Surat Keputusan Mendikbud Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Tahun 2024/2025

Kherysuryawan.id – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 449 / P/ 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi terupdate yang perlu untuk di ketahui oleh para guru dalam hal mengetahui keseuaian bidang tugas, mata pelajaran dengan serdik yang dimiliki.

 


Baru-baru ini telah rilis surat keputusan Mendikbud tentang kesesuaian bidang tugas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru di satuan pendidikan. Didalam surat tersebut disajikan nama dan kode bidang study sertifikasi yang disesuaikan dengan bidang tugas/mata pelajaran serta di sesuaikan dengan kurikulum yang berlaku/digunakan disatuan pendidikan.

 

Berikut ini isi singkat dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 449 / P/ 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, I(ebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahwn 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Serlifikat Pendidik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

 

Mengingat :

1.     Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 16) ;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O08 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5.     Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

6.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

7.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahw 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tat,un 2024 Nomor 146);

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.

 

KESATU :

Menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertiiikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meliputi:

a.     kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertihkat pendidik bagi guru pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b.     kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifrkat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

c.     kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

d.     kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertilikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

e.     kesesuiian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum daiam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan

f.      kesesuaian bid.ang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran vl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA :

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggarafl Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.

 

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 14 Oktober Tahun 2024.

 

Untuk lebih jelas mengenai isi lengkap dari surat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 449 / P/ 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan, maka silahkan baca melalui file yang admin bagikan di bawah ini :

 

Surat Keputusan MendikbudRistek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan – (Cek File )

 

Demikianlah informasi mengenai Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 449 / P/ 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Semoga bermanfaat bagi seluruh guru dimanapun berada.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel