Cara Verifikasi NIK dengan NIP ASN di Layanan My ASN
Kherysuryawan.id – Pedoman ASN melakukan Verifikasi NIK dengan NIP pada layanan My ASN.
Sahabat ASN yang berbahagia, senang rasanya pada
kesempatan ini admin kherysuryawan bisa kembali memberikan tutorial yang
membahas tentang hal penting untuk seorang ASN dalam hal ini yang telah
terangkat sebagai PNS maupun sebagai PPPK.
Kita ketahui bersama bahwasannya setiap PNS dan PPPK
wajib dan harus untuk melakukan verifikasi data NIK dengan NIP pada layanan My
ASN. Hal itu telah di ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan
Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Nah, bagi anda yang saat ini berstatus sebagai PPPK maupun
PNS dan masih bingung untuk melakukan Verifikasi data NIK dengan NIP di portal
My ASN, maka melalui postingan ini admin kherysuryawan akan memberikan
tutuorial atau langkah-langkah dalam melakukan verifikasi data NIK dengan NIP
di laman My ASN.
Tutorial ini tentunya sudah sesuai dengan Pedoman panduan
penggunaan layanan MyASN.
Layanan MyASN merupakan layanan perorangan ASN ditujukan
untuk seluruh Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK sehingga mempermudah dan
mempercepat proses peremajaan data pegawai yang dapat dilakukan secara mandiri.
Salah satu fitur MyASN yaitu verifikasi data NIK dengan NIP ASN.
PANDUAN PENGGUNAAN LAYANAN MyASN
Berikut adalah tampilan dari MyASN:
1. Homepage
Silahkan menuju halaman https://myasn.bkn.go.id untuk
dapat menuju Layanan MyASN.
Berikut ini tampilan homepageLayanan MyASN
2. Update Data – Riwayat Ubah Profile
Selanjutnya klik sidebar Home, lalu klik tombol Riwayat
Ubah Profile untuk dapat mengakses data pribadi pegawai. Terdapat 3 sub data
berupa Informasi Utama, Kontak Pribadi dan Data Pendukung.
Berikut ini tampilan Menu Riwayat Ubah Profile
3. Riwayat Ubah Profile – Data Pendukung
Pada halaman Edit Profil silahkan scroll kebawah halaman,
menuju sub data Data Dukung untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda. Ketikkan NIK dan Nomor KK pada
kolom yang disediakan, lalu klik tombol Verifikasi NIK.
Berikut ini tampilan Kolom sub data Data Pendukung
Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI” seperti dibawah ini.
Berikut ini Tampilan Verifikasi Berhasil
Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai” seperti dibawah ini. Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.
Berikut ini tampilan Verifikasi Gagal
Untuk lebih lengkap mengenai informasi seputar Verifikasi
data NIK dengan NIP ASN di Layanan My ASN, maka silahkan anda baca selengkapnya
pada Surat edaran dan Pedoman Verikasi Data NIK dengan NIP ASN di Layanan My ASN melalui file yang telah
admin kherysuryawan siapkan di bawah ini :
👉 Surat Edaran dan Pedoman Verifikasi NIK dengan NIP di
Layanan My ASN – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Pedoman dan Cara melakukan
Verifikasi NIK dengan NIP bagi ASN PNS dan PPPK. Semoga infromasi ini bisa
membantu sahabat ASN yang baru akan melakukan Verifikasi Data khususnya pada
data NIK dengan NIP di layanan MyASN.
Sekian dan Terimakasih.