Surat Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Kherysuryawan.id – SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website ini. Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni mengenai Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama di Tahun 2025.

 


Perlu diketahui bahwa baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan/,merilis surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025.

 

Adapun inti dari surat keputusan bersama 3 menteri tersebut yakni memuat informasi tentang jumlah hari libur nasional dan juga libur cuti bersama di tahun 2025. Sebagai informasi bahwa terdapat total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

 

Berikut ini ringkasan isi Surat Keputussn Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025 :

 

Menimbang :    

a.     Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025;

b.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

Mengingat :       

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipii Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 11    Tahun   2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 49    Tahun   2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

4.     Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

5.     Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025.

 

KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

 

KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

 

KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

 

KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025.

 

Daftar Libur Nasional Tahun 2025

  • 1 Januari, Rabu : Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari, Senin : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
  • 29 Januari, Rabu : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret, Sabtu : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April, Senin-Selasa : Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 18 April, Jumat : Wafat Yesus Kristus
  • 20 April, Minggu : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei, Kamis : Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei, Senin : Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei, Kamis : Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni, Minggu : Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni, Jumat : Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni, Jumat : 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus, Minggu : Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September, Jumat : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Kamis : Kelahiran Yesus Kristus

 

Daftar Cuti Bersama 2025

  • 28 Januari, Selasa : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret, Jumat : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin : Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei, Selasa : Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei, Jumat : Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni, Senin : Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember, Jumat : Kelahiran Yesus Kristus

 

Untuk lebih jelas mengenai informasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka anda bisa membacanya pada file yang telah admin siapkan di bawah ini :

 

  • Surat Keputussn Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025 – (Cek File)

 

Penetapan libur nasional dan cuti bersama memungkinkan masyarakat untuk merencanakan kegiatan mereka lebih matang, mulai dari urusan pribadi hingga bisnis. Selain itu, cuti bersama juga mendorong perekonomian, terutama sektor pariwisata, karena banyak orang yang memanfaatkan waktu tersebut untuk berlibur.

Dengan adanya 27 hari libur dan cuti bersama di tahun 2025, pastikan untuk memanfaatkannya dengan baik.

 

Berikut beberapa tips untuk kamu yang akan memanfaatkan libur di tahun 2025.

  • Rencanakan Liburan Jauh-Jauh Hari

Dengan mengetahui tanggal libur, Anda bisa memesan tiket transportasi dan akomodasi lebih awal untuk mendapatkan harga terbaik.

  • Manfaatkan untuk Berkumpul dengan Keluarga

Waktu libur bisa jadi momen berharga untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan orang-orang tercinta.

  • Gunakan untuk Istirahat

Selain berlibur, libur nasional juga bisa digunakan untuk beristirahat dari rutinitas sehari-hari dan menyegarkan pikiran.

 

Demikianlah informasi mengenai Surat Keputussn Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya dalam mengetahui daftar hari libur nasional dan juga libur cuti bersama di tahun 2025 ini. Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel