Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah,Pengawas Sekolah
Kherysuryawan.id - Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru mengenai Pemenuhan
Beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan peraturan
menteri pendidikan, Riset dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024.
Berikut ini penjelasan singkat beradarkan Permendikbudritsek
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah
Permendikbudritsek
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas
penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan yang mendasari diterbitkannya Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Sekolah di Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 683) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 7 Pasal 1 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Permendikbud
ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah guru
yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan
yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar,
sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama
luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Pengawas Sekolah adalah Guru
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi
langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan
sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal
yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara
administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala
Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja
perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi
atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), huruf d ayat
(7) dan ayat (8) Pasal 4 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 Permendikbudritsek
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di Dapodik, menyatakan bahwa:
(1) Merencanakan pembelajaran
atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Pengkajian kurikulum pembelajaran
/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
b. pembuatan rencana
pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana
pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan
pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.
(3) Pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per
minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling
dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran
atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat
dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil
kepala satuan pendidikan;
b. ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau
pembelajaran industri satuan pendidikan;
e. pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f.
tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan
pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
(9) Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas)
jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3
(tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk
pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu
bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan
ayat (4).
4. Ketentuan huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i ayat
(1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 6 diubah serta ditambahkan dua
huruf yakni huruf j dan huruf k ayat (1) Pasal 6 sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6 Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. tim kerja pengelolaan
kinerja guru;
h. pengurus organisasi profesi
Guru;
i. tutor;
j. koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
k. tugas tambahan lainnya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat
diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan
belajar per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka
paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata
pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun
bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi
kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan
dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona
yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua
belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling
banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan
pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan;
dan
c. supervisi kepada Guru dan
tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian
dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara
atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau
kelas tertentu.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan
profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan
hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap
Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3) Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi
ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan
struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan
khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit
terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan
oleh Guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan
kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
8. Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran
III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.
Pasal II
Permendikbud
ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, menyatakan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan yakni 4 Juli 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya mengenai isi dari Permendikbud ristek Nomor 25 Tahun 2024
Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Sekolah maka silahkan unduh filenya di bawah ini :
- Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru, para kepala sekolah dan para pengawas sekolah dalam menjalankan tugas masing-masing.