Surat Edaran BKN Tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN di My ASN
Kherysuryawan.id - Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Halo sahabat kherysuryawan, kita ketahui bahwa baru-baru
ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran yang di tujukan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Daerah yaitu tentang verifikasi NIK dengan NIP ASN.
Informasi ini tentunya sangat penting untuk di ketahui
oleh seluruh ASN baik itu PPPK maupun PNS dimanapun berada. Dengan adanya surat
edaran dari BKN ini maka diharapkan agar setiap ASN bisa melalukan verifikasi
data khususnya untuk data NIK dengan NIP melalui layanan My ASN.
Berikut ini isi surat edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan
Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara:
1. Latar Belakang
Dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen
Aparatur Sipil Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk
Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman
bagi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) pada Instansi
Pemerintah dalam melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan
Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (NIP ASN) pada layanan MyASN sehingga
dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal
Administrasi Pemerintahan.
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas
c. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
e. Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan
Keterpaduan Layanan Digital Nasional;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun
2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan
Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas
Kependudukan Digital;
g. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara.
4. Isi Surat
Edaran
a. Setiap
Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP
ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam
Portal Administrasi Pemerintahan.
b. Verifikasi
NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan Panduan
Penggunaan Layanan MyASN.
c. Panduan
Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d. Untuk
mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan
serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN
melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan
Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk
Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
5. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yaitu pada tanggal 12 Februari Tahun 2024.
Bagi anda yang ingin mendapatkan file surat Edaran Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Verifikasi Nomor Induk
Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka silahkan
unduh filenya di bawah ini :
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Verifikasi Nomor Induk
Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga informasi
ini bermanfaat bagi para ASN khususnya PPPK dan PNS dalam persiapan melakukan
verifikasi data NIK dengan NIP di portal layanan My ASN.
Sekian dan Terimakasih.