Sertikat PMM dan GP Tahun 2023 Bisa Menjadi Bukti Dukung PMM Tahun 2024
Kherysuryawan.id - Sertifikat PMM dan Guru Penggerak dari Tahun 2023 Bisa Digunakan untuk Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja PMM Tahun 2024.
Halo sahabat pendidikan yang berbahagia, pada postingan
kali ini admin akan memberikan informasi terbaru mengenai sertifikat yang dapat
di upload sebagai bukti dukung pada pengembangan kompetensi yang ada di
Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Jika pada sebelumnya kita mendengar bahwa yang bisa di
masukkan atau di upload sebagai bukti dukung pengembangan kompetensi guru untuk
PMM periode januari-juni tahun 2024 hanyalah sertifikat yang di keluarkan pada
periode tersebut saja maka kini kebijakan tersebut telah di perbaharui di PMM,
yang mana sertifikat yang pernah di dapatkan di tahun 2023 juga masih tetap
bisa di masukkan atau diupload sebagai bukti dukung PMM di tahun 2024 sebagai
bukti fisik pengembangan kompetensi guru dengan catatan bahwa sertifikat yang
di peroleh belum pernah di daftarkan atau di masukkan sebagai dokumen SKP di
tahun 2023.
Berikut ini informasi yang di lansir dari laman resmi https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/
mengenai Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan
Kompetensi .
Perlu diketahui!
Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi adalah sertifikat yang dapat diunggah sebagai bukti dukung adalah sertifikat yang diterbitkan mulai dari 01 Januari 2023 dengan catatan sebagai berikut :
- Sertifikat tersebut belum pernah digunakan untuk periode Pengelolaan Kinerja sebelumnya
- Sertifikat tersebut sudah didiskusikan dan disetujui oleh atasan.
- Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
- Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.
- Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan.pada RHK tersebut.
- Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja.
Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan
Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF
dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti dukung yang diunggah dapat berupa
Bukti Karya yang telah dipublikasikan pada platform Merdeka Mengajar, serta
Sertifikat Pelatihan yang diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar atau
lainnya.
Dengan adanya informasi tersebut maka tentunya membuat
para guru menjadi lega apalagi jika pada tahun 2023 telah banyak guru yang
mendapatkan sertifikat baik dari PMM maupun dari pelatihan lainnya yang
dianggap telah kadaluarsa namun dengan adanya kebijakan baru dari PMM tersebut
maka guru dapat memanfaatkan sertifikat yang telah di dapatkan di tahun 2023 sebagai
bukti dukung pengembangan kompetensi di periode sekarang.
Bagi para Guru Penggerak yang juga telah menyelesaikan
pendidikannya di tahun 2023 dan juga telah mendapatkan sertifikat maka bisa
memasukkan sertifikat guru penggerak yang telah di dapatkannya sebagai bukti
dukung pengembangan kompetensi pada pengelolaan kinerja di tahun 2024 selama
sertifikat tersebut belum pernah di gunakan untuk pengelolaan kinerja di tahun
2023.
Lantas bagaimana jika ada guru yang telah terlanjur
memilih RHK yang bukan merujuk ke bukti dukung pada sertifikat yang telah ada
di tahun 2023 ?
Tenang saja, sebab saat ini PMM juga telah mengubah
pengaturan yang mana guru yang telah membuat RHK dan telah di sepakati oleh
atasan masih tetap bisa melakukan perubahan RHK dengan cara melakukan
pengeditan RHK pada perencanaan kinerja di PMM.
Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan
Pengelolaan Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan
RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan terbaru.
Perubahan dalam Rencana Hasil Kerja di Pengembangan
Kompetensi atau Tugas Tambahan juga berdampak pada bukti dukung yang akan
diunggah oleh Anda. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan bagaimana
perubahan ini akan menyesuaikan bukti dukung yang diperlukan dalam Pengelolaan
Kinerja Anda.
Sebelum melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja
(RHK) di tahap Pelaksanaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas
Tambahan, Anda wajib untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Atasan agar
rencana RHK tetap sesuai dengan ekspektasi atasan.
Demikianlah informasi mengenai Sertifikat yang dapat
digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi PMM di Tahun 2024. Semoga informasi ini bisa
menambah pemahaman anda tentang aturan dalam melakukan upload bukti dukung pada
pengembangan kompetensi guru di PMM.
Sekian dan Terimakasih.