Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Gaji PPPK dan Tunjangannya

Kherysuryawan.id - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 


Halo sahabat ASN PPPK dimanapun berada, kabar gembira kini menghampiri para ASN PPPK sebab mulai tahun 2024 ini gaji PPPK telah resmi dinaikkan dan kenaikan gaji tersebut telah di atur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

Berikut ini cuplikan dari isi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

MENIMBANG :

a.     bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;

b.     bahwa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

 

MENGINGAT :

1.     Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264)

3.     Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2I8);

 

MENETAPKAN :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

 

Pasal I

1.     Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 218)', sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

2.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

 

Pasal II

  • Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Nah, itulah isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

Bagi anda yang ingin mengetahui isi lebih jelasnya dan ingin melihat Tabel daftar Gaji PPPK sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2024 Terbaru, maka anda bisa mendapatkan filenya di bawah ini :

 

  • PERPRES Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK ( DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang merupakan Perpres terbaru bagi para ASN PPPK dalam memperoleh kenaikan gaji.

Sekian dan Semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel