Juknis PPG Tahun 2024
Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.
Halo sahabat kherysuryawan selamat berjumpa kembali di
website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang
informasi seputar pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru atau yang biasa di sebut
PPG.
Baru-baru ini telah di keluarkan surat edaran mengenai
PPG yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi
Guru. Didalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru yang
selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan
setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk
mendapatkan sertifikat pendidik.
PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU
Peserta PPG terdiri atas:
- Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
- Guru tertentu.
Guru tertentu terdiri atas:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;\
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Peserta PPG yang berasal dari Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Peserta PPG yang berasal dari Guru Tertentu harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
1. PPG
dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
2. LPTK
sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
3. Program Studi PPG sebagaimana dimaksud sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.
PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Penerimaan calon peserta PPG;
- Pembelajaran PPG; dan
- Uji kompetensi peserta PPG.
PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan
calon peserta PPG;
b. pembelajaran
PPG; dan
c. uji
kompetensi peserta PPG.
Penerimaan Calon
Peserta Pendidikan Profesi Guru
(1) Penerimaan
calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan
oleh Kementerian.
(2) Seleksi
nasional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. seleksi
administratif;
b. tes
tertulis; dan
c. wawancara.
(3) Seleksi
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan: a.
penguasaan substansi bidang ilmu; dan b. motivasi untuk menjadi Guru.
Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru
Pembelajaran PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan
dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat
bekerja sama dengan:
(1) Organisasi
profesi Guru;
(2) Kementerian/lembaga;
dan/atau
(3) Dunia
usaha atau dunia industri.
Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan
Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester. Pembelajaran PPG
dilaksanakan dengan cara:
(1) Luring;
(2) Daring;
atau
(3) Bauran.
Pembelajaran PPG terdiri atas:
a. Kelompok
mata kuliah inti, merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh
peserta PPG memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan.
b. Kelompok
mata kuliah selektif, merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta
PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.
c. Kelompok
mata kuliah elektif, merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari
sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.
Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru
penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Diberikan
setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh
kurikulum 2 (dua) semester; dan
b. Tidak
menempuh pembelajaran.
Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru
Uji kompetensi peserta PPG dilaksanakan setelah
pembelajaran PPG. Uji kompetensi
bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Uji
kompetensi terdiri atas:
a. Ujian
tertulis; dan
b. Ujian
kinerja.
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian. Peserta
PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang
diterbitkan oleh LPTK. Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi dapat
kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.
Penyelenggaraan PPG dilaksanakan berdasarkan pedoman
penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
PENDANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
Pendanaan PPG bersumber dari:
a. anggaran
pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran
penyelenggara Satuan Pendidikan yang
d. diselenggarakan
oleh masyarakat;
e. peserta
PPG; dan/atau
f.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
g. peraturan
perundang-undangan.
Untuk lebih jelas mengenai Program Pendidikan Profesi
Guru (PPG) ditahun ini, maka silahkan cek dan baca selengkapnya pada Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru, yang filenya telah admin bagikan
di bawah ini :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan di Tahun 2024 ini. Semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan Terimakasih