Surat Edaran Fitur Pengelolaan Kinerja KS Tahap Pelaksanaan di PMM
Kherysuryawan.id - Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar.
Halo sahabat kherysuryawan, pada postingan kali ini admin
akan memberikan informasi mengenai telah dirilisnya Fitur Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada PMM yang tertuang dalam surat edaran Nomor
3324/C1/GT.01.08/2024 dan dikeluarkan pada tanggal 5 april tahun 2024.
Jika sebelumnya kepala sekolah melakukan penilaian
kinerja kepada setiap guru yang ada di sekolah masing-masing maka kini giliran
kepala sekolah yang harus bersiap untuk bisa melakukan perencanaan kerja agar
dapat memperoleh penilaian dari atasan yang dalam hal ini dinilai oleh kepala
dinas pendidikan dimasing-masing kota/provinsi.
Berikut ini isi dari surat edaran Nomor 3324/C1/GT.01.08/2024
tentang Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada
Platform Merdeka Mengajar.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
provinsi/kabupaten/kota;
di seluruh Indonesia
Dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan layanan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja sama dengan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja Kepala
Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai dengan Surat
Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023
tertanggal 15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja
Aparatur Sipil Negara Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan
bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan
dirilis secara resmi pada tanggal 24 April 2024 sebagai kelanjutan dari fitur
Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada
bulan Januari 2024.
Terkait dengan rilis fitur Pengelolaan Kinerja Kepala
Sekolah tahap pelaksanaan tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, satuan pendidikan merupakan unit kerja mandiri yang
dipimpin oleh guru yang mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah, sehingga:
a. Pejabat
Penilai Kinerja untuk kepala sekolah adalah kepala dinas pendidikan;
b. model
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk kepala sekolah sebagai pimpinan unit kerja
mandiri yang digunakan adalah model SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (SKP JPT)
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara; dan
c. dalam
melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja kepala sekolah, Pejabat Penilai
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri
atas pengawas sekolah.
2. Tata
cara penugasan pengawas sekolah sebagai Tim Kerja :
a. Tim
Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c berperan membantu kepala dinas
pendidikan sesuai kewenangan dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dengan
rincian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. penugasan
dan pembagian tugas (plotting) pengawas sekolah sebagai Tim Kerja berdasarkan
satuan pendidikan yang menjadi area tugas pengawas sekolah dilakukan dalam
SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/ pada fitur
Plotting Tim Kerja yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Operator SIM-Tendik;
c. penugasan
dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja sebagaimana dimaksud
pada huruf b ditetapkan dengan keputusan kepala dinas pendidikan yang
diselaraskan dengan pembagian tugas dalam pendampingan satuan pendidikan.
Format/contoh keputusan kepala dinas pendidikan tentang Tim Kerja Pengelolaan
Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS;
d. dinas
pendidikan perlu melakukan koordinasi, sosialisasi dan/atau bimbingan teknis
kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah terkait pengelolaan kinerja kepala
sekolah, khususnya peran/tugas Tim Kerja dalam melakukan pemantauan, pembinaan,
dan evaluasi kinerja kepala sekolah; dan
e. panduan
terkait Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses melalui tautan: http://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS.
3. Akun
BelajarID kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah
a. untuk
mengakses fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dalam PMM, kepala dinas dan
pengawas sekolah disediakan akun Belajar ID yang dapat diakses pada https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/;
b. panduan
untuk ploting tim kerja dan tata cara untuk mendapatkan akun BelajarID kepala
dinas pendidikan dan pengawas sekolah diperoleh dengan mengakses SIM-Tendik
melalui tautan https://bit.ly/panduan-simtendik-timkerja
4. Jika
terdapat pertanyaan terkait Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dinas
pendidikan dapat:
a. menghubungi
Person In Charge (PIC) Manajemen Talenta pada Balai/Balai Besar Guru Penggerak
sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran II; atau
b. mengakses
Pusat Informasi melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/categories/26036867121433
Pengelolaan-Kinerja.
5. Jika
terdapat pertanyaan terkait akun BelajarID, dinas pendidikan dan pengawas
sekolah dapat menghubungi:
a. kapten
BelajarID sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran III; atau
b. Pusat
Informasi BelajarID melalui tautan: https://pusatinformasi.belajar.id/.
PERAN PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI TIM KERJA PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
1. mengklarifikasi
perencanaan kinerja kepala sekolah melalui dialog kinerja;
2. memantau
pelaksanaan hasil kerja (diskusi persiapan dan pelaksanaan observasi praktik kinerja)
dan perilaku kerja kepala sekolah;
3. melaksanakan
pembinaan kinerja terkait dengan praktik kinerja kepala sekolah (diskusi tindak
lanjut, pelaksanaan tindak lanjut, dan refleksi pelaksanaan tindak lanjut);
4. memberikan
rekomendasi penilaian kinerja dan predikat kinerja kepala sekolah beserta catatan
dan/atau rekomendasi perbaikan;
5. menindaklanjuti
pengajuan keberatan yang diajukan kepala sekolah terhadap hasil penilaian kinerja
sesuai arahan kepala dinas pendidikan; dan
6. melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas pendidikan.
Bagi anda yang ingin melihat lebih lengkap dari isi surat
edaran Nomor 3324/C1/GT.01.08/2024 tentang Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar, maka silahkan
anda dapatkan filenya di bawah ini :
- Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai surat edaran Nomor 3324/C1/GT.01.08/2024
tentang Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada
Platform Merdeka Mengajar. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi para
kepala sekolah agar nantinya bisa menyiapkan diri dengan baik dalam persiapan
tahap pelaksanaan penilaian kinerja di PMM.