Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
Kherysuryawan.id – Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024.
Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada kesempatan kali
ini admin kherysuyawan akan memberikan informasi penting seputar Kartu
Indonesia Pintar yang bisa dimiliki atau didapatkan oleh seorang mahasiswa yang
sedang melakukan pendidikan di perguruan tinggi.
Tentunya kita sebagai seorang mahasiswa telah mengenal
tentang apa itu KIP Kuliah. Namun ternyata jika diantara anda masih belum
memahami tentang apa itu KIP kuliah maka berikut ini penjelasannya.
# TENTANG KIP KULIAH
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan Program
Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bagi anak-anak dari keluarga miskin
dan rentan. PIP Pendidikan Tinggi tersebut saat ini diberikan dalam bentuk
Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka). PIP adalah bantuan
berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga
miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen
pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat
sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa
diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Perlu untuk diketahui bahwa sesuai dengan Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar PIP diperuntukkan bagi mahasiswa
yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan
prioritas sasaran pemegang KIP SMA, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan
miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua,
3T dan Anak TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi
khusus.
# MANFAAT KIP KULIAH
Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan
biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan
Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa
KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada
sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka
juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan
pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000,
Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat
Statistik.
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak
mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan
selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya
tambahan apapun.
Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh
memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP
Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak
boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi
kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP
Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu
tahun sebelumnya.
1. Prodi
dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan
khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
2. Prodi
dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
3. Prodi
dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi
tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional
pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran. Namun, biaya
operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau
baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau
magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri,
dan wisuda.
Seluruh calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang
mampu, diutamakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang
melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tidak perlu khawatir melanjutkan studi
ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin
pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah
Merdeka.
# PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
1. Penerima
KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan
atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah
lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan
Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah
terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan
tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki
potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari
keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang
didukung bukti dokumen yang sah.
# KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA
1. Pembebasan
biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang
dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi
lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan
sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
4/PMK.02/2023.
2. Pembebasan
biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah
Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
3. Bantuan
biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks
harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5
klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan
Rp1.400.000 per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester
atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan
berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka:
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
# JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH MERDEKA
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Bidan maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester
# PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA
1. Tata
cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan
Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Penerima
KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi
setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai
mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pendaftaran dan juga
jadwal pelaksanaan pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024, maka anda bisa membacanya
secara lengkap pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 yang
telah admin kherysuryawan siapkan filenya dalam format PDF di bawah ini :
- Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Pedoman/Juknis Pendaftaran
KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi
sahabat pendidikan khususnya bagi mahasiswa dan mahasiswa yang ingin
mendapatkan bantuan PIP melalui pendaftaran KIP Kuliah.
Sekian dan Semoga Bermanfaat.