Kepmendikbud Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian SMK Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang informasi pendidikan yang dikhususkan bagi sekolah jenjang SMK dan sederajat.

 


Baru-baru ini telah di terbitkan surat keputusan Mendikbud yang tertuang dalam surat Nomor 244/M/2024 yang membahas Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka.

Berikut ini point-point penting yang di bahas pada surat tersebut :

 

Menimbang : 

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka;
  2. bahwa dalam implementasi spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan konversi spektrum keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka

 

KESATU : Menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA : Menetapkan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KETIGA : Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. bidang keahlian;

b. program keahlian; dan

c. konsentrasi keahlian.

 

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 juni Tahun 2024.

 

Adapun lampiran mengenai yang terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka, dapat anda lihat pada file yang telah admin kherysuryawan siapkan di bawah ini :

 

  • Keputusan Mendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka – (DISINI)

 

Demikian informasi yang bisa admin bagikan tentang Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian & Konversi Spektrum Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka, semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel