Juknis Perlindungan Guru dan TU Tahun 2024

Kherysuryawan.id - Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas.

Halo sahabat pendidikan, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang hal penting yang ada hubungannya dengan perlindungan pada jabatan guru dan juga tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

 


Baru-baru ini direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan Ibu Nunuk Suryani mengeluarkan surat keputusan Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Ada beberapa point penting yang termuat di dalam surat keputusan tersebut, dan berikut ini penjelasannya :

 

A. Latar Belakang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas di Satuan Pendidikan. Dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 6 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memandatkan penetapan Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidkan Dalam Pelaksanaan Tugas.

 

B. Tujuan

Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

 

C. Prinsip

Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan dengan prinsip:

1. tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3. bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik keuntungan;

4. pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan

5. praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

D. Pengertian

Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

3. Satuan Pendidikan adalahkelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

5. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

6. Advokasi nonlitigasi adalah bantuan hukum dalam bentuk pembelaan di luar pengadilan yang diberikan dalam upaya memberikan perlindungan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dialami Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

7. Satuan Tugas Perlindungan yang selanjutnya disebut Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator perlindungan di satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, atau Kementerian.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

E. Pihak Yang Memberikan Perlindungan

1. Kementerian;

2. Pemerintah Daerah;

3. Satuan Pendidikan;

4. Organisasi profesi; dan/atau

5. Masyarakat.

 

JENIS DAN BENTUK PERLINDUNGAN

A. Jenis Perlindungan

1. Perlindungan Hukum Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;

b. ancaman;

c. perlakuan diskriminatif;

d. intimidasi; dan/atau

e. perlakuan tidak adil.

 

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:

a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian imbalan yang tidak wajar;

c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

 

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;

b. kecelakaan kerja;

c. kebakaran pada waktu kerja;

d. bencana alam;

e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

f. risiko lain.

 

4. Perlindungan HaKI

Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:

a. hak cipta; dan/atau

b. hak kekayaan industri.

 

Jenis perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, meliputi:

1. Perlindungan dari Kekerasan Fisik

Perlindungan dari kekerasan fisik merupakan Perlindungan terhadap Kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa:

a. tawuran atau perkelahian massal;

b. penganiayaan;

c. perkelahian;

d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;

e. pembunuhan; dan/atau

f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Perlindungan dari Kekerasan Psikis

Perlindungan dari Kekerasan psikis/perbuatan nonfisik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:

a. pengucilan;

b. penolakan;

c. pengabaian;

d. penghinaan;

e. penyebaran rumor;

f. panggilan yang mengejek;

g. intimidasi;

h. teror;

i. perbuatan mempermalukan di depan umum;

j. pemerasan; dan/atau

k. perbuatan lain yang sejenis.

 

3. Perlindungan dari Perundungan

Perlindungan dari perundungan merupakan perlindungan terhadap Kekerasan fisik dan/atau Kekerasan psikis yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.

 

4. Perlindungan dari Kekerasan Seksual

Perlindungan dari Kekerasan seksual merupakan perlindungan terhadap setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga kependidikan, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi dan hilang kesempatan melaksanakan pekerjaan dengan aman dan optimal. Pendidik dan Tenaga kependidikan mendapat perlindungan dari kekerasan seksual berupa:

a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender;

b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;

d. perbuatan menatap dengan nuansa seksual dan/atau membuat merasa tidak nyaman;

e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual;

f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual;

g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi yang bernuansa seksual;

h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi yang bernuansa seksual;

i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga kependidikan;

m. perbuatan membuka pakaian;

n. pemaksaan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. praktik budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan seksual;

p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;

q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai untuk melakukan aborsi;

s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai untuk hamil;

t. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;

u. pemaksaan sterilisasi;

v. penyiksaan seksual;

w. eksploitasi seksual;

x. perbudakan seksual;

y. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau

z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5. Perlindungan Dari Diskriminasi dan Intoleransi

Perlindungan dari diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik

 

6. Perlindungan Dari Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan

Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan yang mengandung Kekerasan terdiri atas:

a. kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya; dan

b. kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.

 

7. Bentuk kekerasan lainnya.

 

B. Bentuk Perlindungan

Bentuk Perlindungan yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan advokasi nonlitigasi, yang meliputi:

1. konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan;

2. mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak; dan

3. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.

 

Untuk lebih jelas mengenai Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas, maka silahkan unduh file juknisnya di bawah ini :

 

  • JUKNIS Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2024 - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai JUKNIS Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas Tahun 2024, semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru dan staf tata usaha dalam menjalanlan tugas dalam jabatannya masing-masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel