Cara Input Sertifikat Calon Pengawas Sekolah di Dapodik
Kherysuryawan.id – Cara Memasukkan Data Sertifikat Ukom Calon Pengawas Sekolah di Aplikasi Dapodik.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan membahas seputar penginputan data guru kedalam
aplikasi dapodik. Seperti kita ketahui bahwa saat ini telah banyak guru penggerak yang
mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan
Fungsional Pengawas dan juga telah banyak guru yang dinyatakan lulus dalam UKOM
tersebut dan telah memiliki sertifikat Calon Pengawas Sekolah. Adapun guru yang dapat mengikuti Ukom pengawas sekolah ialah guru yang telah di nyatakan lulus pada pendidikan guru penggerak dan telah memiliki sertifikat pendidik.
Tahukah anda bahwa jika guru telah memiliki sertifikat Calon
Pengawas Sekolah yang telah di lakukan melalui tahapan tes Ukom pengawas
sekolah, maka perlu untuk memasukkan atau menginputkan data yang ada pada
sertifikat Calon Pengawas Sekolah kedalam aplikasi dapodik. Perlu untuk di
ketahui bahwa yang akan melakukan penginputan data kelulusan Calon Pengawas
Sekolah di dapodik yaitu operator dapodik sekolah.
Bagi Calon Pengawas Sekolah yang telah mengikuti Ukom
Pengawas dan telah dinyatakan lulus serta telah mendapatkan sertifikat calon
pengawas maka bisa meminta bantuan kepada operator dapodik agar bisa
menginputkan data sertifikatnya kedalam aplikasi dapodik. Guru yang memiliki
sertifikat Calon Pengawas Sekolah dapat menyetorkan hasil Copian sertifikatnya
dan di serahkan ke OPS dapodik sekolah masing-masing agar bisa diinputkan ke
dalam aplikasi dapodik.
Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan
memberikan tutorial mengenai cara mudah untuk menginputkan data yang ada di
sertifikat Calon Pengawas Sekolah kedalam aplikasi dapodik. Adapun yang
nantinya akan melakukan penginputan data sertifikat calon pengawas sekolah ke dalam
dapodik yaitu OPS disekolah masing-masing.
Berikut ini cara melakukan input sertifikat Calon
Pengawas Sekolah kedalam aplikasi dapodik:
- Pertama, Silahkan buka aplikasi dapodik
- Masuk menggunakan akun guru yang akan di inputkan datanya
- Klik menu “GTK”
- Klik “Guru”
- Klik nama guru yang bersangkutan dan klik menu “Ubah”
- Pada data Rincian GTK silahkan klik menu “ Rwy. Sertifikasi”
- Selanjutnya klik “Tambah”
- Selanjutnya silahkan isikan seluruh data sesuai permintaan data yang ada di setiap kolom:
- Pada kolom “kode lembaga sertifikasi” silahkan pilih “Kementerian pendidikan dan kebudayaan”
- Pada kolom “Bidang study” silahkan pilih sesuai bidang study yang diampu untuk SMP dan SMA/SMK atau sebagai guru kelas PAUD, atau guru kelas SD/MI (sesuai bidang guru masing-masing)
- Pada kolom “jenis sertifikasi” silahkan pilih “Sertifikat Calon Pengawas Sekolah”
- Pada kolom “tanggal mulai berlaku” piih sesuai tanggal penetapan yang ada di sertifikat Calon Pengawas Sekolah
- Pada kolom “tanggal habis berlaku” silahkan di masukkan sesuai tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat calon pengawas ( Sertifikat UKOM Pengawas Berlaku selama 2 tahun)
- Pada kolom “Nomor sertifikat: silahkan diisi sesuai nomor yang tertera pada sertifikat Calon Pengawas Sekolah
- Pada kolom “Nomor registrasi” maka dapat dikososngkan jika tidak ada
- Pada kolom “Nomor peserta” maka dapat dikososngkan jika tidak ada
- Pada kolom “Kualifikasi” dapat dikosongkan saja
- Langkah terakhir silahkan klik menu “Simpan”
- Selesai.
Demikianlah cara mudah untuk melakukan penginputan data
sertifikat Calon Pengawas Sekolah kedalam aplikasi dapodik, semoga informasi
ini dapat membantu rekan operator dapodik sekolah dan para guru khususnya yang
telah mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas dan telah memiliki
sertifikat Calon Pengawas Sekolah sehingga dapat menginputkan datanya kedalam
aplikasi dapodik.
Sekian dan terimakasih, Semoga Bermanfaat.