Juknis PIP Tahun 2024 Untuk SD, SMP, SMA, SMK
Kherysuryawan.id - Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru seputar Program
Indonesia Pintar atau yang biasa di singkat dengan PIP.
Sebagai informasi bahwa untuk mengetahui tahapan dalam
penerimaan bantuan program Indonesia pintar maka semuanya telah di atur dan di
tetapkan melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah. Olehnya itu bagi anda yang ingin
mengetahui lebih jauh tentang mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) maka
anda dapat membacanya pada Juknis PIP Terbaru.
Melalui postingan ini admin kherysuryawan akan membantu
anda yang sedang membutuhkan pedoman atau Juknis Program Indonesia Pintar (PIP)
terbaru untuk Tahun 2024 ini. Melalui artikel ini admin akan memberikan file
tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dijadikan
sebagai dasar dalam memahami mekanisme penerimaan PIP di satuan pendidikan baik
untuk sekolah SD, SMP, maupun SMA/SMK.
Sebelum admin membagikan file Juknis PIP/KIP Tahun 2024,
maka untuk lebih memahaminya di bawah ini admin sajikan informasi inti dari
Juknis PIP terbaru ini:
Sebagai informasi bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan aturan terbaru
nomor 20 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut dikeluarkan pada
tanggal i8 Desember 2023. Adapun beberapa point penting dalam peraturan
tersebut antara lain sebagai berikut :
Pasal 1
:
Dalam Peraturan Sekretaris ini yang dimaksud dengan:
1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya
disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan
belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang
berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
2. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang
diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh
satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan
pendidikan dasar dan menengah.
3. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya
disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan
pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk
mendapatkan PIP.
4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang
selanjutnya disingkat DTKS adalah data yang digunakan sebagai sumber data utama
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diterbitkan oieh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
5. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut
Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang
terus menerus diperbaharui secara online.
6. Simpanan Pelajar yang selanjutnya disebut SimPel
adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di
Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik,
dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak
dini.
7. Sistem Informasi Program Indonesia Pintar yang
selanjutnya disebut SIPINTAR adaiah sistem informasi yang menyimpan, mengelola,
dan menyampaikan data dan informasi terkait Program Indonesia Pintar.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki
komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.
10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang
selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang
layanan pembiayaan pendidikan.
11. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang
selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit organisasi Kementerian di bidang
layanan data dan teknologi informasi.
12. Menteri adaiah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2:
PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang
ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan
dapat dipertanggungiawabkan;
b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi
mengenai PIP Dikdasmen;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggungj awabkan ;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/ kegiatan
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/ kegiatan
yang sejalan dengan prioritas nasional.
Pasal 3 :
Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk
melaksanakan dan menyalurkan
bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan,
bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan
penyaluran PIP Dikdasmen.
Pasal 4:
Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 5 :
Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun
2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baiklah untuk
lebih jelasnya mengenai isi dari Juknis PIP/KIP Terbaru Tahun 2024, maka
silahkan anda dapatkan filenya yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah
ini :
- JUKNIS PIP/KIP TAHUN 2024 – (DISINI)
Demikianlah
informasi mengenai Juknis PIP/KIP Terbaru Tahun 2024 untuk satuan pendidikan
mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga informasi yang telah admin
berikan ini dapat membantu rekan pendidikan dan masyarakat umum dalam memahami
tentang mekanisme PIP yang sebenarnya.
Sekian dan Semoga Bermanfaat. Terimakasih