Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024

Kherysuryawan.id - Juknis POS Pelaksanaan Asemen Nasional (AN) Tahun 2024.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru mengenai Pedoman pelaksanaan Asesmen Nasional yang nantinya akan menjadi dasar bagi setiap satuan pendidikan yang akan melaksanaan Asesmen di sekolah masing-masing.

 


Sebagai informasi bahwa Pedoman Pelaksanaan Asemesn Nasional Tahun 2024 termuat dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.

 

Berikut ini ringkasan isi dari Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasioanal Tahun 2024:

BAB 1

A. Latar Belakang

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.

 

B. Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

 

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional ini meliputi:

1.       Pendahuluan;

2.       Persiapan Penyelenggaraan AN;

3.       Pelaksanaan AN; dan

4.       Pelaporan Hasil AN.

D. Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 terftang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4.     Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682);

6.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 202l tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

7.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2027 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

8.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 308); dan

9.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor l1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 321).

 

E. Ketentuan Umum

1.     Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2.     Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.

3.     Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.

4.     Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

5.     Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

6.     Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulinglar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.

7.     Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

8.     Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

9.     Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.

10. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan lndonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

11. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.

12. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.

13. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

14. Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.

15. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.

16. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan Jaringan di Satuan Pendidikan.

17. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di Satuan Pendidikan.

18. Instrumen Asesmen Nasional adalah seperangkat butir soal dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan digunakan pada waktu yang ditetapkan.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

21. Perwakilan Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional.

22. Peserta Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS.

23. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

24. Education Management Information Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

25. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan.

26. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan dan diberi nomor peserta AN.

27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

BAB II
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN AN

A. Anggaran/Biaya AN

1.     Anggaran penyelenggaraan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.

2.     Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari:

o    Anggaran Satuan Pendidikan;

o    Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);

o    Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau

o    sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

4.     Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:

o    penyiapan kebijakan AN;

o    penyiapan instrumen AN;

o    pendataan peserta AN;

o    rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN;

o    sosialisasi AN ke daerah;

o    pelatihan Tim Teknis ANBK provinsi;

o    penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman;

o    penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;

o    pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;

o    pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;

o    monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN; dan

o    analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi.

5.     Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:

o    manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;

o    koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain);

o    pendataan dan verihkasi Satuan Pendidikan maldiri/menumpang dan daring/ semidaring;

o    peiaksanaan pengelolaan data peserta AN;

o    pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;

o    pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;

o    pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;

o    monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;

o    melakukan diseminasi hasil AN di wilayahnya;

o    menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN; dan

o    penyusunan dan pengiriman laporan AN.

6.     Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai berikut:

o    manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;

o    koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain) di tingkat kota/ kabupaten;

o    pendataan dan verifikasi Satuan Pendidikan pelaksana mandiri/ menumpang dan daring/ semidaring;

o    pengelolaan data peserta AN;

o    pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;

o    pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;

o    pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;

o    monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;

o    melakukan diseminasi hasil AN di wilayahnya;

o    menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN; dan

o    penyusunan dan pengiriman laporan AN.

7.     Biaya pelaksanaan AN Tingkat satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:

o    pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;

o    penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;

o    penerbitan kartu login;

o    pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;

o    penyiapan sarana prasarana pendukung pelaksanaan AN;

o    pengawasan silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;

o    penyusunan dan pengiriman laporan AN;

o    asistensi teknis dan peiaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:

§  Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan

§  Satuan Pendidikan menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi;

o    biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan

o    biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III
PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL

A. Tahapan Pelaksanaan

1.     Simulasi
Simulasi merupakan tahapan pra pelaksanaan untuk mengetahui kondisi infrastruktur yang digunakan oleh satuan pendidikan sudah dapat digunakan dengan baik dengan menggunakan data peserta dummg.

2.     Gladi Bersih
Gladi Bersih merupakan tahapan lanjutan dari simulasi, untuk memberikan kesempatan kepada Penyelenggara Tingkat Pusat, Pelaksana Tingkat Provinsi, Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan, dan Peserta melaksanakan uji coba AN.

3.     AN
AN merupakan tahapan pengumpulan data satuan pendidikan yang diikuti oleh peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan.


B. Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis terdiri atas:

1.     Proktor: Seorang Proktor harus memenuhi ketentuan:

o    memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

o    pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;

o    bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidikan pelaksana AN;

o    dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor;

o    bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan

o    dalam kondisi sehat.


Tugas Proktor:

o    menandatangani pakta integritas;

o    mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;

o    melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan Pada saat AN;

o    menangani aplikasi maksimal 30 komputer klien untuk satu orang proktor;

o    memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;

o    melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;

o    melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;

o    melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;

o    mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan dalam berita acara pelaksanaan;

o    membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas; dan

o    memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK.

2.     Teknisi: Seorang Teknisi harus memenuhi ketentuan:

o    memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan Pendidikan;

o    pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Teknisi;

o    bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana AN;

o    teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;

o    bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan

o    teknisi dalam kondisi sehat

 

Tugas Teknisi

§  menandatangani pakta integritas;

§  menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;

§  menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen;

§  melakukan perbaikan/ penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN; dan

§  melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung jawab satuan pendidikan.

 

Untuk lebih lengkap mengenai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024, maka silahkan anda download dan baca melalui file yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024 - (DISINI)


Demikianlah informasi yang bisa admin kherysuryawan bagikan pada kesempatan kali ini mengenai Pedoman Pelaksanaan Asesmen Nasioanl Tahun 2024, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan yang akan melaksanakan Asesmen Nasional di tahun ini.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel