Perubahan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2024
Kherysuryawan.id - Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru tentang Juknis
pengelolaan blanko ijazah Tahun 2024. Seperti kita ketahui bersama bahwa Juknis
untuk penulisan ijazah Tahun Ajaran 2023/2024 telah di keluarkan yakni mengacu
pada Surat keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Tahun Ajaran 2023/2024.
Namun perlu untuk di ketahui bahwa ternyata Juiknis
tersebut mengalami perubahan dan di perbaharui melalui surat Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024.
Berikut ini isi dari perubahan Juknis Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
berdasarkan surat Nomor 012.A Tahun 2024.
MENETAPKAN :
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tentang
Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010
Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
KESATU :
Mengubah Lampiran I Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA :
Mengubah Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Kepala Badan ini.
KETIGA :
Mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Jadi untuk di garis bawahi bahwa yang mengalami perubahan
pada Surat keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Tahun Ajaran 2023/2024 yaitu hanya pada Lampiran I, III dan lampiran IV. Jadi khusus
untuk lampiran III tidak mengalami perubahan.
Bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pengisian
blanko ijazah maka hendaknya memahami akan hal ini yaitu :
- Pada lampiran III acuannya adalah KEPKA BSKAP Nomor 010 Tahun 2024
- Pada Lampiran I, II dan IV acuannya adalah KEPKA BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024
Baiklah bagi anda yang membutuhkan file tentang Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024, maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
- KEPKA BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 - (DISINI)
- KEPKA BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai perubahan Pengelolaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
yang tertuang dalam KEPKA BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024. Semoga informasi
bermanfaat bagi sahabat pendidikan yang membutuhkannya.
Sekian dan Terimakasih.