Permendikbud Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi
Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin ingin memberikan informasi mengenai adanya
Permendikbudristek yang mengatur tentang standar isi pada sekolah PAUD, Jenjang
SD, SMP, SMA/SMK.
Dijelaskan bahwa Standar Isi adalah kriteria minimal yang
mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Adapun point-point penting yang terdapat pada Permendikbudristek
yang mengatur tentang standar isi pada sekolah PAUD, Jenjang SD, SMP, SMA/SMK
antara lain sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang
lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
(3) Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini
dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
(4) Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar
dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan
berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
Pasal 3
(1) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
a. pendidikan
agama;
b. pendidikan
Pancasila;
c. pendidikan
kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f.
ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu
pengetahuan sosial;
h. seni
dan budaya;
i.
pendidikan jasmani dan olahraga;
j.
keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan
lokal.
(2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. bahasa
Indonesia;
b. bahasa
daerah; dan
c. bahasa
asing.
(3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.
(4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c yaitu bahasa Inggris.
Pasal 4
Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Pasal 5
Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan
sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 6
(1) Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan
Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program
kebutuhan khusus.
(2) Ruang lingkup materi:
a. PAUD
tercantum dalam Lampiran I;
b. jenjang
Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
c. jenjang
Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan yaitu 13 Maret Tahun 2024.
Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka silahkan lihat pada file yang
telah admin siapkan dibawah ini :
- PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah – (DISINI)
Demikianlah informasi yang bisa admin kherysuryawan
bagikan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat
bagi seluruh warga satuan pendidikan yang membutuhkannya.