Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024
Kherysuryawan.id - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024.
Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat
kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan
ini. Pada postingan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terbaru
seputar Juknis TPG bagi Guru Agama Islam dan juga bagi Pengawas Agama Islam.
Bagi anda yang saat ini mengajar mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam baik di jenjang TK, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK
dan sudah memiliki sertifikat pendidik maka anda wajib untuk membaca dan
memahami tentang Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam agar anda bisa mengetahui prosedur yang harus di penuhi
dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baru-baru ini telah di keluarkan surat/informasi tentang
Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2024 yang dapat di jadikan sebagai dasar bagi
para guru PAI dimanapun berada khususnya dalam memahami aturan dan mekanisme
untuk menerimakan tunjangan sertifikasi.
Berikut ini isi dari Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI
yang perlu untuk di ketahui :
Maksud dan Tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.Tujuan : Petunjuk Teknis ini
bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan
Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:1.
Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan
Pengawas PAI pada Sekolah;
2.
Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada
Sekolah;
3.
Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan
Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
4.
Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan
Pelaporan; dan
5.
Mekanisme sanksi dan pengaduan.
KETENTUAN PENERIMA
1. Kriteria Umum Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah
Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI
pada Sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:
a. GPAI
yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada
sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) GPAI
berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain; 2)
GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin operasional
pendidikan dari pemerintah. 3) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah
negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi
urusan pendidikan/Kepegawaian. 4) GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain;
b. Guru
yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas
kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap
GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Guru
yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas dibidang Pendidikan Agama
Islam; 2) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas dibidang
Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di
sekolah; 3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas dibidang
PAI sebelum berlakunya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional atau tanggal 12 Januari 2023; 4) Guru yang diangkat oleh Pemerintah
Daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan: a) memiliki sertifikat
kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; b) diberi tugas
Kepengawasan Pendidikan agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas,
penerima Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah wajib:
a. Memiliki
NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
b. Untuk
GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru
kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK;
c. Untuk
GPAI, bertugas pada satuan pendidikan dengan ketentuan setiap rombongan belajar
memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI
sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
d. Untuk
Pengawas PAI pada Sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI,
rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh
LPTK;
e. Memiliki
NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;
f.
Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam
petunjuk teknis ini;
g. Memiliki
Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan
setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Semester Genap wajib
dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan
sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester
tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;
2) Semester Ganjil wajib dilakukan
paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai
batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut
dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;
3) Nilai hasil penilaian
kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses
bimbingan minimal 76 dengan kategori B (Baik);
4) SKMT GPAI ditandatangani
oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam
hal terdapat GPAI yang belum diampu/dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya
ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan
pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
5) SKMT Pengawas PAI
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
h. Memiliki
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota;
i.
Ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi
melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
j.
Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.
2. Kriteria Khusus Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah
a. GPAI
pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
berhak menerima Tunjangan Profesi selama tidak dibayarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan
ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat;
b. GPAI/Pengawas
PAI pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam
(PAI), mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran
Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK serta Guru PAI
pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;
c. GPAI/Pengawas
PAI pada Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka
Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak
dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab
IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
d. Ketentuan
mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar
Negeri akan diatur kemudian;
e. GPAI
golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan
penyesuaian golongan tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;
f.
GPAI dengan status PPPK yang diangkat oleh
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain, berhak menerima Tunjangan
Profesi setelah memenuhi kelengkapan dokumen sebagai berikut : 1) Melampirkan
sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; 2) Melampirkan Surat Keputusan
Pengangkatan PPPK asli yang disahkan pejabat berwenang (sesuai ketentuan Badan
Kepegawaian Negara); 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
yang menyatakan tidak menerima Tunjangan Profesi dari Pemerintah Daerah
(Provinsi/Kota/ Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi/Kementerian Lain dan bersedia mengembalikan Tunjangan Profesi ke kas
negara apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan
kebenaran dokumen (format terlampir); dan 4) Melampirkan Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas (SPMT).
g. GPAI
dengan status pindah tugas dengan sebelumnya berstatus Guru Madrasah, maka
wajib memiliki NPK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk selanjutnya
wajib memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi;
PEMENUHAN BEBAN KERJA
1. Pemenuhan Beban Kerja GPAI
Ketentuan pemenuhan beban kerja GPAI sebagai berikut:
a. Beban
kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam;
b. Perhitungan
mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat
adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45
menit; 2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan
belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4
JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per
Minggu;
c. GPAI
yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi
PAI di seluruh jenjang pendidikan;
d. GPAI
yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan
menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz,
program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat),
dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan
ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang
tidak menjabat;
e. Beban
mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per
minggu;
f.
Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu
adalah 18 JTM;
g. GPAI
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala
satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6
(enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;
h. GPAI
pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan: 1) Mengajar muatan
materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui
telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar
oleh 1 orang guru PAI; atau 2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh
empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman
Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 (delapan belas) JTM
dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK
lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai
dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.
i.
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata
pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 (dua)
JTM pada tiap rombongan belajar;
j.
Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja
sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j,
dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut: 1) Mengajar pada sekolah
atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki
izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam); 2) Mengajar pada
Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang
telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3)
Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6
(enam) jam tatap
k. Dalam
kondisi tertentu (pasca bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka
pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).
2. Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI
a. Pengawas
PAI mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada
sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan
bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;
b. Pengawas
PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang: 1) Memberikan masukan, saran,
dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau
pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota;
2) Memantau dan menilai kinerja GPAI; 3) Melakukan pembinaan terhadap GPAI; 4)
Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas GPAI kepada pejabat
yang berwenang; 5) Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas
dan penempatan GPAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang;
c. Beban
kerja minimal Pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
d. Pengawas
PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan terhadap minimal 20 (dua
puluh) GPAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan
kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;
Baiklah untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai
mekanisme penyaluran TPG bagi Guru PAI dan pengawas PAI maka silahkan anda baca
pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :
- Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024 (DISINI)
Demikiaanlah informasi mengenai Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun
2024. Semoga informasi ini dapat membantu rekan-rekan Guru dan Pengawas PAI
disetiap satuan pendidikan dalam memahami tentang aturan penyaluran tunjangan
sertifikasi di tahun 2024 ini.
Sekian dan semoga bermanfaat. Terimakasih, Wassalam.