Juknis Pedoman OSN SD/MI Tahun 2024 Terbaru
Kherysuryawan.id – Pedoman Olimpiade Sains Nasional Tahun 2024 untuk Jenjang SD/MI/Sederajat.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, bagi anda
yang saat ini sedang membutuhkan Juknis atau pedoman pelaksanaan OSN Tingkat
SD/MI Tahun 2024, maka melalui postingan ini admin kherysuryawan akan
membagikan file yang berisikan Pedoman OSN untuk jenjang SD/MI.
Dalam mengikuti ajang perlombaan khususnya dalam kegiatan
Olimpiade Sains Nasional (OSN) maka hendaknya peserta dan pendamping di setiap
satuan pendidikan dapat memahami alur dan aturan yang telah di tetapkan dalam
pelaksanaan OSN sehingga nantinya segala sesuatunya dapat di pahami dengan baik
dan dapat di siapkan secara matang agar dalam mengikuti kegiatan OSN semuanya
bisa terlaksana dengan lancar.
Sebelum admin membagikan file pedoman OSN untuk jenjang
SD/MI, maka admin akan memberikan sedikit gambaran isi dalam juknis/pedoman OSN
ini, dan berikut ini penjelasannya :
Kegiatan ajang talenta merupakan wahana aktualisasi unjuk
prestasi peserta didik, yang juga menjadi momentum untuk menemukenali anak-anak
berbakat atau yang mempunyai potensi talenta di atas rata-rata. Dalam mengikuti
ajang talenta, mereka akan mendapatkan tantangan terutama dalam menghasilkan
suatu karya dan menjadi yang terbaik. Kegiatan ajang talenta merupakan bagian
dari proses pembinaan prestasi talenta secara berkelanjutan, dan turut andil
dalam mengembangkan karakter peserta didik menuju profil Pelajar Pancasila.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah sebuah ajang
talenta di bidang Sains yang diselenggarakan untuk peserta didik
SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, dan SMA/MA/Sederajat. Ajang OSN
diselenggarakan secara bertingkat mulai dari daerah hingga nasional, untuk
menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi. Mekanisme bertingkat tersebut
merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi
peserta didik di seluruh Indonesia untuk berprestasi dan menjadi bibit-bibit
talenta potensial.
# Sasaran
Sasaran pelaksanaan OSN ini adalah peserta didik
kompetisi pada jenjang SD/MI/Sederajat dari seluruh Indonesia dan Sekolah
Indonesia Luar Negeri, baik negeri maupun swasta yang telah lolos melalui
seleksi OSN-K (ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Balai
Pengembangan Talenta Indonesia) dan OSN-P (ditetapkan oleh Balai Pengembangan
Talenta Indonesia).
# Bidang dan Cabang Lomba
Ajang OSN masuk dalam kelompok bidang Riset dan Inovasi.
Cabang lomba dalam Olimpiade Sains Nasional jenjang SD/MI /Sederajat adalah:
1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
# Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penyelenggaraan
OSN SD/MI/Sederajat yaitu:
1. Ruang kerja peserta lomba beserta kelengkapannya untuk
pengerjaan soal tertulis dan/atau digital
2. Komputer /Laptop
3. Aplikasi lomba
4. Kalkulator
5. Jaringan internet
6. Alat peraga/penunjang presentasi
# Mekanisme
Penyelenggaraan OSN dilakukan secara bertingkat mulai
dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat
nasional. Tingkatan ini merupakan tahapan proses seleksi dimana setiap tahapan
mempunyai ketentuannya tersendiri.
# Persyaratan Peserta
Berikut ini persyaratan umum peserta Olimpiade Sains
SD/MI/Sederajat
1. Peserta
adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mewakili sekolahnya.
2. Peserta
didik kelas IV dan V SD/MI atau yang sederajat di tahun ajaran 2023/2024 saat
pelaksanaan OSN-K, dengan kelahiran tanggal 1 Juli 2011 dan setelahnya.
3. Peserta
memiliki kompetensi pada cabang lomba Matematika atau IPA.
4. Peserta
belum pernah meraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN-SD tingkat
nasional tahun sebelumnya pada cabang lomba yang sama.
5. Peserta
belum pernah meraih medali emas, perak, dan perunggu pada lomba tingkat
internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan
International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya untuk cabang
lomba yang sama.
# Ketentuan Umum Seleksi dan Kontingen Peserta
1. Sekolah
menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam
pedoman ini dan mengajukan maksimal 2 peserta didik terbaik per cabang sains
untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K).
Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.
2. Tahapan
seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat
Kabupaten/Kota (OSN-K)
a. Peserta
OSN-K adalah peserta didik IV dan V SD/MI atau yang sederajat di tahun ajaran
2023/2024 yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah
ditentukan oleh masing-masing bidang sains;
b. Satuan
pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah
maksimal 2 peserta per cabang lomba;
c. Pelaksanaan
OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh
d. Balai
Pengembangan Talenta Indonesia;
e. Pelaksanaan
OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria
f.
penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN;
g. e.
Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang
h. dipilih
dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
i.
f. Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat;
j.
g. Penetapan dan publikasi hasil OSN-K dilakukan
oleh Dinas Pendidikan
k. Kabupaten/Kota
berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan
l.
oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
m. h.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif Dinas Pendidikan
n. Kabupaten/Kota
untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di
o. daerahnya;
dan
3. Tahapan
seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi
(OSN-P).
a. Peserta
OSN-P terdiri dari peserta didik hasil seleksi OSN-K, dengan jumlah peserta
tiap kabupaten/kota maksimum 5 peserta;
b. Pelaksanaan
OSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang
disusun oleh Tim Juri OSN;
c. Pelaksanaan
OSN-P dilakukan dalam waktu yang serentak secara nasional;
d. Penilaian
dan penyeleksian peserta OSN-P dilakukan oleh Tim Juri OSN;
e. Penetapan
dan publikasi hasil OSN-P dilakukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
4. Tahapan
seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN).
a. Jumlah
peserta OSN per cabang lomba berjumlah 115 peserta didik hasil seleksi OSN-P
yang terdiri dari
1) Peserta
ranking nasional,
2) Peserta
perwakilan provinsi/SILN.
b. Pelaksanaan
OSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun
oleh Dewan Juri OSN;
c. OSN
dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
d. Pemenang
OSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
# Jadwal Pelaksanaan OSN SD/MI
Untuk lebih jelas dan informasi yang lebih detail
mengenai OSN Jenjang SD/MI, maka silahkan and abaca pada Juknis/Pedoman OSN
Tingkat SD/SMI yang akan admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :
- JUKNIS/PEDOMAN OSN SD/MI TAHUN 2024 (DISINI)
- JUKNIS/PEDOMAN OSN SMP/MTs TAHUN 2024 (DISINI)
- JUKNIS/PEDOMAN OSN SMA/MA TAHUN 2024 (DISINI)
Perlu untuk di ketahui bahwa Pedoman tersebut disusun
untuk memberikan informasi dan gambaran berbagai aspek penyelenggaraan ajang
OSN Jenjang SD/MI/Sederajat kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan
para pemangku kepentingan lainnya. Selamat mempersiapkan diri, belajar,
berlatih, dan bekerja sebaik-baiknya agar kegiatan ajang dapat terlaksana
sesuai rencana dan memberikan hasil maksimal.
Demikianlah informasi yang bisa admin kherysuryawan sampaikan mengenai Juknis/Pedoman OSN Tingkat SD/MI. semoga informasi ini dapat menjadi manfaat yang baik bagi seluruh warga sekolah di tingkat SD/MI yang membutuhkannya sehingga bisa mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi ajang OSN.