Daya Tampung PPDB dalam Aplikasi Dapodik 2025

Kherysuryawan.id – Daya Tampung PPDB dalam Aplikasi Dapodik 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang daya tamping pada aplikasi dapodik. Seperti kita ketahui bahwa saat ini daya tampung pada aplikasi dapodik ramai di perbincangkan dikalangan operator dapodik sekolah.

 


Pasalnya mulai tahun pelajaran 2024/2025 ini daya tampung telah menjadi dasar dalam penentuan jumlah siswa dan jumlah rombel pada aplikasi dapodik. Setiap satuan pendidikan dimasing-masing daerah telah mengetahui kapasitas yang harus di siapkan dan jumlah rombel yang teresdia untuk pembelajaran khususnya bagi peserta didik baru sehingga sekolah wajib menentukan jumlah maksimal dalam pelaksanaan PPDB.

 

Apabila jumlah siswa baru yang di terima nantinya melebihi dari daya tampung yang telah di tentukan maka akibatnya adalah dapodik akan invalid dan tentunya jika terjadi invalid maka operator dapodik tidak bisa melakukan sinkronisasi.

 

Bagi anda yang masih bingung tentang penetapan daya tampung di aplikasi dapodik, maka melalui kesempatan ini admin kherysuryawan akan membagikan file tentang daya tampung PPDB dalam aplikasi dapodik.

 

Berikut ini beberapa ketentuan yang harus dipahami dan di baca baik-baik !

Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Pasal 33 Ayat (7)

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

a.     menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau

b.     menambah ruang kelas baru.

 

Kepsesjen No. 47 Tahun 2023 Pengumuman Penetapan Peserta Didik

1.     Pengumuman penetapan peserta didik merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran PPDB.

2.     Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

3.     Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 berjumlah paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.

 

Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang:

1.     tidak diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta didik yang lolos seleksi;

2.     bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan

3.     tidak melakukan daftar ulang

 

RINGKASAN SINGKAT

Situasi

1.     Mayoritas Pemda sudah selesai pada fase pelaksanaan PPDB (Pengumuman Penetapan Peserta Didik dan Daftar Ulang)

2.     Kebanyakan daerah membuat daya tampung secara normatif sesuai dengan standar

3.     Data daya tampung masih banyak anomaly / validitas isian UPT

4.     Dapodik jenjang SMP dan SMA dikunci dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan daya tampung yang diumumkan Pemda

 

Komplikasi

1.     Banyak daerah/sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung yang diumumkan

2.     Surat dispensasi penambahan rombel/siswa dari daerah tidak dilengkapi dengan analisis yang ilmiah

3.     Ada kecenderungan penambahan rombel karena eks sekolah favorit atau “titipan”

4.     Belum ada pemahaman yang sama kriteria sekolah bisa dikecualikan untuk menambah rombel/siswa

 

Resolusi

1.     Perlu penetapan kriteria dan juga cakupan analisis untuk dispensasi

2.     Perlu ada panduan UPT sebagai “Konsultan” Pemda

 

Tugas dan Peran UPT

1.     Advokasi dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi untuk mengikuti aturan PPDB

2.     Membantu dinas dalam menyusun analisa daya tampung

3.     Memastikan substansi dan kelengkapan surat sesuai jika dibutuhkan dispensasi

 

Timeline dan SLA

1.     Timeline penyelesaian penyesuaian daya tampung dalam Aplikasi Dapodik sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024

2.     Service Level Agreement (SLA)

a.     Konsultasi dengan BBPMP/BPMP: 3 hari kerja

b.     Proses penyusunan jawaban surat pusat: 5 hari kerja

 

Kesimpulan Diskusi

Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru berjumlah paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.

a.     Dapodik hanya memfasilitasi kesesuaian antara pengumuman daya tampung PPDB dengan pengumuman penetapan peserta didik baru.

b.     Jika tidak sesuai, maka dipersilahkan bagi Pemda untuk menyampaikan penjelasannya. Atas penjelasan tersebut, akan dimohonkan arahan kepada Dirjen PDM & Irjen untuk memutuskan apakah Aplikasi dapodik akan mencatat anak tersebut atau menolak.

c.     Penjelasan yang diperlukan berbentuk surat yang dikirimkan ke Dtijen PDM cq. BPMP/BBPMP setempat dengan substansi sedikitnya mencakup:

                           I.     analisis daya tampung (daya tampung dan penerimaan sekolah sekitar baik negeri maupun swasta, ketersediaan ruang kelas pada sekolah, memperhitungkan ketersediaan guru dan beban kerja guru, efektifitas kegiatan belajar-mengajar siswa dalam kelas)

                         II.     kriteria utama dispensasi untuk menampung siswa miskin (dilengkapi dengan data dan bukti)

                       III.     SK Penetapan daya tampung (tahap pengumuman pelaksanaan PPDB); SK pengumuman penetapan peserta didik baru per sekolah yang ditandatangani kepala sekolah; Kompilasi pengumuman hasil PPDB.

                       IV.      SK revisi penetapan daya tampung harus diumumkan ke public

 

Untuk lebih jelasnya, maka silahkan lihat tampilannya pada sajian file di bawah ini :

Untuk mendapatkan filenya maka silahkan unduh filenya di bawah ini :

  • Daya Tampung PPDB dalam Aplikasi Dapodik - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Daya Tampung PPDB dalam Aplikasi Dapodik 2025. Semoga informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi kepala sekolah, operator dapodik sekolah serta bagi seluruh warga pendidikan dalam memahami tentang daya tampung dalam aplikasi dapodik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel