Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2024 Jenjang SD,SMP,SMA,SMK
Kherysuryawan.id – Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.
Keputusan Kepala Badan Standar, kurikulum dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 010
Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Halo sahabat kherysuryawan postingan kali ini admin akan
memberikan informasi terbaru seputar tata cara pengisian (penulisan) blangko
ijazah untuk setiap satuan pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Adapun tata cara dalam melakukan pengisian/penulisan pada blangko
ijazah di tahun 2024 ini telah di atur dalam Surat Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Bagi setiap satuan pendidikan yang ingin mengetahui
bagaimana tata cara yang benar dalam melakukan pengisian(penulisan) blangko
ijazah yang baik dan benar maka diharapkan dapat membaca terlebih dahulu
pedoman pengelolaan blangko ijazah sehingga pada saat akan melakukan pengisian
ijazah tidak lagi mengalami kendala atau kesalahan.
Pada kesempatan ini admin kherysuryawan juga akan
membantu bapak/ibu guru di setiap satuan pendidikan agar bisa memperoleh Juknis
Pengisian/penulisan blangko ijazah yang tertuang di dalam Pedoman Pengelolaan pengisian
(penulisan) Blangko Ijazah untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun
2024. Juknis ini nantinya akan menjadi dasar bagi bapak/ibu guru yang akan
melakukan pengisian blangko ijazah.
Sebelum admin membagikan file Juknis pengisian blagko
ijazah, maka berikut ini penjelasan singkat yang tertuang pada Juknis pengisian
ijazah tahun 2024 :
KESATU : Menetapkan
pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah
tahun ajaran 2023/2024, yang selanjutnya disebut Pedoman Pengelolaan Blangko
ljazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA : Pengelolaan
Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:
a) kehati-hatian;
b) efisiensi;
c) efektivitas; dan
d) akuntabilitas.
KETIGA : Pedoman
Pengelolaan Blangko ljazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi :
a) penetapan kelulusan;
b) pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah;
c) pengisian blangko ijazah;
d) penggantian dan pengembalian blangko ijazah;
e) pemusnahan blangko ijazah; dan
f) penatausahaan ijazah dan blangko ijazah, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini.
KEEMPAT : Pengadaan
dan pendistribusian blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
huruf b sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk blangko ijazah seb gai ana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bag1an tldak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini.
KELIMA : Pengisian
blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c sesuai dengan
tata cara pengisian blangko ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEENAM : Penggantian
dan pengembalian blangko ijazah, pemusnahan blangko ijazah, serta penatausahaan
ijazah dan blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d,
huruf e, dan huruf f sesuai dengan contoh format surat permohonan, berita
acara, dan matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KETUJUH : Keputusan
Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 12 Januari
2024
Ketentuan Umum
1. Ijazah
adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu
jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan
adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
3. Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan
berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk
SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah
adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal
yang merupakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk SMA,
Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain
yang sederajat.
5. Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B,
dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C
Kejuruan.
6. Sekolah Dasar
yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
7. Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
8. Sekolah Menengah
Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP
atau MTs.
9. Sekolah
Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk
Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
10. Sekolah
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik
berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan
dasar disebut Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB).
11. Sekolah
Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan
Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12. Satuan
Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga
pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya
dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Blangko
Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan
sebagai Ijazah.
14. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
15. Direktorat
adalah direktorat pada unit utama Kementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan/atau Pendidikan
Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
16. Dinas
adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan
di daerah sesuai kewenangannya.
Penetapan Kelulusan
1. Satuan Pendidikan
menetapkan kelulusan peserta
didik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepala Satuan
Pendidikan menetapkan kelulusan
peserta didik dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10
Juni 2024;
b. kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal
10 Juni 2024; dan
c. kelulusan
SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan
tanggal 6 Mei 2024.
3. Ketentuan
tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku
untuk SILN dan SPK.
4. Kelulusan
peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. surat
keterangan lulus; dan
b. Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
5. Surat
keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
6. Surat keterangan
lulus bersifat sementara
sampai dengan diterimanya Ijazah
oleh peserta didik.
7. Surat
keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta
didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
8. Satuan
Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan
lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Pengisian Blangko Ijazah
1. Kepala
Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian
Blangko Ijazah; dan
b. penerbitan
Ijazah.
2. Pengisian Blangko
Ijazah dilakukan setelah
penetapan kelulusan peserta
didik.
3. Tanggal
penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah
tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli
2024.
4. Dalam
hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan
atau terjadi kekosongan jabatan, maka
penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan
Pendidikan.
5. Pengisian
Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak
mudah dihapus.
6. Blangko
Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah dibaca.
7. Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
8. Ijazah
yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut
yang berlawanan pada halaman
depan dan belakang.
9. Pengisian
Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan:
a. petunjuk
pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
b. petunjuk
pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
10. Daftar
mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum
yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
11. Selain
menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga
menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh
peserta didik.
12. SPK
mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3
(tiga) mata pelajaran wajib.
13. Satuan Pendidikan,
penyelenggara Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan
untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah
1. Dalam hal
terjadi kesalahan pengisian
Blangko Ijazah dan/atau kerusakan Blangko Ijazah selama
proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko
Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.
2. Satuan Pendidikan
mengajukan permohonan tertulis
penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.
3. Pengembalian dan
penggantian Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan berita acara serah
terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala
Dinas/cabang Dinas.
4. Dalam
hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian
Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan
Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan
mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.
5. Penggantian
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan berita acara
penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
6. Bagi
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara sebagaimana
dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Direktorat terkait.
7. Bagi
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.
8. Kepala
Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas
dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang
ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.
9. Kepala
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses mengembalikan
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang
tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima
pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan
dan kepala Dinas/cabang Dinas.
10. Kepala
SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak
terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.
11. Contoh
format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko
Ijazah, dan berita
acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum
dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Pemusnahan Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah
yang dikembalikan oleh
Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di
Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.
2. Pengembalian
Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima pengembalian yang
ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.
3. Pemusnahan Blangko
Ijazah dituangkan dalam
berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh
Direktorat.
4. Blangko
Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan yang
terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan
oleh atase pendidikan
dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
5. Pemusnahan
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam berita acara
pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan
atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
6. Pemusnahan Blangko
Ijazah dilakukan paling
lambat tanggal 31 Desember 2024.
7. Direktorat
menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.
8. Contoh
format berita acara pemusnahan Blangko tercantum dalam Lampiran IV Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Baiklah untuk lebih jelas mengenai tata cara melakukan
pengisian pada blangko ijazah maka silahkan and abaca pada Juknis Pengisian/Penulisan
Ijazah Tahun 2024 yang Filenya telah admin kherysuryawan siapkan di bawah ini :
Demikianlah informasi yang bisa admin kherysuryawan
bagikan mengenai Juknis Pengisian/Penulisan Ijazah tahun 2024 ini, semoga
informasi ini bermanfaat bagi seluruh satuan pendidikan yang ingin mengetahui
tata cara melakukan pengisian/penulisan ijazah yang benar.
Sekian dan Terimakasih.