Calon Penerima Dana BOSP dan Alokasi Dana Tahun Anggaran 2025

Kherysuryawan.id – Surat Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi tentang sekolah yang menjadi calon penerima bantuan Dana BOS pada tahun anggaran 2025.

 


Seperti diketahui bahwa baru-baru ini telah beredar surat tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025. Di dalam surat edaran tersebut di jelaskan mengenai Data satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 di Daerah non-Khusus dan di daerah khusus.

 

Berikut ini isi surat edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 :

 

Yth. 

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia

 

Dalam rangka mendukung perencanaan dan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025, yang mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada  Pemerintah Daerah; dan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana telah diubah pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP

Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

A. Kebijakan

  1. Kemendikbudristek memiliki objektif dalam meningkatkan pengelolaan Dana BOSP yang lebih efisien dan akuntabel melalui perencanaan satuan pendidikan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yang bertujuan untuk pencatatan perencanaan satuan pendidikan pada perencanaan  daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan;
  2. Data perencanaan satuan pendidikan sebagaimana butir 1 (satu) selanjutnya akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
  3. Perencanaan satuan pendidikan yang sesuai kebutuhan dilakukan berdasarkan Rapor Pendidikan;
  4. Satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus mengalami  peningkatan untuk menekan kesenjangan biaya pendidikan antar satuan pendidikan.

 

B. Data

  1. Data satuan biaya Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2025 sebagaimana pada Lampiran huruf a, b, dan c.
  2. Data rekapitulasi alokasi dana dan jumlah calon penerima Dana Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 per wilayah kewenangan sebagaimana pada Lampiran huruf d.
  3. Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per satuan pendidikan dapat dilihat pada laman  https://markas.kemdikbud.go.id.
  4. Data sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 merupakan Data Sementara yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi.
  5. Penetapan calon penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2025 dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Saudara dapat:

  1. menginformasikan ke satuan pendidikan negeri dan swasta sesuai dengan kewenangannya terkait  dengan Data Sementara alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 yang dapat dilihat pada ARKAS masing-masing satuan pendidikan;
  2. mendorong dan memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk mempercepat penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) Tahun Anggaran 2025 pada tahun sebelumnya (T-1);
  3. melakukan penelaahan dan pengesahan RKAS Tahun Anggaran 2025 pada tahun sebelumnya;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan anggaran satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Untuk lebih lengkapnya mengenai apa saja lampiran yang ada pada surat edaran tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025, maka silahkan unduh file suratnya di bawah ini :

 

  • Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai surat edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan yang akan memiliki hak untuk menjadi penerima bantuan Dana BOS pada anggaran Tahun 2025.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel