Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024

Kherysuryawan.id - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024.

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terbaru seputar Juknis TPG bagi Guru Agama Islam dan juga bagi Pengawas Agama Islam.

 


Bagi anda yang saat ini mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam baik di jenjang TK, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK dan sudah memiliki sertifikat pendidik maka anda wajib untuk membaca dan memahami tentang Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam agar anda bisa mengetahui prosedur yang harus di penuhi dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Baru-baru ini telah di keluarkan surat/informasi tentang Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2024 yang dapat di jadikan sebagai dasar bagi para guru PAI dimanapun berada khususnya dalam memahami aturan dan mekanisme untuk menerimakan tunjangan sertifikasi.

 

Berikut ini isi dari Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI yang perlu untuk di ketahui :

 

Maksud dan Tujuan

Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tujuan : Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:

1.       Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

2.       Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

3.       Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

4.       Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan

5.       Mekanisme sanksi dan pengaduan.

 

KETENTUAN PENERIMA

1. Kriteria Umum Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah

Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:

a.       GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain; 2) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah. 3) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/Kepegawaian. 4) GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain;

b.       Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas dibidang Pendidikan Agama Islam; 2) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas dibidang Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah; 3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas dibidang PAI sebelum berlakunya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau tanggal 12 Januari 2023; 4) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan: a) memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; b) diberi tugas Kepengawasan Pendidikan agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas, penerima Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah wajib:

a.       Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b.       Untuk GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK;

c.       Untuk GPAI, bertugas pada satuan pendidikan dengan ketentuan setiap rombongan belajar memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;

d.       Untuk Pengawas PAI pada Sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK;

e.       Memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;

f.        Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;

g.       Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Semester Genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;

2) Semester Ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;

3) Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 76 dengan kategori B (Baik);

4) SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum diampu/dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.

5) SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

h.       Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

i.         Ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

j.         Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.

 

2. Kriteria Khusus Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah

a.       GPAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima Tunjangan Profesi selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat;

b.       GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI), mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;

c.       GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

d.       Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;

e.       GPAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;

f.        GPAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain, berhak menerima Tunjangan Profesi setelah memenuhi kelengkapan dokumen sebagai berikut : 1) Melampirkan sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; 2) Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK asli yang disahkan pejabat berwenang (sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara); 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima Tunjangan Profesi dari Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/ Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain dan bersedia mengembalikan Tunjangan Profesi ke kas negara apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir); dan 4) Melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

g.       GPAI dengan status pindah tugas dengan sebelumnya berstatus Guru Madrasah, maka wajib memiliki NPK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk selanjutnya wajib memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

 

PEMENUHAN BEBAN KERJA

1. Pemenuhan Beban Kerja GPAI

Ketentuan pemenuhan beban kerja GPAI sebagai berikut:

a.       Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b.       Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut: 1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; 2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu;

c.       GPAI yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

d.       GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat;

e.       Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;

f.        Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM;

g.       GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;

h.       GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan: 1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau 2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.

i.         Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 (dua) JTM pada tiap rombongan belajar;

j.         Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut: 1) Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam); 2) Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap

k.       Dalam kondisi tertentu (pasca bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

 

2. Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI

a.       Pengawas PAI mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;

b.       Pengawas PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang: 1) Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota; 2) Memantau dan menilai kinerja GPAI; 3) Melakukan pembinaan terhadap GPAI; 4) Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas GPAI kepada pejabat yang berwenang; 5) Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan GPAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang;

c.       Beban kerja minimal Pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

d.       Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan terhadap minimal 20 (dua puluh) GPAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;

 

Baiklah untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai mekanisme penyaluran TPG bagi Guru PAI dan pengawas PAI maka silahkan anda baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikiaanlah informasi mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024. Semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan Guru dan Pengawas PAI disetiap satuan pendidikan dalam memahami tentang aturan penyaluran tunjangan sertifikasi di tahun 2024 ini.

Sekian dan semoga bermanfaat. Terimakasih, Wassalam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel