Pedoman/Juknis BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024
Kherysuryawan.id – Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan
memberikan informasi mengenai panduan atau pedoman penggunaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Kinerja bagi sekolah-sekolah penerima BOS kinerja
tahun 2024.
Berikut ini ulasan singkat mengenai BOS Kinerja yang di
peroleh bagi sekolah-sekolah berprestasi:
Salah satu upaya pendidikan yang dilakukan untuk
mewujudkan kualitas SDM yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing adalah
dengan mengembangkan potensi peserta didik untuk berprestasi. Salah satu bentuk
program Kemendikbudristek dalam meningkatkan prestasi peserta didik, yaitu
dengan menyelenggarakan ajang talenta dimana peserta didik diharapkan mampu
berkompetisi dengan peserta didik lainnya sesuai dengan talenta yang dimiliki
dan diminati.
Pasca pelaksanaan ajang talenta kita berharap satuan
pendidikan mampu terus mengupayakan peserta didik untuk terus berprestasi.
Untuk itu Kemendikbudristek memberikan penghargaan berupa Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi
bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional dalam rangka menunjang
pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan
budaya prestasi.
Dengan adanya BOS Kinerja Sekolah Prestasi, kami berharap
dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasuh dan mengasah
peserta didik untuk terus berkembang. Dukungan segala pihak sangat diperlukan
dalam menyiapkan peserta didik menjadi generasi bangsa yang kelak turut andil
dalam kemajuan Indonesia.
Kemendikbudristek melalui Pusat Prestasi Nasional
(Puspresnas) memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang mengupayakan
peserta didiknya untuk berprestasi pada tingkat provinsi, nasional maupun
internasional dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja
Sekolah Prestasi.
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini, diharapkan
dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasah, mengasih, dan
mengasuh peserta didik untuk terus berkembang. Pemberian BOS Kinerja Sekolah
Prestasi bertujuan memberikan bantuan biaya operasional untuk menunjang
pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan
budaya prestasi. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi dimaksudkan sebagai
bentuk apresiasi dan insentif bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti
berhasil mengembangkan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan
dan sebagai stimulasi atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan
secara kreatif dan inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi
talenta peserta didik.
Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi telah dilaksanakan
sejak tahun 2021 kepada 207 satuan pendidikan, tahun 2022 kepada 205 satuan
pendidikan yang mempunyai minimal 3 (tiga) peserta didik yang berprestasi pada
ajang talenta tingkat nasional dalam dua tahun sebelumnya, dan tidak termasuk
pelaksana Sekolah Penggerak. Sedangkan pada tahun 2023 kepada 2731 satuan
pendidikan yang mempunyai minimal 1 (satu) prestasi di tingkat provinsi,
dan/atau nasional/internasional dalam dua tahun sebelumnya serta tidak termasuk
pelaksana Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat
Keunggulan.
Pada tahun 2024 Kemendikbudristek melalui Puspresnas akan
memperluas sasaran satuan pendidikan penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi
untuk meningkatkan dan mendorong pelembagaan budaya berprestasi sebanyak
mungkin di satuan pendidikan dengan kriteria yang sama seperti tahun
sebelumnya.
Kebijakan BOS Kinerja Sekolah Prestasi sejak tahun 2023,
Puspresnas juga memasukkan konsep pengimbasan, pada konsep ini terdapat sekolah
pengimbas dan sekolah imbas. Sekolah pengimbas mempunyai peran untuk membina
dan mengembangkan sekolah imbas dalam hal mendorong dan mengembangan sekolah
dimaksud untuk berprestasi.
Berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan termaktub tujuan penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dalam
rangka pelembagaan budaya prestasi di satuan pendidikan untuk:
1. asesmen dan pemetaan talenta;
2. pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau
3. pengembangan manajemen dan ekosistem.
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 merupakan
salah satu upaya pemerintah melalui Kemendikbudristek melaksanakan Strategi
Manajemen Talenta Nasional. BOS Kinerja Sekolah Prestasi dialokasikan bagi
sekolah dasar, menengah, dan pendidikan khusus yang dinilai berkinerja baik
sebagai sekolah berprestasi, dalam 3 (tiga) bidang ajang talenta di tingkat
provinsi, nasional, dan internasional, yaitu:
1. Riset dan Inovasi;
2. Seni Budaya; dan
3. Olahraga.
Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024
dimaksudkan sebagai arah untuk memandu semua pihak terkait, baik internal
maupun eksternal sehingga menjadi sinergi untuk mengembangkan talenta peserta
didik sampai pada titik optimal dan berkelanjutan.
Sasaran Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024
Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 adalah
satuan pendidikan yang berdasarkan data SIMT pada dua tahun sebelumnya di tahun
anggaran berkenaan. Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 63
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan, sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 harus memenuhi
persyaratan:
1. Penerima dana BOS Reguler tahun anggaran
berkenaan;
2. Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu)
penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi,
nasional, dan/atau internasional; dan
3. Tidak termasuk ke dalam sekolah yang ditetapkan
sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Adapun prestasi ajang talenta yang dimaksud merupakan
prestasi yang:
1. Diselenggarakan oleh kementerian untuk ajang
talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang
berasal dari pendelegasian kementerian untuk ajang talenta di tingkat
internasional; dan
2. Diperoleh pada dua tahun sebelum tahun anggaran
berkenaan.
Besaran BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024
Nominal bantuan yang akan disalurkan bervariasi mulai
dari jumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp100.000.000 (seratus
juta rupiah) sesuai dengan capaian prestasi masing-masing satuan pendidikan.
Indikator penentuan besaran dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi berdasarkan
perolehan medali peserta didik pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional,
dan/atau internasional.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di
masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan.
Penggunaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024
Pemberian dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi diharapkan
dapat mendorong pelembagaan budaya berprestasi pada satuan pendidikan, sehingga
penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dioptimalkan oleh satuan
pendidikan untuk menunjang aktivitas pembinaan talenta peserta didik pada
satuan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, rincian komponen penggunaan dana BOS
Kinerja Sekolah Prestasi meliputi:
1. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:
- Penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
- Evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
- Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
2. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik, seperti:
- Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
- Peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;
- Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
- Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
- Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
- Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
3. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:
- Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
- Pengembangan kemitraan;
- Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
- Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
- Pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
- Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.
4. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:
- Pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;
- Kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;
- Pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
- Penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
- Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.
KETENTUAN
PENGGUNAAN DANA BOS KINERJA SEKOLAH PRESTASI
Tata cara pelaksanaan penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah
Prestasi
a. Menentukan
komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah dalam rangka
pengembangan dan pembinaan talenta prioritas;
b. Mekanisme
pengadaan barang/jasa (PBJ) dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai PBJ yang
berlaku;
c. Tidak
membiayai kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah;
Untuk lebih jelas mengenai informasi seputar Pedoman BOS
Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024, maka anda bisa membacanya melalui file
tentang Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 yang telah admin
kherysuryawan bagikan di bawah ini :
- Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024, semoga informasi ini bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan yang ingin mengetahui daftar nama penerima bantuan BOS kinerja dan sekolah prestasi di tahun ini.