Juknis Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri Tenaga Non ASN Kementerian Agama
Kherysuryawan.id – Petunjuk Teknis (JUKNIS) Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan
kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Hasil
Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan juga Petunjuk Teknis /
Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri
(PDM) Tenaga Non ASN.
Berikut ini infromasi mengenai Juknis Verifikasi Dan
Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama.
Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama Nomor: P-1112 /SJ/B.II/2/KP.00/ 03/2024 tanggal 28 Maret 2024
perihal Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan Nomor:
P-1257/SJ/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Tindak Lanjut
Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, kami sampaikan bahwa
pemutakhiran data tenaga non ASN Kementerian Agama telah selesai dilaksanakan
pada tanggal 19 April 2024 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan
validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN. Selanjutnya, kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang
dapat dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga
non ASN adalah tenaga non ASN yang telah melakukan submit dan terekam datanya
pada aplikasi sampai dengan tanggal 19 April 2024;
2. Kegiatan
ini dimaksudkan untuk menjamin data tenaga non ASN yang diverifikasi dan
validasi oleh admin dan pimpinan satuan/unit kerja telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Petunjuk
teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat
ini;
4. Pelaksanaan
verifikasi dan validasi data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah
disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 26 sd. 29 April
2024;
5. Hasil
verifikasi dan validasi data tenaga non ASN oleh Admin dan Pimpinan Satuan/Unit
Kerja disertai dengan SPTJM bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data
yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
6. Jika
data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas tidak sesuai,
maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara
hukum;
7. Pimpinan
Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk
melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non
ASN tersebut;
8. Untuk
layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat
Jenderal.
PETUNJUK TEKNIS / TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) TENAGA NON ASN
I. KETENTUAN
1. Verifikasi
dan validasi dimaksudkan untuk memastikan Tenaga Non ASN masih aktif bekerja pada
Satuan/Unit Kerja Kementerian Agama dan sesuai dengan Persyaratan yang tertuang
pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
2. Verifikasi
dan validasi hasil PDM Tenaga Non ASN dilakukan oleh masing-masing Satuan/Unit
Kerja melalui Admin Satuan/Unit Kerja yang ditunjuk sesuai dengan tanggung
jawab dan tingkat/jenjang wilayah kewenangannya;
3. Pelaksanaan
verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN tanggal 26 s.d 29 April 2024.
4. Admin
Satuan/Unit Kerja menggunakan sistem aplikasi dengan akun yang telah diberikan
oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;
5. Verifikasi
dan validasi wajib memperhatikan prinsip ketelitian dan tanggung jawab;
6. Hasil
verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN wajib dituangkan ke dalam SPTJM yang
ditanda tangani bermaterei oleh Pimpinan Satuan;
7. Hasil
verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN menjadi pertimbangan penetapan
alokasi dan rincian formasi Kementerian Agama.
II. VERIFIKASI DAN VALIDASI
1. Admin
Satuan/Unit Kerja login ke sistem aplikasi dengan menggunakan akun yang telah
diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;
2. Data
yang akan di verifikasi dan validasi oleh Admin Satuan/Unit Kerja terdapat pada
menu “Data Non ASN”;
3. Admin
Satuan/Unit Kerja dapat melakukan verifikasi dan validasi hanya pada profil
Tenaga Non ASN yang berstatus "PENINJAUAN";
A. Data
pribadi
1) Cek
dan Pastikan kesesuaian data pribadi, seperti nomor NIK KTP, nomor Kartu
Keluarga (KK), Nama dan Foto terbaru;
2) Data
yang dapat disesuaikan yaitu Nama, Nomor KK, dan Foto terbaru.
B. Riwayat
Pendidikan
1) Cek
dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah
dicantumkan pada aplikasi;
2) Data
dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan
3) Berikan
tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan
berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah
tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang
tersedia.
C. Riwayat
Pekerjaan
1) Cek
dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah
dicantumkan pada aplikasi;
2) Data
dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan
3) Berikan
tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan
berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah
tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang
tersedia.
D. SPTJM
Non ASN
1) Cek
dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah
dicantumkan pada aplikasi;
2) Dokumen
dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan
3) Berikan
tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan
berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah
tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang
tersedia.
E. Data
Jabatan
1) Admin
Satuan/Unit Kerja mengisikan data proyeksi jabatan Tenaga Non ASN. Jenis
proyeksi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan serta Unit
Organisasi.
2) Pengisian
proyeksi jabatan diperbaharui oleh Admin Satuan/Unit Kerja sesuai dengan
ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 173 Tahun 2024 dan sebagai referensi
kualifikasi pendidiikan yang dipersyaratkan sesuai dengan Keputusan Menteri
PANRB Nomor 11 Tahun 2024.
F. Resume
1) Admin
Satuan/Unit Kerja dapat melihat kembali data dan dokumen yang telah
diverifikasi dan validasi dengan status valid/tidak valid berikut catatan
penjelasannya;
2) Terdapat
kesimpulan dokumen valid atau tidak valid;
3) Akumulasi
masa kerja akan tampil secara otomatis setelah ditetapkan valid;
4) Admin
Satuan/Unit Kerja dapat melakukan final status pemetaan (Aktif/Alih daya/dsb).
Status Alih Daya diperuntukan bagi Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan
Pengamanan sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022
tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan
Daerah; dan
5) Admin
Satuan/Unit Kerja dapat melakukan Simpan apabila resume tersebut telah sesuai
dengan ketentuan yang menandakan bahwa verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non
ASN telah berhasil dilaksanakan.
III. KATEGORI KESALAHAN
A. Minor
1. Pengetikan
secara typo seperti nama, tanggal, penandatanganan;
2. Dokumen
yang diunggah tidak terbaca;
3. Kesalahan
unggah dokumen;
4. Foto
diunggah dengan posisi yang tidak sesuai;
5. Dokumen
yang diunggah tertukar/terbalik; dan
6. Ijazah
terlampir fotokopi.
B. Mayor
1. Jabatan
yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022;
2. Rekayasa/pemalsuan
dokumen dan isi dokumen tidak sesuai dengan fakta;
3. Akumulasi
masa kerja tidak mencapai 2 (dua) tahun;
4. Terlampir
Dokumen SK Pramubakti atau sejenisnya namun pekerjaannya termasuk dalam
kategori jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B
SI.01.01/SD/K/2022;
5. Status
keaktifan tenaga non ASN dapat dilakukan apabila disetujui pengaktifan
kembalinya dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM
tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja, dan lampiran dokumen pendukung
lainnya serta wajib menyampaikan penyebab pengaktifan kembali; dan
6. Bagi
tenaga non ASN yang mengalami “perpindahan satuan/unit kerja” maka dapat
disetujui dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM
tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja (tempat asal dan tempat tujuan tenaga
non ASN bekerja), dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib
menyampaikan penyebab perpindahan satuan/unit kerja.
IV. PENDAMPINGAN DAN PEMANTAUAN
Pendampingan dan
pemantauan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN dilaksanakan oleh Tim
dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Untuk lebih jelasnya, maka anda dapat membacanya pada
Juknis yang ada. Bagi anda yang ingin mendapatkan file JUKNIS Verifikasi Dan
Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama,
maka silahkan unduh filenya di bawah ini :
- Juknis Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Verifikasi dan Validasi
Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan juga Petunjuk
Teknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data
Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN. Semoga Bermanfaat.