Juknis PIP Tahun 2024 Untuk SD, SMP, SMA, SMK

Kherysuryawan.id - Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru seputar Program Indonesia Pintar atau yang biasa di singkat dengan PIP.

 


Sebagai informasi bahwa untuk mengetahui tahapan dalam penerimaan bantuan program Indonesia pintar maka semuanya telah di atur dan di tetapkan melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah. Olehnya itu bagi anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) maka anda dapat membacanya pada Juknis PIP Terbaru.

 

Melalui postingan ini admin kherysuryawan akan membantu anda yang sedang membutuhkan pedoman atau Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) terbaru untuk Tahun 2024 ini. Melalui artikel ini admin akan memberikan file tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam memahami mekanisme penerimaan PIP di satuan pendidikan baik untuk sekolah SD, SMP, maupun SMA/SMK.

 

Sebelum admin membagikan file Juknis PIP/KIP Tahun 2024, maka untuk lebih memahaminya di bawah ini admin sajikan informasi inti dari Juknis PIP terbaru ini:

Sebagai informasi bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan aturan terbaru nomor 20 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal i8 Desember 2023. Adapun beberapa point penting dalam peraturan tersebut antara lain sebagai berikut : 

 

Pasal 1 :
Dalam Peraturan Sekretaris ini yang dimaksud dengan:

1.     Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

2.     Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

3.     Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

4.     Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diterbitkan oieh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

5.     Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

6.     Simpanan Pelajar yang selanjutnya disebut SimPel adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.

7.     Sistem Informasi Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut SIPINTAR adaiah sistem informasi yang menyimpan, mengelola, dan menyampaikan data dan informasi terkait Program Indonesia Pintar.

8.     Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

9.     Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.

10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

11. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan data dan teknologi informasi.

12. Menteri adaiah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pasal 2:
PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan prinsip:

a.     efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungiawabkan;

b.     efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c.     transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Dikdasmen;

d.     akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungj awabkan ;

e.     kepatutan, yaitu penjabaran program/ kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f.      manfaat, yaitu pelaksanaan program/ kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

 

Pasal 3 :
Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan
bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

 

Pasal 4:
Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Pasal 5 :
Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Baiklah untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Juknis PIP/KIP Terbaru Tahun 2024, maka silahkan anda dapatkan filenya yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • JUKNIS PIP/KIP TAHUN 2024 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Juknis PIP/KIP Terbaru Tahun 2024 untuk satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga informasi yang telah admin berikan ini dapat membantu rekan pendidikan dan masyarakat umum dalam memahami tentang mekanisme PIP yang sebenarnya.

Sekian dan Semoga Bermanfaat. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel