Daya Tampung PPDB dalam Aplikasi Dapodik 2025
Kherysuryawan.id – Daya Tampung PPDB dalam Aplikasi Dapodik 2025.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan membahas tentang daya tamping pada aplikasi
dapodik. Seperti kita ketahui bahwa saat ini daya tampung pada aplikasi dapodik
ramai di perbincangkan dikalangan operator dapodik sekolah.
Pasalnya mulai tahun pelajaran 2024/2025 ini daya tampung
telah menjadi dasar dalam penentuan jumlah siswa dan jumlah rombel pada
aplikasi dapodik. Setiap satuan pendidikan dimasing-masing daerah telah
mengetahui kapasitas yang harus di siapkan dan jumlah rombel yang teresdia
untuk pembelajaran khususnya bagi peserta didik baru sehingga sekolah wajib
menentukan jumlah maksimal dalam pelaksanaan PPDB.
Apabila jumlah siswa baru yang di terima nantinya
melebihi dari daya tampung yang telah di tentukan maka akibatnya adalah dapodik
akan invalid dan tentunya jika terjadi invalid maka operator dapodik tidak bisa
melakukan sinkronisasi.
Bagi anda yang masih bingung tentang penetapan daya
tampung di aplikasi dapodik, maka melalui kesempatan ini admin kherysuryawan
akan membagikan file tentang daya tampung PPDB dalam aplikasi dapodik.
Berikut ini beberapa ketentuan yang harus dipahami dan di
baca baik-baik !
Permendikbud
No. 1 Tahun 2021 Pasal 33 Ayat (7)
Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah tidak boleh:
a. menambah
jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau
melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan
sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah
ruang kelas baru.
Kepsesjen No.
47 Tahun 2023 Pengumuman Penetapan Peserta Didik
1. Pengumuman
penetapan peserta didik merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon
peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran PPDB.
2. Penetapan
peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin
oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
3. Pemerintah
Daerah wajib memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan
peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 berjumlah paling banyak
sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.
Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang:
1. tidak
diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
2. bukan
merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang
tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
3. tidak
melakukan daftar ulang
RINGKASAN SINGKAT
Situasi
1. Mayoritas
Pemda sudah selesai pada fase pelaksanaan PPDB (Pengumuman Penetapan Peserta
Didik dan Daftar Ulang)
2. Kebanyakan
daerah membuat daya tampung secara normatif sesuai dengan standar
3. Data
daya tampung masih banyak anomaly / validitas isian UPT
4. Dapodik
jenjang SMP dan SMA dikunci dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan daya tampung
yang diumumkan Pemda
Komplikasi
1. Banyak
daerah/sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung yang diumumkan
2. Surat
dispensasi penambahan rombel/siswa dari daerah tidak dilengkapi dengan analisis
yang ilmiah
3. Ada
kecenderungan penambahan rombel karena eks sekolah favorit atau “titipan”
4. Belum
ada pemahaman yang sama kriteria sekolah bisa dikecualikan untuk menambah
rombel/siswa
Resolusi
1. Perlu
penetapan kriteria dan juga cakupan analisis untuk dispensasi
2. Perlu
ada panduan UPT sebagai “Konsultan” Pemda
Tugas dan Peran UPT
1. Advokasi
dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi untuk mengikuti aturan PPDB
2. Membantu
dinas dalam menyusun analisa daya tampung
3. Memastikan
substansi dan kelengkapan surat sesuai jika dibutuhkan dispensasi
Timeline dan SLA
1. Timeline
penyelesaian penyesuaian daya tampung dalam Aplikasi Dapodik sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2024
2. Service
Level Agreement (SLA)
a. Konsultasi
dengan BBPMP/BPMP: 3 hari kerja
b. Proses
penyusunan jawaban surat pusat: 5 hari kerja
Kesimpulan Diskusi
Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah peserta didik
yang diterima dalam penetapan peserta didik baru berjumlah paling banyak sama
dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.
a. Dapodik
hanya memfasilitasi kesesuaian antara pengumuman daya tampung PPDB dengan
pengumuman penetapan peserta didik baru.
b. Jika
tidak sesuai, maka dipersilahkan bagi Pemda untuk menyampaikan penjelasannya.
Atas penjelasan tersebut, akan dimohonkan arahan kepada Dirjen PDM & Irjen
untuk memutuskan apakah Aplikasi dapodik akan mencatat anak tersebut atau
menolak.
c. Penjelasan
yang diperlukan berbentuk surat yang dikirimkan ke Dtijen PDM cq. BPMP/BBPMP
setempat dengan substansi sedikitnya mencakup:
I. analisis daya tampung (daya tampung dan
penerimaan sekolah sekitar baik negeri maupun swasta, ketersediaan ruang kelas
pada sekolah, memperhitungkan ketersediaan guru dan beban kerja guru,
efektifitas kegiatan belajar-mengajar siswa dalam kelas)
II. kriteria utama dispensasi untuk menampung siswa
miskin (dilengkapi dengan data dan bukti)
III. SK Penetapan daya tampung (tahap pengumuman
pelaksanaan PPDB); SK pengumuman penetapan peserta didik baru per sekolah yang
ditandatangani kepala sekolah; Kompilasi pengumuman hasil PPDB.
IV. SK revisi penetapan daya tampung harus diumumkan
ke public
Untuk lebih jelasnya, maka silahkan lihat tampilannya
pada sajian file di bawah ini :
Untuk mendapatkan filenya maka silahkan unduh filenya di bawah ini :
- Daya Tampung PPDB dalam Aplikasi Dapodik - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Daya Tampung PPDB dalam
Aplikasi Dapodik 2025. Semoga informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi
kepala sekolah, operator dapodik sekolah serta bagi seluruh warga pendidikan dalam
memahami tentang daya tampung dalam aplikasi dapodik.