Surat Keputusan Mendikbud Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Tahun 2024/2025
Kherysuryawan.id – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 449 / P/ 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi terupdate yang perlu untuk
di ketahui oleh para guru dalam hal mengetahui keseuaian bidang tugas, mata
pelajaran dengan serdik yang dimiliki.
Baru-baru ini telah rilis surat keputusan Mendikbud
tentang kesesuaian bidang tugas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi
guru di satuan pendidikan. Didalam surat tersebut disajikan nama dan kode bidang
study sertifikasi yang disesuaikan dengan bidang tugas/mata pelajaran serta di
sesuaikan dengan kurikulum yang berlaku/digunakan disatuan pendidikan.
Berikut ini isi singkat dari Surat Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 449 / P/
2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata
Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah
Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan, I(ebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahwn
2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata
Pelajaran dengan Serlifikat Pendidik, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas,
Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi
Guru pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi;
Mengingat :
1. Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 49 16) ;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O08 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5. Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 963)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
7. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahw 2024 tentang
Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan
Sertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tat,un 2024 Nomor 146);
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA
PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH
BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
KESATU :
Menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan sertiiikat pendidik bagi guru pada satuan
pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, meliputi:
a. kesesuaian
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertihkat
pendidik bagi guru pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. kesesuaian
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifrkat
pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
c. kesesuaian
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat
pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini;
d. kesesuaian
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertilikat
pendidik bagi guru pada sekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuiian
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat
pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum daiam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
dan
f. kesesuaian bid.ang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar
biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran vl yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan
Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggarafl
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan yaitu 14 Oktober Tahun 2024.
Untuk lebih jelas mengenai isi lengkap dari surat
keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 449 / P/ 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan
Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan
Pendidikan, maka silahkan baca melalui file yang admin bagikan di bawah ini :
Surat Keputusan MendikbudRistek Nomor 449/P/2024 Tentang
Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan
Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan – (Cek File )
Demikianlah informasi mengenai Surat Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 449 / P/
2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata
Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah
Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Semoga
bermanfaat bagi seluruh guru dimanapun berada.