Juknis Bos Tahun 2024 Terbaru
Kherysuryawan.id – Juknis Dana Bos SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2024.
Halo sahabat kherysuryawan, pada postingan kali ini admin
akan memberikan informasi mengenai aturan dalam penggunaan dana Bos yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Bagi anda yang melaksanakan tugas di satuan pendidikan
maka hendaknya anda mengetahui dan memahami isi dari juknis penggunaan dana bos
agar semua warga sekolah dapat menjaga dan menggunakan dana bos sesuai dengan
peruntukkannya. Yang tak kalah pentingnya yaitu kepala sekolah dan bendahara
sekolah yang mana merekalah yang memiliki tugas utama dalam melakukan penggaran
penggunaan dana bos sekolah.
Di tahun 2024 ini untuk melakukan atau menggunakan Dana
Bos maka satuan pendidikan hendaknya mengacu pada Pedoman Teknis Pengelolaan
Dana Bos Sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023.
Berikut ini beberapa kutipan isi dari Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan :
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SLB; dan
e. SMK.
Dana BOS sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja
Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan
Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana
BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka
jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler
ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler
sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP
Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada
masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum
memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan
Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data
pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana
dimaksud meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran kurikulum merdeka;
c. digitalisasi sekolah; dan/atau
d. perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja bagi Satuan
Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang ditetapkan sebagai pelaksana program
pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk
melakukan peningkatan mutu.
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana
dimaksud terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah
yang melaksanakan Program Sekolah
Penggerak sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran kurikulum merdeka;
c. digitalisasi sekolah; dan
d. perencanaan berbasis data.
(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah
yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. asesmen dan pemetaan talenta;
b. pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau
c. pengembangan manajemen dan ekosistem.
(4) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan
sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
sebagaimana dimaksud juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan
pengembangan prestasi.
(5) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud merupakan
Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi
kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi
terbaik di wilayah provinsi.
(6) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang
memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pembelajaran kurikulum merdeka; dan
b. perencanaan berbasis data.
Untuk lebih jelas mengenai pedoman teknis pengelolaan dan
penggunaan dana bos dan rincian komponen penggunaan dana bantuan operasional
satuan pendidikan, maka silahkan anda baca dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan yang akan admin kherysuryawan bagikan filenya di
bawah ini :
- JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024 – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai petunjuk teknis
pengelolaan dana bos yang di muat dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para kepala sekolah,
bendahara sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan yang membutuhkannya.
Sekian dan Terimakasih.