PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji 13 Kepada ASN dan Pensiunan Tahun 2024

Kherysuryawan.id - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru bagi para ASN baik masih aktif bekerja maupun yang sudah pension. Informasi ini ada hubungannya dengan pemberian Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN maupun Pensiunan ASN di seluruh Indonesia.

 


Informasi mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR di Tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dan berikut ini isi point penting yang ada dalam aturan tersebut :

 

1.     Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

2.     Aparatur negara sebagaimana dimaksud tersebut terdiri atas:

a.     PNS dan Calon PNS;

b.     PPPK;

c.     Prajurit TNI;

d.     Anggota Polri; dan

e.     Pejabat Negara

3.     Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipit Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;

c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

4.     Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:

a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; atau

b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5.     Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

6.     Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

7.     Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

8.     Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

9.     Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

10. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

11. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

12. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

13. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tambahan penghasilan.

14. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima T\rnjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

16. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

17. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

18. Gaji ketiga belas sebagaimana dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

19. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

20. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

21. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

 

Nah, untuk lebih jelas dan lebih lengkapnya mengenai aturan pembayaran gaji ke 13 dan gaji THR di tahun 2024 ini, maka silahkan anda baca pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang telah admin bagikan filenya di bawah ini :

 

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 – (DISINI)

 

Demikianlah infoormasi mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel