Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Kerja ASN Setelah Libur Nasional
Kherysuryawan.id - Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan penyesuaian system
kerja bagi ASN yang berada pada kementerian agama setelah libur nasional dan
cuti hari raya idul fitri.
Adapun perihal tersebut telah tertuang dalam surat edaran
Nomor 13 Tahun 2024, dan berikut ini penjelasan isi suratnya :
A. Latar Belakang
1. Bahwa
untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan
dengan lancar setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445
Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negera pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional
dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
2. Bahwa
untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat
Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari
Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
B. Maksud dan
Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai
pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan
penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah libur
nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah agar pelaksanaan
tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan
secara efektif dan efisien.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian
sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama setelah
libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
D. Dasar
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5. Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01
Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada
Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul
Fitri 1445 H.
E. Ketentuan
1. Pada
tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024, pimpinan satuan kerja membagi
jumlah pegawai yang melaksanakan sistem kerja sebagai berikut:
a. untuk
jenis Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan Pimpinan,
dilaksanakan Work From Home (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan
Work From Office (WFO) menyesuaikan persentase WFH; dan
b. untuk
Layanan Masyarakat, dilaksanakan 100% (seratus persen) WFO.
2. Pelaksanaan
sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar dipastikan tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh
karena itu, pimpinan satuan kerja perlu:
a. memaksimalkan
pengggunaan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media
publikasi;
b. membuka
media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
c. memastikan
bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.
3. Selama
melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara
online dari tempat keberadaannya.
4. Dalam
rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar
melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada
satuan kerja masingmasing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat
Edaran ini.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, maka silahkan
di baca pada file surat edarannya yang telah admin kherysuryawan siapkan di
bawah ini :
- Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Semoga bermanfaat.