatan zina
1. Pengertian
Perbuatan Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu
hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya
ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara hariah berarti fahisah yaitu perbuatan keji,
dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan
oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan
pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah
menikah, atau pun belum menikah sama sekali. Menurut pasal 284 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan
oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
2. Hukum Perbuatan
Zina
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina
adalah haram. Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak
mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut,
merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk
melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung
peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan
kepada langkah untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa
yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke
dalamnya.
3. Hukuman bagi
Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua
macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan
zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan)
maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:
a) Hukuman
untuk perbuatan zina muhsan Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina
muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang
sama-sama sudah menikah.
Hukuman untuk pelaku zina
muhsan adalah:
1) Hukuman
dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman
rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
b) Hukuman
untuk perbuatan zina ghairu muhsan Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina
yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.
Adapun hukuman untuk pelaku
zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila
pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera
atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila
pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera
100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.
c) Hukuman
Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam pasal 284 KUHP, pelaku
perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.
Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku
zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan
beberapa kriteria berikut ini:
1. Perzinaan
dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
2. Pelakunya
adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal (gila)
melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut dalam
pelanggaran perbuatan zina secara syar’i.
3. Dilakukan
secara sadar tanpa paksaan, artinya kedua belah pihak saling menghendaki, bukan
karena paksaan, karena jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka dia bukanlah
pelaku melainkan korban. Dalam hal ini pelaku tetap dikenakan hukuman had,
sedangkan korban tidak dikenakan hukuman.
4. Terdapat
bukti-bukti telah terjadi perzinaan. Setidaknya ada tiga alat untuk pembuktian
perbuatan zina, yaitu: Saksi, pengakuan, adanya qarinah.
4. Menelaah Isi
dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32
Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra’/17: 32, bahwa
mendekati perbuatan zina saja sudah terlarang, apalagi jika sampai
melakukannya, maka tentu saja pelakunya telah melakukan perbuatan yang keji dan
menempuh jalan yang sangat buruk. Mengapa? Karena hal ini dapat menimbulkan
berbagai akibat antara lain tercerabutnya akar kekeluargaan atau nasab,
menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu dan kemaksiatan serta
terjadinya degragasi moral di tengah masyarakat.
Berikut ini merupakan contoh perilaku mendekati perbuatan
zina yang terjadi di sekitar kehidupan kita, yaitu:
1) Menjalani
pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak berlandaskan pada norma, aturan dan
batasan agama. Berpacaran, berduaan di tempat-tempat sepi, melakukan kontak
isik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berpelukan, berciuman
dan hal-hal lain yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina.
2) Mendatangi
tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu syahwat;
3) Berhayal
dan berimajinasi tentang aurat lawan jenis;
4) Melihat
konten, tayangan video, ilm, TV atau media yang dapat merangsang nafsu syahwat,
melakukan panggilan video yang mengandung imajinasi seksual (VCS);
5) Membaca
artikel, buku, bacaan atau sumber-sumber yang lain yang dapat membangkitkan
nafsu birahi;
6) Mengenakan
pakaian yang tidak menutupi aurat, terbuat dari bahan yang tipis dan transparan
serta memperlihatkan lekuk tubuh seorang perempuan yang dapat menggoda lawan
jenis.
Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami’ Al-Kabir,
perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak
negatif di dunia dan 3 dampak negatif akan ditimpakan di akhirat, yaitu:
1. Dampak yang ditanggung di dunia
a) Menghilangkan
kewibawaan
b) Menyebabkan
kefakiran
c) Memperpendek
umur
2. Dampak yang akan ditanggung di akhirat
a) Mendapatkan
murka Allah Swt.
b) Mendapat
hisab yang buruk
c) Mendapat
siksa yang pedih
Adapun akibat dari perbuatan zina antara lain adalah:
1) Dilaknat
oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya;
2) Dijauhi
atau dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya;
3) Garis
keturunan/nasab menjadi tidak jelas;
4) Anak
hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah
biologisnya;
5) Anak
hasil perbuatan zina, tidak dapat menuntut warisan dari ayahnya;
6) Apabila
anak hasil perbuatan zina berjenis kelamin perempuan, maka akan mendatangkan
persoalan perwalian pada saat pernikahannya.
2. Q.S. an-Nur/24: 2 tentang Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas
1. Definisi
Pergaulan Bebas
Dari segi bahasa, pergaulan adalah proses bergaul,
sedangkan bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu dan
terbatasi sehingga boleh bergerak, berbicara, berbuat dan sebagainya secara
leluasa). Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang
dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh
aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam praktik kehidupan
sehari-hari, pergaulan bebas identik dengan perilaku yang dapat merusak tatanan
nilai dalam masyarakat. Kartono, seorang ilmuwan Sosiologi, menjelaskan bahwa
pergaulan bebas merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan
oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mengakibatkan perilaku yang
menyimpang.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pergaulan
bebas adalah interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma
yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun
lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.
2. Bentuk
Pergaulan Bebas
Contoh bentuk pergaulan bebas yang terjadi di sekitar
kita, yaitu praktik seks bebas/perbuatan zina. Seks bebas adalah perilaku keji
yang dilarang agama Islam. Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari
jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan
martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia. Itulah
sebabnya mengapa Allah melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina,
mengingat perbuatan ini dapat mendatangkan mudarat yang besar dalam kehidupan
manusia.
Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada
empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3)
pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan,
pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi (yang berjumlah empat orang) dan
pengakuan pelaku.
3. Menelaah Isi
dan Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2
Isi dan kandungan Q.S. an-Nur/24: 2 sebagaimana
pembahasan tersebut dengan demikian adalah:
1. Perintah
Allah Swt. untuk menghukum dera/cambuk sebanyak 100 (seratus) kali
masing-masing untuk pelaku zina perempuan dan pelaku zina laki-laki, untuk
memberikan shock teraphy dan peringatan bagi orang lain untuk tidak meniru dan
mengikutinya.
2. Pada
pelaksanaan hukuman tersebut, pihak yang berwenang diharapkan bisa bertindak
tegas dan dilarang berbelas kasihan kepada kedua pelaku zina tersebut dalam
pelaksanaan hukuman terhadapnya.
3. Pelaksanaan
hukuman atau eksekusi hukum dera tersebut, hendaknya disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman/masyarakat di wilayah di mana keduanya tinggal.
4. Penyebutan
kata az-zaniyah/perempuaan pezina lebih didahulukan daripada kata
az-zani/laki-laki pezina. Karena akibat dari perzinahan tersebut dapat nampak
dengan jelas terlihat pada perempuan akibat kehamilan (jika sampai terjadi
kehamilan) atau dampak negatif yang diakibatkan perzinaan lebih banyak
ditanggung oleh perempuan daripada laki-laki.
5. Dalam
aturan dan norma agama, perempuan apalagi seorang gadis, tidak dibenarkan untuk
pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya. Berbeda dengan
laki-laki yang dapat pergi kemana saja sendirian. Karena apabila terjadi
sesuatu, maka sesungguhnya pihak perempuanlah yang paling dirugikan.
4. Pembiasaan
Sikap
Untuk menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina,
sikap yang harus dilakukan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari adalah
sebagai berikut:
1. Menjaga
pergaulan yang sehat dan beretika
2. Menutup
dan menjaga aurat
3. Selektif
dalam memilih teman bergaul
4. Menghindari
dan meninggalkan tempat-tempat maksiat
5. Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif.
6. Mendekatkan
diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt.
7. Berpuasa
sebagai perisai nafsu
MATERI INTI :
Isi dan kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 adalah tentang
larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan
perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
1. Q.S.
an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina
perempuan maupun pezina laki-laki.
2. Perbuatan
zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki laki dan perempuan
yang tidak terikat oleh tali pernikahan.
3. Zina
ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan
yang belum pernah menikah.
4. Zina
muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan
yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan
zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.
5. Perumpamaan
orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di
pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak
segera menjauhinya.
6. Ancaman
hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum
cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya.
7. Ancaman
hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu)
hingga meninggal dunia.
8. Hukuman
qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang
memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.
Demikianlah sajian ringkasan/rangkuman materi pelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Bab 6 dengan judul “ Menjauhi Pergaulan
Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia”. Semoga
ringkasan materi ini dapat membantu sahabat pendidikan yang ingin mengetahui
isi dari materi PAI Kelas 10 Bab 6 kurikulum merdeka. Sekian dan semoga
Bermanfaat.