Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024/2025

Kherysuryawan.id - Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang informasi terbaru mengenai Juknis tentang penugasan atau pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 


Baru-baru ini di rilis surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan tentang juknis penugasan guru sebagai KS. Surat tersebut bernomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 dan di keluarkan pada bulan oktober tahun 2024.

 

Adapun isi dari surat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

A. Latar Belakang

Kepala sekolah memiliki peran yang sangat krusial dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah merupakan pemimpin pembelajaran yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah pada satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal.

Dalam mengakselerasi pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di satuan pendidikan, Direktorat Jenderal menyusun norma, standar, prosedur, kriteria sehingga penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi. Untuk mencapai tujuan mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas dan memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal menyediakan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.

 

Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.

 

B. Tujuan

Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah ini bertujuan sebagai pedoman untuk:

1.     menyelenggarakan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

2.     mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah;

3.     melakukan pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.     melakukan penyiapan calon dan penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan

5.     melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

C. Pengertian

1.     Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

2.     Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3.     Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4.     Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

5.     Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

6.     Dinas Pendidikan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan pada daerah tingkat provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota.

7.     Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

8.     Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9.     Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

11. Direktorat adalah direktorat yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

12. Direktur adalah direktur yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

13. Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat SPKSPS adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal untuk digunakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaan kebutuhan, seleksi calon, dan pengangkatan Kepala Sekolah dan pengawas sekolah, yang memenuhi persyaratan dan terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain yang relevan.

 

D. Sistem Informasi

Direktorat Jenderal menyediakan dukungan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah untuk memudahkan pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan secara efisien, efektif, akurat, transparan, dan akuntabel. Sistem informasi tersebut terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara. Pengintegrasian sistem informasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara dan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah dikecualikan bagi penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada SILN.

 

PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH

A. Persyaratan Guru yang Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah

1. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Guru PNS yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)     memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b)    memiliki sertifikat pendidik;

c)     memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah;

d)    memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

e)    memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

f)      memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

g)     sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

h)    tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i)      tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Guru PPPK yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus persyaratan sebagai berikut:

a)     memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; \

b)    memiliki sertifikat pendidik;

c)     memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah;

d)    memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama;

e)    memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

f)      memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

g)     sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

h)    tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i)      tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

j)      berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Syarat kepemilikan sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah bagi Guru PNS dan Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dikecualikan, dalam kondisi:

a)     Pemerintah Daerah mengalami kekurangan persediaan bakal calon Kepala Sekolah karena jumlah kebutuhan Kepala Sekolah melebihi jumlah persediaan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah; dan/atau

b)    Pemerintah Daerah mengalami kekurangan peserta seleksi Kepala Sekolah dikarenakan adanya Guru yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi Kepala Sekolah yang diadakan.

 

Pada kondisi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, Dinas Pendidikan dapat mengundang Guru yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah sesuai mekanisme yang diatur lebih lanjut pada bagian proses seleksi Kepala Sekolah.

 

B. Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

1. Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah adalah 4 (empat) tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 4 (empat) periode jabatan atau 16 (enam belas) tahun sesuai dengan mekanisme yang diatur pada bagian ‘Penugasan Kembali sebagai Kepala Sekolah untuk Periode Lanjutan’.

 

Kepala Sekolah menjalankan masa penugasan pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebagai Kepala Sekolah pada satminkal lain sebelum masa penugasan 2 (dua) tahun terlampaui. Ketentuan minimal masa penugasan tersebut berlaku juga bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada daerah khusus.

 

Dalam hal Kepala Sekolah diangkat dari Guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, masa penugasan dibatasi sampai dengan tersedianya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Masa penugasan dimaksud berlaku paling lama 1 (satu) periode jabatan atau 4 (empat) tahun. Untuk mengetahui ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan melakukan pengecekan ketersediaan dan/atau kebutuhan bakal calon Kepala Sekolah secara berkala melalui SPKSPS.

 

Pembatasan masa penugasan bagi Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah dimaksud tidak berlaku apabila Kepala Sekolah yang bersangkutan telah memiliki sertifikat Guru Penggerak sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal Kepala Sekolah belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan memprioritaskan Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak. Dalam hal Guru yang memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak telah tersedia, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah.

 

C. Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah

Pengangkatan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dalam jaringan (daring) melalui SPKSPS dengan alur sebagaimana tercantum pada Diagram di bawah.


Untuk informasi lebih lengkap mengenai bagaimana Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka anda bisa membacanya pada surat Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang telah admin siapkan filenya di bawah ini :

 

  • Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah - (Cek File)


Demikianlah informasi mengenai Juknis penugasan guru sebagai kepala sekolah. Semoga informasi ini dapat menjadi referensi bagi para guru yang ingin mengetahui bagaimana tahapan dan alur untuk menjadi seorang kepala sekolah. Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel