Syarat Terbaru Menjadi KS dan Pengawas Sekolah
Kherysuryawan.id – Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Salam sejahtera untuk kita semua, halo sahabat
kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini amdin akan membahas
tentang aturan terbaru dalam melakukan pengangkatan seorang Guru menjadi Kepala
sekolah maupun menjadi Pengawas Sekolah.
Baru –baru ini telah di rilis pemberitahuan dalam bentuk
surat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang mana surat tersebut di tujukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.
Adapun bunyi dari surat tersebut ialah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.
Dengan hormat, Dalam rangka mendukung sistem meritokrasi
dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, diperlukan suatu sistem
pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan
terintegrasi untuk mendapatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah berkualitas
sebagai pemimpin pembelajaran. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan:
a. penugasan
guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 2 Ayat
(1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah;
b. pengangkatan
guru ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah harus memenuhi
persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 j.o
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya; dan
c. mekanisme
pengangkatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam
hal persyaratan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah
dan memperoleh STTPP tidak dapat terpenuhi oleh calon pengawas sekolah, sertifikat
guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai
pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022
tentang Pendidikan Guru Penggerak.
3. Berdasarkan
Pasal 16 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diatur
pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi
semua persyaratan termasuk didalamnya lulus Uji Kompetensi, serta tersedianya
lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
4. Guna
memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengangkat calon Kepala Sekolah dan/atau
Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Kemendikbudristek telah menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah (https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id) yang secara
otomatis dapat memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan
(SIMTENDIK). Dengan demikian, pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas
sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK.
(Panduan penggunaan sistem pengangkatan dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/bimteksistemKS).
5. Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada angka 4.
6. Pengangkatan
kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan
persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada
status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang
bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.
7. Dalam
hal mendapati kesulitan pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem
Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
https://bit.ly/halamanbantuanKSPS.
Itulah isi surat tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Bagi anda yang ingin mendapatkan suratnya
dan ingin membaca informasinya secara lengkap maka silahkan dapatkan file
suratnya di bawah ini :
- Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai aturan dan persyaratan terbaru yang harus di ketahui oleh seluruh guru khususnya dalam memahami aturan tentang pengangkatan Guru sebagai Kepala sekolah maupun sebagai Pengawas Sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat.