Cara Input Sertifikat Calon Pengawas Sekolah di Dapodik

Kherysuryawan.id – Cara Memasukkan Data Sertifikat Ukom Calon Pengawas Sekolah di Aplikasi Dapodik.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan membahas seputar penginputan data guru kedalam aplikasi dapodik. Seperti kita ketahui bahwa saat ini telah banyak guru penggerak yang mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas dan juga telah banyak guru yang dinyatakan lulus dalam UKOM tersebut dan telah memiliki sertifikat Calon Pengawas Sekolah. Adapun guru yang dapat mengikuti Ukom pengawas sekolah ialah guru yang telah di nyatakan lulus pada pendidikan guru penggerak dan telah memiliki sertifikat pendidik.

 

Tahukah anda bahwa jika guru telah memiliki sertifikat Calon Pengawas Sekolah yang telah di lakukan melalui tahapan tes Ukom pengawas sekolah, maka perlu untuk memasukkan atau menginputkan data yang ada pada sertifikat Calon Pengawas Sekolah kedalam aplikasi dapodik. Perlu untuk di ketahui bahwa yang akan melakukan penginputan data kelulusan Calon Pengawas Sekolah di dapodik yaitu operator dapodik sekolah.

 

Bagi Calon Pengawas Sekolah yang telah mengikuti Ukom Pengawas dan telah dinyatakan lulus serta telah mendapatkan sertifikat calon pengawas maka bisa meminta bantuan kepada operator dapodik agar bisa menginputkan data sertifikatnya kedalam aplikasi dapodik. Guru yang memiliki sertifikat Calon Pengawas Sekolah dapat menyetorkan hasil Copian sertifikatnya dan di serahkan ke OPS dapodik sekolah masing-masing agar bisa diinputkan ke dalam aplikasi dapodik.

 

Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan memberikan tutorial mengenai cara mudah untuk menginputkan data yang ada di sertifikat Calon Pengawas Sekolah kedalam aplikasi dapodik. Adapun yang nantinya akan melakukan penginputan data sertifikat calon pengawas sekolah ke dalam dapodik yaitu OPS disekolah masing-masing.

 

Berikut ini cara melakukan input sertifikat Calon Pengawas Sekolah kedalam aplikasi dapodik:

  • Pertama, Silahkan buka aplikasi dapodik
  • Masuk menggunakan akun guru yang akan di inputkan datanya
  • Klik menu “GTK”
  • Klik “Guru”
  • Klik nama guru yang bersangkutan dan klik menu “Ubah”
  • Pada data Rincian GTK silahkan klik menu “ Rwy. Sertifikasi”
  • Selanjutnya klik “Tambah”
  • Selanjutnya silahkan isikan seluruh data sesuai permintaan data yang ada di setiap kolom:
  • Pada kolom “kode lembaga sertifikasi” silahkan pilih “Kementerian pendidikan dan kebudayaan”
  • Pada kolom “Bidang study” silahkan pilih sesuai bidang study yang diampu untuk SMP dan SMA/SMK atau sebagai guru kelas PAUD, atau guru kelas SD/MI (sesuai bidang guru masing-masing)
  • Pada kolom “jenis sertifikasi” silahkan pilih “Sertifikat Calon Pengawas Sekolah”
  • Pada kolom “tanggal mulai berlaku” piih sesuai tanggal penetapan yang ada di sertifikat Calon Pengawas Sekolah
  • Pada kolom “tanggal habis berlaku” silahkan di masukkan sesuai tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat calon pengawas ( Sertifikat UKOM Pengawas Berlaku selama 2 tahun)
  • Pada kolom “Nomor sertifikat: silahkan diisi sesuai nomor yang tertera pada sertifikat Calon Pengawas Sekolah
  • Pada kolom “Nomor registrasi” maka dapat dikososngkan jika tidak ada
  • Pada kolom “Nomor peserta” maka dapat dikososngkan jika tidak ada
  • Pada kolom “Kualifikasi” dapat dikosongkan saja
  • Langkah terakhir silahkan klik menu “Simpan”
  • Selesai.

 

Demikianlah cara mudah untuk melakukan penginputan data sertifikat Calon Pengawas Sekolah kedalam aplikasi dapodik, semoga informasi ini dapat membantu rekan operator dapodik sekolah dan para guru khususnya yang telah mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas  dan telah memiliki sertifikat Calon Pengawas Sekolah sehingga dapat menginputkan datanya kedalam aplikasi dapodik.

Sekian dan terimakasih, Semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel