PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji 13 Kepada ASN dan Pensiunan Tahun 2024
Kherysuryawan.id - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru bagi para ASN baik
masih aktif bekerja maupun yang sudah pension. Informasi ini ada hubungannya
dengan pemberian Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN
maupun Pensiunan ASN di seluruh Indonesia.
Informasi mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR di Tahun
2024 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,
dan berikut ini isi point penting yang ada dalam aturan tersebut :
1. Pemerintah
memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
2. Aparatur
negara sebagaimana dimaksud tersebut terdiri atas:
a. PNS
dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit
TNI;
d. Anggota
Polri; dan
e. Pejabat
Negara
3. Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipit Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan
Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan
atau penandatanganan perjanjian kerja;
c. pendanaan belanja
pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
4. Dalam
hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun,
tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani
perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud
telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga
belas; atau
b. telah ditetapkan menerima
tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
5. Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
6. Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling
banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah
daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
7. Dalam
hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan
profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
8. Dalam
hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak
sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan
guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
9. Dalam
hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja,
dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima
dalam 1 (satu) bulan.
10. Dalam
hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau
ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan
kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar
negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang
gelar diplomatik.
11. Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen)
dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
12. Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 8O% (delapan puluh persen)
dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling
banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah
daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
13. Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri
atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
14. Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima T\rnjangan diberikan sebesar
tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
15. Tunjangan
Hari Raya sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya.
16. Dalam
hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan
Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
17. Besaran
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud didasarkan pada
besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
18. Gaji
ketiga belas sebagaimana dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
19. Dalam
hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ketiga
belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
20. Besaran
gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud didasarkan pada besaran
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
21. Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan
iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
22. Tunjangan
hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
Nah, untuk lebih jelas dan lebih lengkapnya mengenai aturan
pembayaran gaji ke 13 dan gaji THR di tahun 2024 ini, maka silahkan anda baca pada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang telah admin bagikan
filenya di bawah ini :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 – (DISINI)
Demikianlah infoormasi mengenai Pemberian Tunjangan Hari
Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi
siapapun yang membutuhkannya.