Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik
Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik.
Halo sahabat kherysuryawan, pada postingan kali ini admin
akan membahas tentang informasi terbaru mengenai PermendikbudRistek terbaru Tentang
Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan
Sertifikat Pendidik.
Informasi ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi
bapak/ibu guru yang saat ini sudah memiliki sertifikat pendidik dan ingin
mendapatkan tunjangan sertifikasi. Adapun informasi mengenai hal tersebut admi
akan sajikan di bawah ini :
Menimbang :
a. bahwa
dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kesesuaian
antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu
oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru;
b. bahwa
dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur
kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas,
mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan
sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diganti;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran
dengan Sertifikat Pendidik;
Mengingat :
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
6. Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
7. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA
PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2. Kualifikasi
Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan.
3. Sertifikat
Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga professional.
4. Struktur
Kurikulum adalah pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan
beban belajar.
5. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
6. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Guru
mengajar pada:
a. bidang
tugas;
b. mata
pelajaran; atau
c. kelompok
mata pelajaran, sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya.
(2) Bidang
tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana pada ayat (1)
didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Pasal 3
(1) Kesesuaian
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat
Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kesesuaian
bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat
Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Guru
mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan
kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
b. Guru
kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik
pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini,
atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik
Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
c. Guru
kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik
pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun
memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah
dasar,
dapat terus mengajar dan
diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan
profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tunjangan
profesi Guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan
kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan
Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 593),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu pada tanggal 27 Februari 2024.
Untuk lebih jelasnya, maka silahkan and abaca selengkapnya
melalui file yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :
- PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata
Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik. Semoga bapak/ibu guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik bisa lebih memahami tentang aturan yang telah di tetepkan
tersebut dan bisa mendapatkan manfaatnya.
Sekian dan Terimakasih.