Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM
Kherysuryawan.id - Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah. Informasi ini telah tertuang dalam
PERDIRJEN GTK Nomor7607/B.B1/Hk.03/2023.
Melalui postingan ini admin akan mencoba untuk membagikan
file yang berisikan informasi seputar Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah. Informasi ini merupakan hal
penting yang harus di ketahui dan dipahami oleh seorang Guru dan Kepala Sekolah
dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.
Berikut ini isi dari Juknis Pnegelolaan Kinerja Guru dan
Kepala Sekolah:
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Guru Dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK Kemdikbud) Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru
Dan Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2018 tentang Pemenuhan Behan Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 963);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
Pasal 1 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala
Sekolah, menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang
dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini j alur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapatkan penugasan
memimpin dan mengelola Taman Kanak Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDf SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPI SMPLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah
Indonesia di Luar Negeri (SILN).
4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap
tahun.
5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi
adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon
yang diberikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
7. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai
Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester
danfatau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan
kuadran kinerja.
8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh
Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
baik secara periodik maupun tahunan.
9. Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
10. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala
Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
11. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain
dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah
pemilik kinerja (outcome/outcome antarafoutputflayanan), danfatau pejabat lain
di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
12. Unit Kerja adalah satuan pendidikan utama yang secara
administrasi Guru terdaftar.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang membidangi
pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
15. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang
selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi
pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan (Perdirjen GTK Kemdikbudristek) Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru
Dan Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini
digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Guru dan Kepala Sekolah
pada instansi pemerintah daerah;
b. Kepala Dinas yang menangani
urusan bidang pendidikan; dan
c. Direktorat Jenderal, dalam
pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pasal 3 Perdirjen GTK Kemendikbud
Ristek Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Pengelolaan kinerja
Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran
kinerja satuan pendidikan melalui:
a. peningkatan kualitas dan
kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
b. penguatan peran Kepala
Sekolah; dan
c. penguatan kolaborasi antara
Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku
kepentingan lain di bidang pendidikan.
Pasal 4 Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7607
Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
berorientasi pada:
a. peningkatan kinerja Guru
dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta
didik;
b. pemenuhan ekspektasi Kepala
Sekolah;
c. dialog kinerja yang intens
antara Kepala Sekolah dan Guru;
d. pencapaian kinerja satuan
pendidikan; dan
e. hasil kerja dan perilaku
kerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan (Perdirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru
Dan Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Pengelolaan kinerja Guru dan
Kepala Sekolah terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang
meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan,
dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan
balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang
meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil
evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Pasal 6 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku
kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama
Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 7 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
Capaian atas basil kerja dan perilaku kerja bagi Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih
peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas
tambahan.
Pasal 8 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Capaian atas basil kerja dan perilaku kerja bagi
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan
tugas yang meliputi:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan;
dan
c. supervisi kepada Guru dan
tenaga kependidikan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan
belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi
dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan
pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas
proses dan basil belajar peserta didik.
Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
bahwa Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8,
Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan
kariernya.
Pasal 10 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 buruf a terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.
(2) Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1}, Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
(3) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses untuk menentukan:
a. rencana basil kerja yang
akan dicapai; dan
b. perilaku kerja yang
dibarapkan.
(4) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis
satuan pendidikan;
b. prioritas program dan
kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan
pendidikan; dan
c. kompetensi, keahlian, dan/
atau keterampilan Guru dan Kepala Sekolah.
(5) Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4}, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Guru dan
Kepala Sekolab berstatus pegawai pemerintab dengan perjanjian kerja mengacu
pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen SKP.
(7) Format dokumen SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 11 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) mulai 1 Januari sampai dengan 31
Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.
(2) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan penyesuaian pada 1Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.
(3) Rencana SKP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. hasil kerja yang terdiri
atas:
b. perilaku kerja yang terdiri
atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus Kepala
Sekolah.
(4) Rencana SKP Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. hasil kerja yang terdiri
atas:
1) rencana hasil kerja
2) indikator kinerja individu
3) target yang harus dicapai;
dan
4) perspektif,
b. perilaku kerja yang terdiri
atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus pimpinan.
(5) Ukuran keberhasilanjindikator kinerja individu dan
target atas rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
(6) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja
yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/ atau ekspektasi perilaku kerja.
Pasal 12 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Rencana hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan output dan outcome dari
pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah.
(2) Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. meningkatnya praktik
pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang
disepakati bersama Kepala Sekolah;
b. meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/ atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi
yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
c. tersusunnya kurikulum
operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran;
d. terlaksananya pembelajaran
melalui perencanaan dan perangkat penilaian/ asesmen yang mengacu pada
kurikulum operasional satuan pendidikan; dan
e. meningkatnya kinerja satuan
pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati
bersama Kepala Sekolah.
(3) Rencana hasil kerja Kepala Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terlaksananya peningkatan
kualitas praktik pembelajaran Guru;
b. meningkatnya praktik
kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja;
c. terkelolanya kegiatan
pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan;
d. meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/ atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan
kompetensi;
e. tersusunnya kurikulum
operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran
secara partisipatif;
f. terkelolanya pelaksanaan
pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum operasional satuan
pendidikan;
g. terkelolanya penugasan Guru
dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang
berkualitas;
h. tersusunnya perencanaan
satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran; dan
i. tersusunnya laporan
pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.
Pasal 13 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peningkatan praktik
manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas;
b. peningkatan praktik
manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif;
c. peningkatan praktik
dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi peserta didik;
d. peningkatan praktik
dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian;
e. peningkatan praktik
dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;
f. peningkatan praktik
aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;
g. peningkatan praktik
aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau
h. peningkatan praktik
aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.
(2) Pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. peningkatan praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran;
b. peningkatan praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
c. peningkatan praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan;
d. peningkatan praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan
pendidikan;
e. peningkatan praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar;
f. peningkatan praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik
pembelajaran;
g. peningkatan praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
h. peningkatan kepemimpinan
pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.
(3) Guru memilih pelaksanaan observasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk
didiskusikan dan disepakati bersama Kepala Sekolah.
(4) Kepala Sekolah memilih pelaksanaan observasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk
didiskusikan dan disepakati bersama kepala dinas yang menangani urusan bidang
pendidikan.
(5) Pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan rubrik sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 14 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. berbagi praktik baik bagi
penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 (tiga) kegiatan;
b. berbagi praktik baik dalam
berbagai wadah atau ajang bagi peraih pengakuan atau penghargaan terhadap
kompetensi dan kinerjanya;
c. berbagi praktik baik dalam
kegiatan yang terkait implementasi kurikulum merdeka dan/ atau perencanaan
berbasis data sebagai narasumber;
d. menyusun perangkat ajar
yang dapat dibagikan kepada Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain;
e. menyusun kumpulan konten
unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain;
f. menelaah cerita praktik
yang dihasilkan Guru danjatau Kepala Sekolah lain;
g. menyusun cerita praktik
yang dapat dibagikan kepada Guru danfatau Kepala Sekolah lain;
h. menelaah aksi nyata sejawat
yang dihasilkan Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain;
i. menelaah perangkat ajar
yang dihasilkan Guru dan/ atau Kepala Sekolah lain;
j. berpartisipasi dalam
observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak
lanjut) bersama rekan sejawat;
k. menjadi coach, mentor,
fasilitator, dan/ atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi
kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/ atau pengawas sekolah;
i. berpartisipasi dalam
kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/ atau studi banding
lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan;
m. menjadi peserta coaching
atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, danjatau
pengawas sekolah;
n. menjadi peserta kegiatan
pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi;
o. menjadi peserta pelatihan
mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/ atau pengawas
sekolah;
p. menjadi peserta berbagi
praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
q. menjadi peserta program
pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan
dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau
pelatihan manajerial Kepala Sekolah; dan
r. menjadi peserta praktik
magang pada dunia kerja dan/ atau bidang lain yang relevan.
(2) Setiap pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki poin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rentang poin antara 32
(tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan).
(4) Pengembangan kompetensi yang tidak sesuai dengan
rentang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan Guru dan Kepala
Sekolah setelah disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal15 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf e
merupakan dokumen kurikulum operasional satuan pendidikan yang disusun bersama
secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran
satuan pendidikan.
(2) Tata cara penyusunan kurikulum operasional satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
bahwa Terlaksananya pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf d dan terkelolanya pelaksanaan pembelajaran sebagaimana diinaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf f dibuktikan dengan rangkuman kehadiran Guru oleh
Kepala Sekolah dalam satu semester.
Pasal 17 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
Terlaksanannya tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf e dan terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
Tersusunnya perencanaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf h diwujudkan dalam dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM),
Rencana Kerja Sekolah (RKS), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
yang disusun oleh Kepala Sekolah dan Guru.
Pasal 19 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
Tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf idalam bentuk laporan pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah
(RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh Kepala
Sekolah dan Guru.
Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
bahwa
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal11
ayat (3) huruf b dan ayat (4) hurufb mencakup standar sebagai berikut:
a. Berorientasi Pelayanan;
b. Akuntabel;
c. Kompeten;
d. Harmonis;
e. Loyal;
f. Adaptif; dan
g. Kolaboratif.
(2) Standar perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikontekstualisasi sesuai dengan tugas Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 21 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Rencana SKP yang telah disusun ditetapkan menjadi SKP
oleh Pejabat Penilai Kinerja.
(2) Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan
pada 31 Januari tahun berkenaan.
Pasal 22 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja
setelah SKP ditetapkan.
(2) Pendokumentasian kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara periodik pada rentang bulan:
a. Januari-Juni; dan
b. Juli-Desember.
(3) Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan
bukti dukung kepada Pejabat Penilai Kinerja.
(4) Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana basil kerja
Guru dan Kepala Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 23 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan
terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui
pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
(2) Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Pejabat Penilai Kinerja dapat mengetahui Guru dan
Kepala Sekolah yang:
a. menunjukkan kemajuan
kinerja; atau
b. tidak menunjukkan kemajuan
kinerja.
(3) Dalam hal Guru dan Kepala Sekolah menunjukkan
kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Penilai
Kinerja dapat memberikan:
a. apresiasi; dan/ atau
b. penugasan baru.
(4) Dalam hal Guru dan Kepala Sekolah tidak menunjukkan
kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat Penilai
Kinerja dapat melakukan:
a. penyesuaian SKP untuk
periode berikutnya; danfatau
b. pengusulan pembinaan
kinerja.
Pasal 24 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (4) huruf b dilakukan melalui:
a. bimbingan kinerja; dan/
atau
b. konseling kinerja.
(2) Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru dan Kepala Sekolah
melalui kegiatan pengembangan kompetensi.
(3) Konseling kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru dan Kepala Sekolah
untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.
Pasal 25 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Guru, Kepala Sekolah
melakukan Evaluasi Kinerja Guru.
(2) Kepala Sekolah dapat membentuk tim kerja yang
membantu melakukan evaluasi kinerja Guru yang terdiri atas Guru pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam rangka penilaian kinerja Kepala Sekolah, Kepala
Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan melakukan Evaluasi Kinerja Kepala
Sekolah.
(4) Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan
dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Kepala
sekolah yang terdiri atas pengawas sekolah sesuai dengan penugasan pada masing
masing satuan pendidikan.
Pasal 26 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dilakukan untuk mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta
didik dan pengembangan karier Guru dan Kepala Sekolah berbasis sistem merit.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. basil kerja; dan
b. perilaku kerja.
(3) Pejabat Penilai Kinerja memberikan catatan dan/ atau
rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada periode
berikutnya.
(4) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara periodik dan tahunan.
(5) Evaluasi Kinerja secara periodik sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan setiap:
a. paling lambat 30 Juni untuk
periode Januari-Juni tahun berkenaan; dan
b. paling lambat 31 Desember
untuk periode Juli Desember tahun berkenaan.
(6) Evaluasi Kinerja secara tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya dengan
mempertimbangkan basil Evaluasi Kinerja periodik.
(7) Dokumen Evaluasi Kinerja tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 27 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
bahwa
(1) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Predikat Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan:
a. capaian kinerja satuan pendidikan
bagi guru atau capaian kinerja Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan
bagi Kepala Sekolah; dan
b. kontribusi kinerja pegawai
terhadap capaian kinerja satuan pendidikan bagi guru atau capaian kinerja Dinas
yang menangani urusan bidang pendidikan bagi Kepala Sekolah.
(2) Predikat Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 28 Perdirjen GTK Nomor 7607 Tahun 2023
Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
Direktorat Jenderal menetapkan panduan teknis mengenai Evaluasi kinerja dan
Pola distribusi Predikat kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pasal29 Perdirjen GTK Kemdikbud ristek Nomor 7607
Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, menyatakan
(1) Tindak lanjut Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam PasalS huruf d terdiri atas:
a. pelaporan kinerja Guru dan
Kepala Sekolah;
b. pemeringkatan kinerja Guru
dan Kepala Sekolah;
c. penghargaan; dan
d. sanksi.
(2) Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada
Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan:
a. SKP; dan
b. Hasil Evaluasi Kinerja.
(3) Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf b dilakukan melalui proses pen etapan:
a. Predikat Kinerja Guru pada
satuan pendidikan; atau
b. Predikat Kinerja Kepala
Sekolah pada Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
(4) Predikat Kinerja Guru dan Kepala sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam
perolehan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dapat berupa:
a. prioritas keikutsertaan
dalam program prioritas pemerintah dan/ atau mitra; dan/ atau
b. bentuk lainnya yang
mendukung peningkatan karier.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 Perdirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor
7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala
Sekolah, menyatakan
(1) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui fitur kinerja dalam
platfom yang dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(2) Fitur kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat alur, proses, dan format pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
(3) Fitur kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan (Perdirjen GTK Kemdikbud) Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru
Dan Kepala Sekolah, menyatakan bahwa
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan terhadap
pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Jenderal didukung oleh Unit Pelaksana Teknis melalui:
a. rapat koordinasi;
b. sosialisasi;
c. bimbingan teknis; dan
d. kegiatan lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah di daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala
Sekolah, menyatakan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal 2 Januari 2024.
Untuk lebih jelas mengenai isi dalam JUKNIS Pengelolaan
Kinerja guru dan Kepala Sekolah, maka silahkan anda dapatkan filenya yang telah
admin siapkan di bawah ini :
- JUKNIS Pengelolaan Kinerja guru dan Kepala Sekolah – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah, semoga informasi
ini bermanfaat sebagai dasar bagi bapak/ibu guru dan para kepala sekolah dalam
melakukan pengelolaan kinerja di PMM.
Sekian dan Terimakasih.