Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.idRangkuman/Ringkasan Materi Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 6 “ Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia”.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang materi yang ada pada mata pelajaran PAI di Kelas 10 khususnya pada Bab 6 yang berjudul “ Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia” yang akan di pelajari pada pembelaajran semester 2 di kurikulum merdeka.

 


Disini admin telah menyiapkan ringkasan materinya secara lengkap, yang mana seluruh materi ini di ambil dan bersumber dari buku siswa PAI Kelas 10 kurikulum merdeka. Sebagai informasi bahwa pada materi PAI Kelas 10 Bab 6 ada 2 materi inti yang akan di pelajari nantinya, diantaranya yaitu sebagai berikut :

 1. Q.S. al-Isra’/17: 32 tentang Larangan untuk Mendekati Perbuatan Zina

 2. Q.S. an-Nur/24: 2 tentang Larangan Untuk Melakukan  Pergaulan Bebas

 

Baiklah bagi sahabat pendidikan kherysuryawan yang ingin melihat ringkasan/rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 6 semester 2 kurikulum merdeka, maka di bawah ini sajian ringkasan materinya :

 

RANGKUMAN PAI KELAS 10 BAB 6 KURIKULUM MERDEKA

1. Q.S. al-Isra’/17: 32 tentang larangan untuk mendekati perbuatan zina

1. Pengertian Perbuatan Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.

 

Zina secara hariah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali. Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.

 

2. Hukum Perbuatan Zina

Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.

 

Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya.

 

3. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina

Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:

a)       Hukuman untuk perbuatan zina muhsan Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.

Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:

1)      Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali

2)      Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

 

b)      Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.

Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:

1)      Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.

2)      Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.

 

c)       Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.

 

Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini:

1.     Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja

2.     Pelakunya adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar’i.

3.     Dilakukan secara sadar tanpa paksaan, artinya kedua belah pihak saling menghendaki, bukan karena paksaan, karena jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka dia bukanlah pelaku melainkan korban. Dalam hal ini pelaku tetap dikenakan hukuman had, sedangkan korban tidak dikenakan hukuman.

4.     Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan. Setidaknya ada tiga alat untuk pembuktian perbuatan zina, yaitu: Saksi, pengakuan, adanya qarinah.

 

4. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32

Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra’/17: 32, bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah terlarang, apalagi jika sampai melakukannya, maka tentu saja pelakunya telah melakukan perbuatan yang keji dan menempuh jalan yang sangat buruk. Mengapa? Karena hal ini dapat menimbulkan berbagai akibat antara lain tercerabutnya akar kekeluargaan atau nasab, menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu dan kemaksiatan serta terjadinya degragasi moral di tengah masyarakat.

 

Berikut ini merupakan contoh perilaku mendekati perbuatan zina yang terjadi di sekitar kehidupan kita, yaitu:

1)      Menjalani pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak berlandaskan pada norma, aturan dan batasan agama. Berpacaran, berduaan di tempat-tempat sepi, melakukan kontak isik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berpelukan, berciuman dan hal-hal lain yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina.

2)      Mendatangi tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu syahwat;

3)      Berhayal dan berimajinasi tentang aurat lawan jenis;

4)      Melihat konten, tayangan video, ilm, TV atau media yang dapat merangsang nafsu syahwat, melakukan panggilan video yang mengandung imajinasi seksual (VCS);

5)      Membaca artikel, buku, bacaan atau sumber-sumber yang lain yang dapat membangkitkan nafsu birahi;

6)      Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat, terbuat dari bahan yang tipis dan transparan serta memperlihatkan lekuk tubuh seorang perempuan yang dapat menggoda lawan jenis.

 

Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami’ Al-Kabir, perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif di dunia dan 3 dampak negatif akan ditimpakan di akhirat, yaitu:

1. Dampak yang ditanggung di dunia

a)       Menghilangkan kewibawaan

b)      Menyebabkan kefakiran

c)       Memperpendek umur

 

2. Dampak yang akan ditanggung di akhirat

a)       Mendapatkan murka Allah Swt.

b)      Mendapat hisab yang buruk

c)       Mendapat siksa yang pedih

 

Adapun akibat dari perbuatan zina antara lain adalah:

1)      Dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya;

2)      Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya;

3)      Garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas;

4)      Anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya;

5)      Anak hasil perbuatan zina, tidak dapat menuntut warisan dari ayahnya;

6)      Apabila anak hasil perbuatan zina berjenis kelamin perempuan, maka akan mendatangkan persoalan perwalian pada saat pernikahannya.

 

2. Q.S. an-Nur/24: 2 tentang Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas

1. Definisi Pergaulan Bebas

Dari segi bahasa, pergaulan adalah proses bergaul, sedangkan bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu dan terbatasi sehingga boleh bergerak, berbicara, berbuat dan sebagainya secara leluasa). Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, pergaulan bebas identik dengan perilaku yang dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat. Kartono, seorang ilmuwan Sosiologi, menjelaskan bahwa pergaulan bebas merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mengakibatkan perilaku yang menyimpang.

 

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pergaulan bebas adalah interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.

 

2. Bentuk Pergaulan Bebas

Contoh bentuk pergaulan bebas yang terjadi di sekitar kita, yaitu praktik seks bebas/perbuatan zina. Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang agama Islam. Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia. Itulah sebabnya mengapa Allah melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina, mengingat perbuatan ini dapat mendatangkan mudarat yang besar dalam kehidupan manusia.

 

Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi (yang berjumlah empat orang) dan pengakuan pelaku.

 

3. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2

Isi dan kandungan Q.S. an-Nur/24: 2 sebagaimana pembahasan tersebut dengan demikian adalah:

1.     Perintah Allah Swt. untuk menghukum dera/cambuk sebanyak 100 (seratus) kali masing-masing untuk pelaku zina perempuan dan pelaku zina laki-laki, untuk memberikan shock teraphy dan peringatan bagi orang lain untuk tidak meniru dan mengikutinya.

2.     Pada pelaksanaan hukuman tersebut, pihak yang berwenang diharapkan bisa bertindak tegas dan dilarang berbelas kasihan kepada kedua pelaku zina tersebut dalam pelaksanaan hukuman terhadapnya.

3.     Pelaksanaan hukuman atau eksekusi hukum dera tersebut, hendaknya disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman/masyarakat di wilayah di mana keduanya tinggal.

4.     Penyebutan kata az-zaniyah/perempuaan pezina lebih didahulukan daripada kata az-zani/laki-laki pezina. Karena akibat dari perzinahan tersebut dapat nampak dengan jelas terlihat pada perempuan akibat kehamilan (jika sampai terjadi kehamilan) atau dampak negatif yang diakibatkan perzinaan lebih banyak ditanggung oleh perempuan daripada laki-laki.

5.     Dalam aturan dan norma agama, perempuan apalagi seorang gadis, tidak dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya. Berbeda dengan laki-laki yang dapat pergi kemana saja sendirian. Karena apabila terjadi sesuatu, maka sesungguhnya pihak perempuanlah yang paling dirugikan.

 

4. Pembiasaan Sikap

Untuk menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina, sikap yang harus dilakukan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

1.       Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika

2.       Menutup dan menjaga aurat

3.       Selektif dalam memilih teman bergaul

4.       Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat

5.       Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif.

6.       Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt.

7.       Berpuasa sebagai perisai nafsu

 

MATERI INTI :

Isi dan kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 adalah tentang larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.

1.     Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki.

2.     Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki laki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan.

3.     Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah.

4.     Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.

5.     Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya.

6.     Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya.

7.     Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia.

8.     Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.

 

Demikianlah sajian ringkasan/rangkuman materi pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 Bab 6 dengan judul “ Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia”. Semoga ringkasan materi ini dapat membantu sahabat pendidikan yang ingin mengetahui isi dari materi PAI Kelas 10 Bab 6 kurikulum merdeka. Sekian dan semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel