Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Gaji PPPK dan Tunjangannya
Kherysuryawan.id - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Halo sahabat ASN PPPK dimanapun berada, kabar gembira
kini menghampiri para ASN PPPK sebab mulai tahun 2024 ini gaji PPPK telah resmi
dinaikkan dan kenaikan gaji tersebut telah di atur dalam Perpres Nomor 11 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji
Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini cuplikan dari isi Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja.
MENIMBANG :
a. bahwa
dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan
nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;
b. bahwa
besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan
Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
MENGINGAT :
1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264)
3. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
2I8);
MENETAPKAN :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal I
1. Mengubah
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 218)', sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II
- Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nah, itulah isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Bagi anda yang ingin mengetahui isi lebih jelasnya dan
ingin melihat Tabel daftar Gaji PPPK sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2024
Terbaru, maka anda bisa mendapatkan filenya di bawah ini :
- PERPRES Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK ( DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja yang merupakan Perpres terbaru bagi para ASN PPPK dalam
memperoleh kenaikan gaji.
Sekian dan Semoga Bermanfaat.