Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK
Kherysuryawan.id – Update dan Pemetaan Data Penerima
Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK.
Halo sahabat kherysuryawan, selamat berjumpa kembali di
website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas dan
membagikan informasi terbaru mengenai Tunjangan Insentif bagu Guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) Non PNS dan juga bagi Guru PAI Non PPPK.
Berdasarkan Surat dari Kementerian Agama Republik
Indonesia Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024
Tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS
dan Non PPPK yang di keluarkan pada tanggal 14 Maret Tahun 2024 maka diharapkan
kepada seluruh Guru PAI Non PNS dan Non PPPK agar dapat melakukan update data
di akun SIAGA agar bisa menerimakan Tunjangan Insentif Guru.
Berikut ini penjelasannya :
Sebagai informasi bahwa dalam rangka meningkatkan
motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam yang ada di
setiap satuan pendidikan, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam akan
menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun
2024. Sehubungan dengal hal tersebut maka akan dilaksanakan pemetaan data Guru
PAI bukan PNS dan bukan PPPK di sekolah dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Guru
PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data melalui akun
Siaga yang meliputi:
a. Nama
Lengkap (Sesuai KTP/KK);
b. Nomor
Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);
c. Tempat,
Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);
d. Alamat
Lengkap (Sesuai KTP)
e. Nama
Ibu Kandung (Sesuai KK);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Nomor
Telepon/Handphone aktif;
h. Nomor
Rekening (Sesuai Buku Rekening);
i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening);
j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening);
k. Nama
Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);
l. Alamat Sekolah;
m. Status
Kepegawaian;
n. Status
Sertifikasi;
o. Update
Jadwal dan Tugas Mengajar;
p. NUPTK;
q. SK
TMT Guru PAI.
2. Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon segera memberikan informasi kepada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI
Bukan PNS dan bukan PPPK.
3. Update
dan validasi data sebagaimana ketentuan di atas paling lambat tanggal 21 Maret
2024 pukul 16.00 WIB.
Untuk lebih jelasnya informasi mengenai Update dan
Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK, maka
silahkan anda baca pada surat edarannya yang telah admin kherysuryawan bagikan
filenya di bawah ini :
- Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK – (DISINI)
Demikianlah informaso mengenai Update dan Pemetaan Data
Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK yang bisa admin
kherysuryawan bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat membantu para Guru
PAI dalam melakukan pendataan dan validasi data di akun SIAGA sehingga nantinya
dapat memperoleh tunjangan insentif guru.
Sekian dan Terimakasih.