Struktur Kurikulum Merdeka PAUD, SD, SMP, SMA, SMK

Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin ingin memberikan informasi seputar pendidikan khususnya mengenai struktur kurikulum pada kurikulum merdeka untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

 

Seperti kita ketahui bahwa struktur kurikulum pada pendidikan Paud, pendidikan dasar dan pendidikan mennengah di atur dalam Permenpan Nomor 12 Tahun 2024, dan melalui kesempatan ini admin kherysuryawan akan memberikan penjelasan singkatnya.

 

Kurikulum Merdeka mencakup kerangka dasar Kurikulum; dan struktur Kurikulum. Kerangka dasar kurikulum memuat tujuan; prinsip; karakteristik pembelajaran; landasan filosofis; landasan sosiologis; dan landasan psikopedagogis. Sedangkan Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

 

Struktur Kurikulum memuat:

a.     Intrakurikuler; dan

b.     Kokurikuler.

c.     Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan

 

Intrakurikuler memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar.

a.     Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran.

b.     Muatan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun, Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran. Mata pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri.

c.     Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

 

Kokurikuler memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. Kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila namun dikecualikan pada pendidikan kesetaraan.

a.     Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; bergotong royong; bernalar kritis; berkebinekaan global; mandiri; dan kreatif.

b.     Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

c.     Beban belajar pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

 

Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler. Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada: komponen; jenis dan format kegiatan; prinsip pengembangan; mekanisme; evaluasi; daya dukung; dan pihak yang terlibat.

Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

 

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:

a.     menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;

b.     menyediakan buku teks utama;

c.     menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;

d.     menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;

e.     melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka;

f.      melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

 

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:

a.     menyusun dan menetapkan muatan lokal;

b.     memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal; menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;

c.     melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;

d.     memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;

e.     memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan

 

Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:

a.     mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;

b.     menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;

c.     melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;

d.     berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan

 

Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:

a.     karakteristik Satuan Pendidikan;

b.     visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;

c.     pengorganisasian pembelajaran; dan perencanaan pembelajaran.


⇒ Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

⇒ Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

⇒ Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.

⇒ Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat.

⇒ Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

 

Untuk lebih jelas mengenai struktur kurikulum terbaru pada kurikulum merdeka untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, pendidikan Dasar dan pendidikan menengah maka silahkan and abaca selengkapnya melalui file yang telah admin kherysuryawan siapkan di bawah ini :

 

  • Struktur Kurikulum Paud, SD, SMP, SMA/SMK Pada Kurikulum Merdeka - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai struktur kurikulum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel